Sabtu, 19 September 2015

PTKP dari Masa ke Masa

Bagi  orang pribadi atau perseorangan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri dalam proses untuk menghitung penghasilan kena pajak terlebih dahulu diberikan pengurangan yang dinamakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sejak diundangkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, besarnya PTKP ini telah beberapa kali mengalami penyesuaian.

Berikut ini adalah besarnya PTKP dari waktu ke waktu sejak UU PPh berlaku di Indonesia:


WAJIB PAJAK


PTKP
Diri Sendiri
Tambahan WP Kawin
Tambahan Istri Bekerja, Penghasilan Digabung Suami
Tambahan Tanggungan (maksimal 3 orang)
1984
960.000
480.000
960.000
480.000
1994
1.728.000
864.000
1.728.000
864.000
1999
2.880.000
1.440.000
2.880.000
1.440.000
2005
12.000.000
1.200.000
12.000.000
1.200.000
2006
13.200.000
1.200.000
13.200.000
1.200.000
2009
15.840.000
1.320.000
15.840.000
1.320.000
2013
24.300.000
2.025.000
24.300.000
2.025.000
2015
36.000.000
3.000.000
36.000.000
3.000.000

Sardana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...