Selasa, 23 Februari 2016

Jenis Harta Berwujud Untuk Penyusutan Dalam Pajak Penghasilan (Kelompok 2)


Pada tulisan sebelumnya telah dijelaskan tentang pilihan bagi Wajib Pajak untuk memilih sistem penyusutan harta berwujud,  pembagian kelompok harta, masa manfaat, serta tarif penyusutannya. 
Adapun jenis-jenis harta untuk masing-masing kelompok adalah sebagai berikut:
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4


JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 2
KEPERLUAN PENYUSUTAN (PAJAK PENGHASILAN)



Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
1
Semua jenis usaha
a.    Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
b.  Mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnya.
c     Container dan sejenisnya.
2
Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan
a.  Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih dan sejenisnya.
b.    Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
3
Industri makanan dan minuman
a.    Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan .
b.    Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka.
c.    Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.
d.    Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.
4
Industri mesin
Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air).
5
Perkayuan, kehutanan
a.    Mesin dan peralatan penebangan kayu.
b     Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang kehutanan.
6
Konstruksi
Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya.
7
Transportasi dan Pergudangan
a.    Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truck ngangkang, dan sejenisnya;
b.    Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu - batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
c.    Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
d.    Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT;
e.    Kapal balon.
8
Telekomunikasi
a.    Perangkat pesawat telepon;
b.    Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon.
9
Industri semi konduktor
Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press, trimming/forming machine, wire bonder, wire pull tester.
10
Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam
Spoolling Machines, Metocean Data Collector
11
Jasa Telekomunikasi Seluler
Mobile Switching Center, Home Location Register, Visitor Location Register. Authentication Centre, Equipment Identity Register, Intelligent Network Service Control Point, intelligent Network Service Managemen Point, Radio Base Station, Transceiver Unit, Terminal SDH/Mini Link, Antena


Penyusutan Harta Berwujud Dalam Pajak Penghasilan



Sardana


Sumber:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...