Senin, 27 April 2015

Nilai Lain Yang Ditetapkan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (PPN)



Untuk mengetahui besarnya PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN. DPP PPN adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.


Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Ketentuan mengenai nilai lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.


Berikut ini adalah jenis Nilai Lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak:

NO
JENIS PENYERAHAN
DPP (NILAI LAIN)
KETERANGAN
1.
Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP
Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor
PMK-75/PMK.03/2010
2.
Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP
Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor
PMK-75/PMK.03/2010
3.
Penyerahan media rekaman suara atau gambar
Perkiraan Harga Jual rata-rata
PMK-75/PMK.03/2010
4.
Penyerahan film cerita
Perkiraan hasil rata-rata per judul film
Tidak berlaku untuk film cerita impor
PMK-38/PMK.011/2013
5.
Penyerahan produk hasil tembakau
Harga jual eceran
PMK-75/PMK.03/2010
6.
BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan
Harga pasar wajar
PMK-75/PMK.03/2010
7.
Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata
10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih
PKP penjual tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukan yang dimiliki
PMK-75/PMK.03/2010
8.
Jasa pengiriman paket
10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih
PKP penjual tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukan yang dimiliki
PMK-75/PMK.03/2010
9.
Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang
HPP atau Harga Perolehan
PMK-75/PMK.03/2010
10.
Penyerahan BKP melalui juru lelang
Harga lelang
PMK-75/PMK.03/2010
11.
Penyerahan BKP melalu Pedagang Perantara
Harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli
PMK-75/PMK.03/2010
12.
Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charge)
10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih
PKP penjual tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukan yang dimiliki
PMK-38/PMK.011/2013
13.
Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasaan
20%  X  harga jual Emas Perhiasaan atau nilai penggantian
Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan Emas Perhiasaan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasaan tidak dapat dikreditkan
PMK-30/PMK.03/2014
14.
Penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertaninan
1.    Nilai Lain atas bagian harga pupuk tertentu yang disubsidi termasuk PPN adalah nilai berupa yang dihitung dengan formula 100/110 (seratus per seratus sepuluh) dari jumlah pembayaran subsidi
2.    Nilai Lain atas bagian harga pupuk tertentu yang tidak disubsidi adalah nilai berupa yang dihitung dengan formula 100/110 (seratus per seratus sepuluh) dari harga eceran tertinggi (HET)
PMK-62/PMK.03/2015
15.
Penyerahan jasa penyediaan  tenaga kerja: dalam hal tagihan atas penyerahan jasa tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa tenaga kerja dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja
Seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya
PMK-83/PMK.03/2013
16.
Pemanfaan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor
Sebesar Rp12.000.000,00 per copy Film Cerita Impor
Dipungut pada saat impor media Film Cerita Impor
PMK-102/PMK.011/2011
17.
Penyerahan Film Cerita Impor kepada Pengusaha Bioskop
Sebesar Rp12.000.000,00 per copy Film Cerita Impor
Dipungut pada saat pertama kali masing-masing copy Film Cerita Impor tersebut diserahkan kepada Pengusaha Bioskop
PMK-102/PMK.011/2011

Semoga bermanfaat..


Sardana

Kamis, 23 April 2015

Masih punya Utang Pajak? Ayo Segera Lunasi di tahun 2015, agar Dapat Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Penagihan



Utang Pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Konsekuensi atas keterlambatan membayar utang pajak tersebut adalah dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP:

Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Bayangin tuh kalau kita punya utang pajak Rp100 juta, sudah menunggak 12 bulan, maka kita akan dikenakan sanksi adminstrasi bunga sebesar 2% X 12 X Rp100 juta = Rp24.000.000,00. Lumayan besar kan?

Tapi tidak perlu khawatir, karena Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Adminitrasi Bunga yang terbit Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009.

Apa saja yang dapat dilakukan penghapusan sanksi admintrasi bunga?

(1)  Wajib Pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016
(2)   Utang Pajak tersebut timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015.

Bagaimana cara untuk memperoleh penghapusan sanksi administrasi?

Untuk dapat memperoleh penghapusan sanksi administrasi, Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan ketentuan:
a.      Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan
b.      terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.

Selain memenuhi 2 ketentuan di atas, permohonan penghaspusan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.     1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
b.    diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;  
c.     melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;
d.    disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
e.     ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Permohonan penghapusan sanksi administrasi ini dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali, dengan ketentuan permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. Permohonan penghapusan sanksi administrasi yang kedua tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Berapa lama Surat Keputusan Pengurangan  atau Penghapusan Sanksi diterbitkan?

Dalam hal permohonan penghapusan sanksi administrasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Pajak memberikan penghapusan sanksi administrasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi

Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak yang diajukan permohonan, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.

Bagaimanakah tindakan penagihan atas Utang Pajak yang sedang diajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi?

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi, tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atau tanggal surat pengembalian permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi.

Ayo manfaatin ketentuan ini secepatnya.. karena hanya untuk tahun 2015 saja...


Sardana

Sumber :   Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Adminitrasi Bunga yang terbit Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009.

Minggu, 19 April 2015

Pemerintah Siapkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak di Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015


Senin, 13 April 2015 - 17:10

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat dari Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), Pembetulan SPT, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak untuk diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
RPMK tersebut sesuai dengan program DJP yang mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak dengan moto Reach the Unreachable, Touch the Untouchable. Dengan nanti adanya kebijakan ini maka wajib pajak diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan pembetulan SPT beberapa tahun ke belakang dan kepadanya akan diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Jenis SPT yang dapat dilaporkan dan dibetulkan dalam RPMK itu adalah SPT Tahunan PPh Badan, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
RPMK tersebut mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
Sanksi Administrasi yang dimaksud dalam RPMK tersebut terbatas atas sanksi administrasi yang dikenakan sebagai akibat dari:
  1. keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
  2. keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya;
  3. keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
  4. pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak atas SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
yang dilakukan pada tahun 2015.
Bagi wajib pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT, bagi wajib pajak terdaftar namun belum menyampaikan SPT, dan bagi orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dapat memperoleh fasilitas yang ada pada RPMK tersebut jika menyampaikan atau melakukan pembetulan SPT 1 (satu) tahun atau beberapa tahun kebelakang selama tahun 2015.
Sesuai RPMK ini, bagi wajib pajak yang telah menyampaikan SPT dan melakukan pembetulan atas SPT baik untuk 1 (satu) tahun maupun untuk beberapa tahun kebelakang selama tahun 2015, akan memperoleh fasilitas penghapusan sanksi bunga sebagai akibat pembetulan SPT dan penghapusan sanksi denda sebagai akibat belum dibuatnya faktur pajak, khusus untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kemudian, bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT baik untuk 1 (satu) tahun maupun untuk beberapa tahun kebelakang dan menyampaikannya selama tahun 2015, akan memperoleh fasilitas penghapusan sanksi denda sebagai akibat dari keterlambatan penyampaian SPT, penghapusan sanksi bunga sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran pajak, serta penghapusan sanksi denda sebagai akibat tidak dibuatnya faktur pajak, khusus untuk SPT Masa PPN.
Terakhir, bagi orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak namun mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di tahun 2015, kemudian menyampaikan SPT baik untuk 1 (satu) tahun maupun untuk beberapa tahun kebelakang selama tahun 2015 juga akan memperoleh fasilitas penghapusan sanksi denda sebagai akibat dari keterlambatan penyampaian SPT, penghapusan sanksi bunga sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran pajak, serta penghapusan sanksi denda sebagai akibat dari tidak dibuatnya faktur pajak, khusus untuk SPT Masa PPN.

Sardana

Sumber: http://pajak.go.id/content/article/pemerintah-siapkan-kebijakan-penghapusan-sanksi-pajak-di-tahun-pembinaan-wajib-pajak

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...