Kamis, 07 Agustus 2014

Bunga yang TIdak Dapat Dibiayakan



Dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Salah satu biaya tersebut di antaranya adalah biaya bunga. Namun demikian terdapat biaya bunga yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan bruto.



Direktur Jenderal Pajak mengatur perlakuan biaya bunga yang tidak dapat atau yang dapat dibebankan sebagai biaya. Dasar hukum yang mengatur ketentuan tersebut adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.46/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga yang Dibayar atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya.



Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib Pajak dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak secara tidak wajar, karena bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.



Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

a.     Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

b.     Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya.



Contoh :

Pada suatu tahun pajak PT A mendapat pinjaman dari pihak ketiga dengan batas maksimum sebesar  Rp  200.000.000,00 dan tingkat bunga pinjaman 20%. Dari jumlah tersebut telah diambil pada bulan Pebruari sebesar Rp 125.000.000,00, pada bulan Juni diambil lagi sebesar Rp 25.000.000,00 dan sisanya (Rp 50.000.000,00) diambil pada bulan Agustus. Disamping itu Wajib Pajak mempunyai dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito dengan perincian sebagai berikut:



bulan Pebruari s/d Maret sebesar                Rp. 25.000.000,00

bulan April s/d Agustus sebesar                  Rp. 46.000.000,00

bulan September s/d Desember sebesar      Rp. 50.000.000,00

   

Dengan demikian bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah sebagai berikut:



Rata-rata pinjaman                  Pinjaman                   Jangka Waktu


Bulan Januari                              Rp                      0       1 bulan= Rp                      0

bulan Pebruari s/d Maret            Rp    125.000.000,00  4 bulan = Rp    500.000.000,00

bulan Juni s/d Juli                       Rp    150.000.000,00  2 bulan = Rp    300.000.000,00

bulan Agustus s/d Desember      Rp    200.000.000,00  5 bulan = Rp 1.000.000.000,00

                                                                                                        ------------------------

Jumlah                                                                                            Rp 1.800.000.000,00

Rata-rata pinjaman perbulan      Rp 1.800.000.000,00 : 12 = Rp 150.000.000,00



Rata-Rata Dana Deposito       Pinjaman                      Jangka Waktu


bulan Januari                              Rp         0                      1 bulan  =   Rp         0

bulan Pebruari s/d Maret            Rp   25.000.000,00       2 bulan  =   Rp    50.000.000,00

bulan April s/d Agustus              Rp   46.000.000,00      5 bulan  =   Rp  230.000.000,00

bulan September s/d Desember  Rp   50.000.000,00      4 bulan  =   Rp  200.000.000,00

                                                                                                             ----------------------

Jumlah                                                                                                Rp  480.000.000,00

Rata-rata deposito perbulan      =        Rp 480.000.000,00 : 12 = Rp 40.000.000,00



Sehingga :
        Bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya =

        20% x (Rp 150.000.000,00 - Rp 40.000.000,00) = Rp 22.000.000,00







Referensi:

SE Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995




Sardana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...