Senin, 29 Februari 2016

BKP Tertentu Strategis Yang Dibebaskan Dari Pajak Pertambahan Nilai


Terdapat beberapa Barang Kena Pajak strategis tertentu yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN tersebut dapat berupa penggunaan Surat Keterangan Bebas PPN atau tanpa penggunaan Surat Keterangan Bebas PPN.

No.
Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat stretegis yang atas ....
Fasilitas
1.
impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:


a.
mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;
SKB PPN

b.
barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;
Tanpa SKB

c.
jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

d.
ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e.
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;

f.
pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g.
pakan ikan;

h.
bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan

i.
bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan.
2.
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:


a.
mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;
SKB PPN

b.
barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;
Tanpa SKB PPN

c.
jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

d.
ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e.
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;

f.
pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g.
pakan ikan;

h.
bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

i.
bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan;

j.
unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:


1.
luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);


2.
pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;


3.
merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan


4.
batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan

k.
listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper.


Pajak Masukan atas impor dan/atau atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

Ketentuan dalam mengajukan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas PPN sebagai berikut:
(1)  Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis harus memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebelum impor dan/atau penyerahan.
(2)  Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar.
(3)  Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai harus dilampiri dokumen pendukung berupa:
a.  fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. fotokopi surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c. asli surat kuasa khusus dalam hal Pengusaha Kena Pajak menunjuk seorang kuasa untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai;
d. penjelasan tertulis secara rinci bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor/diterima akan dipergunakan dalam proses produksi untuk menghasilkan Barang Kena Pajak; dan
e. surat pernyataan bermeterai bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Dalam hal impor, permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan juga harus dilampiri dokumen pendukung lainnya berupa:
a.  invoice;
b. Bill of Lading (B/L) atau airway bill (AWB);
c.  dokumen kontrak pembelian; dan
d. dokumen pembayaran atau dokumen pengakuan utang.
(5)  Dalam hal penyerahan, permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai juga harus dilampiri dokumen pendukung lainnya berupa dokumen kontrak pembelian atau dokumen lain yang menunjukkan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak.

Kewajiban bagi Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang strategis yang mendapatkan fasilitas dibebaskan PPN adalah:
(1)  Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)  Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)   Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibubuhi cap atau diberikan keterangan "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015".



Sardana


Sumber:
Peraturan Menteri Keuangan No. 268/PMK.03/2015

Minggu, 28 Februari 2016

Salam Dahsyat, Semoga Bahagia Dunia Dan Akhirat

Beberapa waktu lalu, saya menulis tentang perjalanan pergi pulang ke Balai Diklat Keuangan Cimahi. Judul tulisan itu "Gadobangkong, Stasiun Kereta dan Balai Diklat Keuangan". Pada kali ini, ingin berbagi buah tangan dari hasil diklat tersebut. Nama kegiatan diklatnya adalah "Penyamaan Materi". Judul tulisan ini, "Salam dahsyat, semoga bahagia dunia dan akhirat" merupakan salah satu oleh-oleh hasil dari kegiatan tersebut.

Singkat cerita, di hari terakhir fasilitator (pak Arjun - Junaidi Purnomo dan bu Sambas - Leonardo Sambas) memberikan tugas terakhir kepada seluruh peserta untuk mempresentasikan materi penggalian potensi pajak yang sebelumnya telah ditulis oleh masing-masing peserta, dengan menerapkan seluruh teori teknik presantasi yang telah disampaikan oleh para fasilitator. Dalam teori teknik presentasi, presenter harus menyampaikan tiga unsur yaitu GLOSS (Get attention, Link, Objective, Structure, Stimulus), TAS (Teory, Activity, Summary), dan OFF (Outcome, Feedback, Future). Keselurahan presentasi tersebut harus dipaparkan dalam waktu 7 menit. Suatu waktu yang begitu singkat, karena pada tugas penulisan makalah pada hari sebelumnya, isi materi yang ditulis cukup banyak.

Akhirnya tugas praktikpun mulai dilaksanakan, bergilir satu persatu peserta tampil setelah melalui undian. Rupanys beginilah nasibnya, saya kebagian peserta paling terakhir tampil. Dari peserta pertama sampai peserta ke-19, karena peserta ke-20 kan saya, saya perhatikan penerapan ketiga unsur tersebut. Umumnya mereka begitu dominan di GLOSS, karena ini memang hal yang paling sulit. Sulit? Ya, karena pembukaan itu harus menarik perhatian audien, tapi di saat yang sama presenter pun harus menghilangkan rasa grogi yang terkadang membelenggunya. Secara keseluruhan apa yang dilakukan peserta lain cukup variatif, hingga cukup menambah kebingungan saya harus melakukan pembukaan dengan cara apa yang menarik, gampang diingat, dan tentunya singkat.

Terinspirasi oleh salam pembuka yang dibawakan oleh para motivator, terutama Mario Teguh dengan ungkapan "Salam Super" nya. Akhirnya saya putuskan dalam Get Attention berupa salam sekaligus do'a dan mengajak seluruh peserta untuk mengucapkan hal yang sama, plus pilihan intonasi yang semangat dan cepat, agar seluruh materi dapat disampaikan. Tibalah saatnya giliran saya tampil presentasi. Setelah mengucapkan salam dan memperkenalkan nama dan asal kantor langsung ke Get Attention:
"Sebelumnya saya sampaikan 'Salam dahsyat, semoga bahagia dunia dan akhirat'. Itu adalah sebuah do'a, dan saya yakin itu bukan hanya do'a saya, tapi do'a kita semua. Karenanya, kalau saya bertanya, apa kabar hari ini?, mohon dijawab, dahsyat bahagia dunia akhirat,"
Kemudian saya pun mulai menyapa seluruh peserta, "Apa kabar hari ini?". Mereka pun dengan semangat menjawab, "Dahsyat, bahagia dunia akhirat". Saya balas atas ucapan mereka tersebut, "Aamiin Ya Robbal'Alamin"
Setelah itu barulah saya memaparkan tentang materi penggalian potensi pajak, dengan judul "Pemanfaatan Data Eksternal Untuk Penggalian Potensi Pajak Usaha Tambang Galian C"

Begitulah asal muasal motto, slogan, tagline, atau apalah istilahnya, yang rencananya sih akan saya gunakan sebagai brand positioning di saat-saat diperlukan... "Salam dahsyat, semoga bahagia dunia dan akhirat".


Kelompok JITU:
Mas Fajar Firdaus, Pak Santho Ikhsan Thoha, Saya Sardana, Pak Nur Nurkholis, dan Bu Ririn Harmirin



Foto bareng seluruh (20) peserta diklat dan dua fasilitator.





Sardana

Sabtu, 27 Februari 2016

Jenis Sertifikat Konsultan Pajak


Pada tulisan sebelumnya diatur bahwa seorang Konsultan Pajak harus memiliki Sertifikat Konsultan Pajak. Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak. Karena itu sebagai Wajib Pajak berhak bertanya kepada Konsultan Pajak yang ditunjuknya untuk mengetahui akan kualifikasi keahlian sebagai konsultan pajaknya dengan melihat Sertifikat Konsultan Pajak yang dimiliki oleh Konsultan Pajak tersebut.

Sertifikat Konsultan Pajak sebagai persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak terdiri atas:

a.  Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;

b.  Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan

c.  Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak harus memenuhi perysratan sebagai berikut:
a.  memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
b.    lulus ujian Sertifikasi Konsultan Pajak;
c.  mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Seorang yang telah memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak berhak untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A. Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yang bersangskutan harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dan harus dilampiri dengan fotokopi ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) yang telah dilegalisasi. Dalam hal permohonan tidak disetujui, kepada pemohon disampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan.

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana meliputi ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A, ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B, dan ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C. Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.

Untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak seseorang harus mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan persyaratan sebagai berikut:

a.  untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A, orang perseorangan harus memiliki ijazah paling rendah  Diploma III (D-III) program studi akuntansi atau program studi perpajakan, atau ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.

b.    untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B, orang perseorangan harus:
1) memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A; dan
2) memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.

c.    untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C, orang perseorangan harus:
1) memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B; dan
2) memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.

Penyetaraan bagi pensiunan pegawai DJP

Untuk mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak, pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak mengajukan permohonan pendaftaran kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak yang dilampiri dengan fotokopi surat keputusan pensiun pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak berhak memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, atau Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.


Sardana

Sumber:
PMK No. 111/PMK.03/2014

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...