Selasa, 01 September 2015

Ekspor Jasa Kena Pajak, Bagaimana PPN-nya ?

Istilah ekspor jasa dalam ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai ada sejak Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut UU PPN) disahkan. Ekspor jasa disebut dalam Pasal 1 angka 14 dan dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf  h UU PPN.
Pengenaan PPN atas ekspor JKP tersebut memungkinkan Pengusaha Kena Pajak yang melakukannya dapat mengkreditkan Pajak Masukannya yang selama ini  hanya dinikmati oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor BKP. Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.

Pasal 4 Ayat (2) UU PPN selanjutnya memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut tentang batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang menjadi objek PPN tersebut. Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 yang kemudian diubah sebagian materinya dengan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai PPN.

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak

Ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenakan PPN dengan cara mengalikan tarif 0% dengan Dasar Pengenaan Pajak. Adapun dasar pengenaannya adalah penggantian.

Pengertian penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Jenis dan Batasan JKP

Terdapat tiga jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif 0%, yaitu:

Yang pertama adalah jasa maklon dengan batasan kegiatan adalah sebagai berikut:
  1. pemesan atau penerima JKP berada di luar Daerah Pabean dan merupakan WP Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;
  2. spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan;
  4. kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak; dan
  5. pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar Daerah Pabean.
Kedua adalah Jasa Perbaikan dan Perawatan yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. 

Yang ketiga adalah Jasa Konstruksi yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Batasan jasa konstruksi adalah jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar daerah pabean.


Saat Terutang Ekspor JKP

Saat terutangnya PPN atas ekspor JKP adalah pada saat ekspor JKP yaitu pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan.



Pemberitahuan Ekspor JKP


Apabila dalam ekspor BKP dikenal adanya dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), maka dalam ekspor JKP, dokumen yang dipergunakan adalah Pemberitahuan Ekspor JKP yang juga merupakan dokumen yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor JKP wajib membuat Pemberitahuan Ekspor JKP pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan. Pemberitahuan Ekspor JKP tersebut yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Atas kegiatan ekspor barang  yang dihasilkan dari kegiatan ekspor jasa maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir jasa maklon dilaporkan sebagai ekspor BKP dalam SPT Masa PPN.
PPN atas: a. perolehan BKP; b. perolehan JKP; c. pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean; d. pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean; dan/ atau e. impor BKP, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.


Sardana

Sumber:
PMK No. 30/PMK.03/2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...