Selasa, 31 Mei 2016

Risiko Perpajakan (Bagian 1)


Sejak reformasi perpajakan tahun 1983, sistem pemungutan pajak di Indonesia mengalami perubahan. Sejak saat itu Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment system.  Self Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak terutang yang harus dibayar. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini yaitu:
a.    Pajak terutang dihitung sendiri oleh wajib pajak;
b.    Wajib pajak berifat aktif dengan melaporkan dan membayar sendiri pajak terutang yang seharusnya dibayar;
c.    Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak kecuali oleh kasus-kasus tertentu seperti adanya pemeriksaan pajak, keterlambatan pelaporan atau pembayaran.
Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem ini sebagaimana dalam Penjelasan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  yang menyatakan bahwa:
“Anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotong-royongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assessment), sehingga melalui sistem ini administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.” 
Sangat berbeda dari masa sebelumnya, mulai saat itu Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung pajaknya sendiri. Keberhasilan sistem ini sangat ditentukan oleh kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan pengawasan yang optimal dari aparat pajak. Mereka menghitung, memperhitungkan, mambayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Pajak yang disetor oleh Wajib Pajak tersebut dianggap benar, sampai pemerintah dapat membuktikannya salah.
Oleh karena ketentuan perundang-undangan perpajakan yang telah memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maka dalam peraturan perpajakan juga menyertakan kewenangan yang diberikan kepada ototritas pajak (Direktorat Jenderal Pajak) untuk melakukan serangkaian tindakan untuk memastikan bahwa wajib pajak teleh melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar. Tindakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut dapat tindakan yang bersifat administrasif (soft law enforcement) ataupun penegakan hukum pidana (hard law enforcement) kepada wajib pajak. Pada saat Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan kewenangannya, tentu akan memberikan dampak atau resiko bagi wajib pajak.  Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan, dikenakan sanksi pidana.

Berikut ini adalah berbagai kewenangan Direktorat Jenderal Pajak sekaligus sebagai bentuk risiko perpajakan yang dapat saja dialami oleh wajib pajak.
1.    Tindak Pidana Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
Sedangkan pada sisi lain kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan self assessment system. Namun kepercayaan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan tidaklah selalu berjalan mulus. Namun masih rendahnya pemahaman masyarakat akan pajak menyebabkan pajak masih dianggap sebagai suatu beban, sehingga seringkali ditemukan wajib pajak yang tidak melunasi pajak yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak sedikit Wajib Pajak sering berupaya untuk menghindari pajak yang dikenakan kepadanya, hal ini tentunya merugikan negara karena negara akan kehilangan potensi pemasukan dari sektor pajak.
Kondisi ini membuat diperlukannya ketegasan terhadap wajib pajak dalam pemungutan pajak dengan menerapkan ketentuan hukum (law enforcement) sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Adanya kekuatan hukum mengikat dalam bentuk undang-undang menjadikan pajak memiliki sifat dasar dipaksakan yang berarti apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak, maka dapat dikenai sanksi pidana terhadapnya. Pengenaan sanksi pidana dikenakan terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Bentuk sanksi pidana dapat berupa:
(a)   denda pidana,
(b)   pidana kurungan, dan
(c)   pidana penjara
Direktorat Jenderal Pajak akan melaksanakan kewenangan untuk tindakan pemidaan pajak ini kepada Wajib Pajak yang dengan nyata-nyata melakukan penggelapan pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Selama bulan Maret 2016, pihak pengadilan telah menvonis pelaku pidana pajak antara lain:
·   BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis tersangka pengemplang pajak ber inisial RR dua tahun penjara dan denda Rp11, 158 miliar subsider dua bulan kurungan pada sidang yang di gelar Selasa, (08/3). RR merupakan komisaris PT NKC, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pe nyediaan jasa tenaga kerja berdomisili di Bandung. Fakta persidangan membuktikan, RR dengan sengaja me nyam - pai kan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama kurun waktu 2005 hingga 2010. Adapun PT NKC terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Bandung Cibeunying.  Majelis hakim menegaskan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan se bagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) Pasal 39 ayat (1) huruf C junto pasal 43. (Koran SINDO)
·   BANDA ACEH, 10 MARET 2016 - Majelis Hakim PN Meulaboh pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 3 Miliar subsider 6 bulan kurungan atas perkara tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh MA. Dalam pembacaan putusan tersebut Majelis Hakim menjelaskan bahwa semua unsur dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti. MA selaku direktur PT GMP dituntut JPU pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 3 Miliar subsider 1 tahun kurungan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c juncto Pasal 39 Ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-UndangNomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Majelis Hakim menjelaskan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam hal penerimaan negara, dimana atas perbuatannya mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1,08 M. (Serambi Indonesia).

2.    Pemeriksaan Pajak
            (bersambung..... bagian 2)











Sumber gambar :
www.acehnews.net

Sabtu, 21 Mei 2016

Sehat Sampai Usia Tua, Fakta dan Harapan

Sudah kebiasaan setiap bepergian jauh dengan kendaraan umum apalagi yang terjadwal, saya selalu jauh datang lebih awal di titik pemberangkatan. Sebenarnya masih ada waktu 2 jam lagi jadwal pemberangkatan kereta Malabar dari stasiun kota Malang, namun sudah kuminta anak untuk mengantar ke stasiun. Memang waktu bersepeda motor dari kontrakan anak di sekitar Dinoyo ke stasiun mungkin tak lebih dari 15 menit. Barangkali karena menganggap saya terburu-buru, anak saya masih asyik dengan urusan laptopnya. Setelah 15 menit berlalu, belum juga ada tanda-tanda menshutdown laptopnya, akhirnya saya minta kembali karena khawatir hujan. Dia pun bergegas berkemas menyiapkan diri. Benar saja apa yang saya khawatirkan terjadi, baru 5 menit bermotor ria tiba-tiba hujan lebat, langsung dipinggirkan sepeda motor di pertokoan yang tutup di sekitar jalan Slamet Riadi. Waduh... di bagasi motor tidak ada jas hujan. Terpaksalah menunggu hujan berhenti. Setengah jam berlalu hujan tak kunjung berhenti, padahal jam pemberangkatan kereta sudah makin mendekat. Padahal di jalur itu gak ada jalur angkutan yang lewat stasiun. Akhirnya saya putuskan untuk berjalan kaki ke arah bundaran perempatan jalan Besar Ijen, seingat saya ada jalur angkutan yang lewat stasiun. Alhamdulillah, dari bundaran itu saya mendapati angkutan kode AL yang lewat stasiun, dan tiba di stasiun Malang 15 menit sebelum jam pemberangkatan. Lega hati ini.

Di dalam kereta, duduk di samping seorang bapak tua, tapi nampak masih bugar. Dalam benak saya bapak ini sepertinya pensiunan tentara. Benar saja, dari obrolan dia adalah seorang purnawirawan AD 19 tahun yang lalu, dan saat ini sudah berusia 75 tahun. “Subhanallah, di usia 75 tahun masih bepergian jauh seorang diri dari Malang ke Bandung”, gumamku dalam hati.

Untuk memenuhi hasrat ingin tahu, saya tanya, “Bandung-nya di mana pak?”. “Di jalan Sindang Sirna, itu daerah mana ya?”, jawab sekaligus balik tanya. Secara repleks tangan ini mengaktifkan google map yang ada di HP untuk mencari jalan Sindang sirna, sambil terus menjawab pertanyaan bapak tadi, “Itu di daerah Sukajadi – Ledeng dekat kolam renang Karang Setra, bapak ada acara apa?”. “Ada undangan reuni seangkatan di gedung Pusdikku”, jelas bapak.

Hasil google map sudah didapat, tanpa dimintanya saya tunjujan dan jelaskan posisi gedung yang dimaksud bapak tadi, “Ini pak gedungnya, jadi kalau bapak turun dari kerepa di stasiun besar Bandung, keluar dari stasiun lama pintu selatan. Nanti bapak naik di angkutan L-300 jurusan Lembang, minta turun di perempatan Sindang Sirna atau Karang Setra. Setelah itu bapak bisa berjalan kaki atau mungkin naik ojek”.

Nampak bapak sangat senang mendengar penjelasan itu. Maklum, katanya terakhir ke Cimahi – Bandung tahun 70-80-an. Sudah pasti banget, saya pun ikut senang kalau sendainya yang dilakukan tadi bermanfaat dan membantu bapak tersebut.

Masih ada rasa penasaran sama bapak, sambung tanya-tanya tentang keluarganya, “Udah punya cucu berapa pak?”. “Ada 5 cucu”, jawabnya. “Dari anak berapa pak?”. “3 anak, semuanya udah memberikan cucu”.
Saya, “Bahagia sekali ya pak, mereka di Malang semua pak?”
Bapak, “Tidak, mereka di Jakarta, Tangerang, sama Bekasi”
Saya, “Ooh, jadi kumpul bareng setahun ya pak?”
Bapak, “Ya, kadang-kadang Bapak yang datangi anak-anak, kan jauh lebih hemat karena hanya berdua. Sedangkan kalau mereka harus ke Malang, lebih repot sama cucu-cucunya”
Saya, “Menyenangkan sekali masa tua bapak ini”

Itulah sepenggal obrolan dengan bapak tua dalam perjalanan pulang dari Malang ke Bandung. Ada sebuah harapan pada diri saya, istri, dan keluarga, semoga sampai usia senja diberikan kesehatan, sehingga masih dapat menjaga tali silaturahim dengan anak, saudara, kerabat, dan sabahat. Amin

Selasa, 17 Mei 2016

Penantian Itu Berakhir Dengan Bahagia

Bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak tentunya akan berkaitan dengan mutasi. Bagi sebagian pegawai terutama yang berkantor di dekat rumah tempat tinggalnya (home base), mutasi itu sangat tidak dinanti. Ya, karena mereka sudah merasa nyaman. Namun bagi sebagian yang lain, mutasi menjadi sesuatu yang sangat dinanti. Biasanya, mereka yang bekerja bukan di home base, plus apalagi sudah lama bertugas di kantor tersebut.

Salah satu pegawai yang sudah lama menanti datangnya mutasi adalah pak Abdul Rohman. Beliau adalah satu-satunya fungsional pemeriksa pajak senior di KPP Pratama Purwakarta.

Dalam rasa dan hitungan dia, katanya sudah hampir 5 tahun bertugas di KPP Pratama Purwakarta. Beliau tinggal di Kota Karawang. Jarak harian yang dilalui lebih kurang 2 X 40 km. Wow.. kalau dihitung udah berapa panjang ya selama di Purwakarta. Andaikan hari efektif kerja setahun 250 hari, maka jarak yang telah dilalui adalah sejauh 5 X 250 X 80 = 100.000 km. Sedangkan panjang keliling katulistiwa saja hanya sekitar 40.075 km. Berarti sudah setara 2,5 kali keliling bumi tuh. Keren euy, meni tebih pisan nya.

Penantian panjang itu terbalas sudah. Di SK Mutasi tersebut nama pak Abdul Rohman tercantun dengan kantor barunya di salah satu KPP Pratama di Karawang. Sudah barang tentu sangat membahagiakan bagi pak Abdul Rahman. Karena bekerja di tempat tinggalnya sekaligus kampung kelahirannya. Apalagi bila diakumulasi dengan masa kerja sebelum di Purwakarta, katanya sekitar dari 16 tahun.

Berpindahnya pak Abdul Rohman ke Karawang ini sebenarnya berpotensi akan berkurangnya anggota klub warung jengkol. Sebagaimana pada periode mutasi sebelumnya, klub warung jengkol harus melepas pak Munawar, mangga baca Di Warung Jengkol, Antara Dua Kereta, jumlah peserta pun belum bertambah.

Namun ada yang jauh lebih penting adalah rasa turut berbahagia kepada pak Abdul Rohman karena telah dimutasi ke kantor sesuai dengan yang diidamkannya. Selamat berbahagia, selamat bekerja di tempat baru, dan tentunya selamat untuk mengukir prestasi baru. Sukses buat pak Rohman.

Juga permintaan maaf yang tak terhingga, bila dalam bergaul banyak hal salah ataupun tidak berkenan, baik dakam urusan dinas atau urusan lainnya.

Kami yang turut berbahagia (dari kiri ke kanan):
Pak Marsono, Pak Yusup, Pak Miko, Bu Tia, Bu Dessy, Bu Nora, Pak Rohman, Pak Suwandi, Pak Kusno, dan saya ( Sardana)


Sabtu, 14 Mei 2016

Jujur Berbalas Jujur

Dalam suatu pengajian, seorang ustadz mengisahkan seorang pedagang sholeh yang senantiasa mengingat pesan Nabi Saw. Diantara pesan tersebut yang dia amalkan dalam usaha dagangnya adalah menginformasikan kepada calon pembeli tentang barang tersebut apa adanya, termasuk apabila barang tersebut terdapat cacat. 
Pesan inipun dijadikan SOP kepada seluruh pegawainya tatkala melayani ke para konsumen.

Suatu ketika, saat pedagang sholeh tersebut sedang tidak berada di tokonya, datang seorang yahudi yang hendak membeli suatu barang. Maka seorang yahudi tersebut dilayani oleh pelayan toko. Namun pelayanan dengan sengaja tidak menceritakan tentang kondisi barang tersebut termasuk cacat-cacatnya. Transaksi pun terjadi dengan harga 3.000 dinar.

Begitu sang pedagang tiba ke tokonya, pelayanan mencerikan bahwa ada seorang yahudi yang membeli suatu barang yang tidak diinformasikan tentang cacatnya. Pedagang sholeh terlihat nampak kecewa dan agak marah atas apa yang dilakukan oleh pelayanannya. Maka ia segera meminta uang yang telah dibayar oleh yahudi tersebut, dan secepatnya dia pun pergi untuk mencari yahudi untuk memberitahukan kondisi barang terdebut.

Selama tiga hari perjalanan, akhirnya yahudi itupun ditemukan. Kemudian pedagang mencerikan maksud dan tujuannya, sekaligus meminta maaf karena telah menjual barang tanpa memberitahukan keadaan barangnya. Yahudi merasa takjub dan kagum atas kejujuran pedagang sholeh tersebut. Yahudi pun menceritakan pula dengan terus terang. Yahudi mengatakan bahwa uang yang digunakan untum membayar barang tersebut adalah uang palsu. Atas kejujuran pedagang sholeh itu, maka yahudi itupun mengganti uang palsu dengan yang asli bahkan menambahkan lagi dengan harga yang lebih tinggi. Bukan hanya itu, yahudi pun menyatakan keislamannya di hadapan pedagang sholeh dan kabilahnya.

Itulah janji dan balasan bagi orang-orang yang beriman dan berlaku jujur.


Rabu, 11 Mei 2016

Usaha Real Estate dan Aspek Pajaknya : Jenis Pajak


Pada tulisan sebelumnya, Usaha Real Estate dan Aspek Pajaknya : Proses Bisnis, telah dipaparkan tentang seluk beluk proses bisnis dalam usaha rela estate secara umum. Pada tulisan kali ini marilah kita lihat aspek pajak apa saja yang dikenakan pada tahapan setiap proses bisnis tersebut.

Aspek pajak yang akan dibahas pada tulisan kali ini meliputi pajak yang menyangkut pajak dari pengusaha real estate yang bersangkutan ataupun kewajiban pengusaha real estate selaku pemotong atau pengumut pajak pihak lain.

 

a.    Persiapan

Kegiatan dalam tahap persiapan ini meliputi: penelitian pendahuluan, potensi pasar, kelayakan bisnis, perencanaan konstruksi, dan rencana anggaran biaya.
Pengusaha real estate dalam menjalan kegiatan perispan ini dapat dilakukan oleh dirinya sendiri ataupun dapat pula menggunakan pihak ketiga yaitu jasa konsultan.

Aspek Pajak :
-    Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada tenaga ahli perorangan misalnya seorang konsultan.
-    PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak dibidang penelitian.
-    PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diberikan kepada perusahaan jasa perencanaan konstruksi.
-    Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengusaha real estate akan dikenakan PPN oleh para penyedia jasa tersebut dalam hal penyedia jasa merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

b.    Perizinan

Langkah selanjutnya setalah proses persiapan selesai dilakukan, maka harus dilakukan pengurusan berbagai perizinan diantaranya: Izin Lokasi, Izin Pematangan Tanah, Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Izin Mendirikan Bangunan, dan izin-izin lainnya.
Dalam menjalankan proses pengurusan izin ini, pihak pengusaha juga dapat dilakukan oleh dirinya sendiri ataupun dapat pula menggunakan pihak ketiga.

Aspek Pajak :
-    Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada tenaga ahli perorangan yang memiliki keahlian dalam bidang pengurusan perizinan.
-    PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak dibidang perizinan.
-    Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengusaha real estate akan dikenakan PPN oleh para penyedia jasa tersebut dalam hal penyedia jasa merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

c.    Pengadaan lahan

Dalam pengadaan lahan untuk pembangunan pihak pengembang didapat dengan cara yaitu pembelian langsung kepada pemilik tanah ataupun kerjasama dengan pemilik lahan. Dalam pengadaan lahan seringkali pihak pengembang menggunakan jasa broker untuk mencari dan mendapatkan lahan tersebut.

Aspek Pajak :
-    Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada broker perorangan.
-    PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak dibidang broker.
-    PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan pengalihan hak atas tanah dan bangunan (perlu ditegaskan bahwa pajak ini merupakan kewajiban bagi para pemilik lahan yang menyerahkan tanahnya kepad pengembang, jadi bukan kewajiban pengembang).
-    Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengusaha real estate akan dikenakan PPN oleh para penyedia jasa tersebut dalam hal penyedia jasa merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
-    Bea Perolehan Hak atas dan Bangunan (BPHTB), pajak ini merupakan kewajiban pengusaha real estate atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.


 
d.    Pembangunan

Lahan yang telah dikuasai pengusaha real estate akan ditindaklanjuti dengan aktivitas pembangunan berupa pematangan lahan, pembangunan sarana, prasarana, utilitas, dan tentunya pembangunan unti properti yang akan dijual.
Pada tahap ini pihak pengembang umumnya menggunakan pihak ketiga yaitu pengusaha di bidang jasa konstruksi.

Aspek Pajak :
-    Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada para pekerja perorangan, misalnya mandor, tukang, dan buruh bangunan.
-    PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak persewaan alat-alat bangunan, misalkan pengembang menyewa berat untuk pembuatan konstruksi bangunan.
-    PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diberikan kepada perusahaan jasa konstruksi, dalam hal kegiatan pembangunan proyek dilakukan oleh pengusaha jasa konstruksi.
-    Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengusaha real estate akan dikenakan PPN oleh para penyedia jasa tersebut dalam hal penyedia jasa merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).


e.    Pemasaran

Untuk menjadikan produknya dapat terjual, pihak pengembang harus melakukan kegiatan pemasaran produk. Kegiatan pemasaran ini dapat dilakukan oleh pihak pengembang sendiri, ataupun menggunakan pihak lain seperti perusahaan advertising, event organizing pameran, dan lainnya.
-    Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada para tenaga pemasaran perorangan.
-    PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak dibidang pemasaran atau periklanan.
-    Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengusaha real estate akan dikenakan PPN oleh para penyedia jasa tersebut dalam hal penyedia jasa merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).



f.     Penjualan

Terakhir tentunya produk tersebut dijual kepada konsumen, baik secara tunai, tunai bertahap, maupun secara kredit dengan pihak perbankan.

Aspek Pajak :
-    PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk setiap unit yang terjual kepada konsumen. Pajak ini merupakan pajak dari penghasilan perusahaan real estate yang bersangkutan, bukan pajaknya pihak lain (konsumen).
-    PPh Pasal 22 atas penjualan unit properti yang memenuhi kriteria tertentu. Pengusaha real estate berkewajiban memungut PPh Pasal 22 kepada konsumen dari unit tersebut, dan bagi konsumen PPh Pasal 22 ini merupakan kredit pajak yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tahun tersebut.
-    Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengusaha real estate yang telah memenuhi batasan sebagai Pengusaha Kena Pajak berkewajiban memungut PPN kepada para konsumen.
-    Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM), pengusaha real estate yang menjual properti  yang termasuk barang mewah (berdasarkan kriteria tertentu) berkewajiban memungut PPn BM kepada para konsumennya.
-    Bea Perolehan Hak atas dan Bangunan (BPHTB), pajak ini merupakan kewajiban konsumen atas pembelian unit properti tersebut, jadi bukan kewajiban dari pengusaha real estate.

Itulah beberapa jenis pajak yang harus diketahui dan dipenuhi oleh para pengusaha real estate. Pada tulisan berikutnya, akan dibahas tentang pajak-pajak yang berlaku ketentuan khusus bagi sektor usaha real estate.

InsyaAllah ada sambungannya lagi....


Sardana



Minggu, 08 Mei 2016

Produsen Amal Sholeh


Ada dua istilah yang sering digunakan oleh berbagai kalangan terutama dalam ilmu biologi dan dunia ekonomi. Agar tidak terlalu mbulet pada pengertian kedua kata tersebut,  buat istilah gampangnya saja, produsen adalah makhluk yang mampu menciptakan suatu output, sedangkan konsumen adalah makhluk yang memanfaatkan hasil dari pihak lain.

Lantas mengapa judulnya mengambil satu kata "produsen" saja, sedangkan "konsumen" tidak disertakan?

Dalam hal amal sholeh, manusia itu sudah diciptakan memang memiliki sifat konsumtif. Bukti bahwa manusia bersifat konsumtif, sejak masih dalam kandungan hingga terlahir, manusia sudah mengkonsumsi kebaikan dari  ibunya. Coba perhatikan bagaimana beratnya seorang ibu hamil membawa janin kemanpun dia pergi dan semakin hari bebanya semakin bertambah. Saat melahirkan, sifat konsumtif seorang anak manusia terhadap amal sholeh sang ibu lebih hebat lagi, rasa sakit yang tak terhingga bahkan pertaruhan antara hidup dan mati dia persembahkan  demi cintanya pada calon sang anak. Peran amal sholeh seorang ayah pun, walaupun tak langsung dirasakan oleh sang anak, jelas bukan sesuatu yang sedikit.

Itu baru cerita tentang proses hamil dan melahirkan seorang anak, sudah begitu banyak konsumsi amal kebaikan yang dirasakan oleh sosok anak manusia. Apalagi kalau harus dilanjutkan sampai proses pertumbuhan dan perkembangan hidupnya, sudah pasti asupan amal sholeh dari orang lain lebih banyak lagi dibutuhkan. Inilah bukti bahwa manusia itu memiliki sifat konsumtif, makanya "konsumen" tidak perlu dibahas pada kesempatan ini. Sebab sudah dapat dipastikan manusia akan mudah menerima, mencari, membutuhkan, dan sampai menuntut amal sholeh dari manusia lainnya.

Dengan demikian, fokusnya adalah bagaimana agar kita mampu menempatkan diri sebagai sosok produsen amal sholeh. Manusia yang bersedia dan bersenang hati menghasilkan amal sholeh setiap saat sehingga dapat memberikan manfaat sebanyak mungkin bagi manusia. Bukankan Rasulullah saw bersabda:

خَيْرُ الناسِ أَنْفَعُهُمْ لِلناسِ

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia” (HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni).

Begitu banyak keutamaan akan pentingnya produksi amal sholeh bagi manusia. Walaupun yang dirasakan oleh seseorang saat berbuat baik kepada orang lain, yang memperoleh manfaat langsung adalah orang menerima kebaikan (konsumer). Namun sesungguhnya perbuatan baiknya itu bagi dirinya sendiri.

إِنْ أَحْسَنْتُمْ أَحْسَنْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ
  
Jika kalian berbuat baik, sesungguhnya kalian berbuat baik bagi diri kalian sendiri” (QS. Al-Isra:7)

Berikut ini, sebagian stimulus yang dijelaskan baik dalam al-qurán maupun al-hadits tentang keutamaan memiliki sifat sebagai produsen amal sholeh. Amal sholeh yang dilakukan sudah pastinya adalah yang dilandasi oleh keimanan yang kuat dan keikhlasan yang menghunjam ke dalam relung seorang manusia.

1.    Mendatangkan hidayah

Allah swt berfirman:

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ يَهْدِيهِمْ رَبُّهُم بِإِيمَٰنِهِمْ تَجْرِى مِن تَحْتِهِمُ ٱلْأَنْهَٰرُ فِى جَنَّٰتِ ٱلنَّعِيمِ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, mereka diberi petunjuk oleh Tuhan mereka karena keimanannya, di bawah mereka mengalir sungai-sungai di dalam surga yang penuh keni’matan. (QS. Yunus |10| : 9)


Menurut Ibn Katsir, ayat tersebut adalah kabar gembira bagi orang-orang yang bahagia, yakni mereka yang beriman kepada Allah Ta’ala, membenarkan para Rasul, melaksanakan apa yang diperintahkan, lalu mereka pun melakukan amal sholeh, bahwa sesungguhnya Allah akan memberi petunjuk kepada mereka karena keimanan mereka.

2.    Menghindari kerugian hidup

Allah swt berfirman:

وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

 Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 1-3).


3.    Teman sejati di alam kubur

Nabi bersabda;

يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلَاثَةٌ فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ

Suatu yang mengikuti mayat ada tiga, dua kembali pulang, dan satu ikut bersamanya…

يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَيَبْقَى عَمَلُهُ

Ia dihantarkan keluarganya, hartanya dan amalnya, maka yang kembali pulang keluarganya dan hartanya; sedangkan yang tersisa (bersamanya hanyalah) amalnya."

Allah swt menggambarkan akan penyesalahn orang-orang yang enggan beramal sholeh ketika hiudpnya:

حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ (99) لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ كَلا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ

“(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: “Wahai Rabbku, kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku dapat beramal shalih terhadap yang telah aku tinggalkan.” Sekali-kali tidak! Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitan.” (QS Al Mu`minun |23|: 99-100) 

4.    Penolong dalam kesulitan

Suatu kisah yang masyhur dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari Muslim dikisahkan, ada tiga orang pemuda pergi hendak beribadah kepada Allah. Di perjalanan hujan turun sangat lebat sekali. Lalu mereka pun berlindung di dalam sebuah gua. Tiba-tiba jatuh sebuah batu sangat besar menutupi mulut gua. Ketiga-tiga pemuda itu akhirnya terkurung dan tidak dapat keluar.
Maka mereka pun berupaya dengan berdoá mengingat amal-amal terbaiknya yang pernah mereka lakukan, pemuda pertama yang mengurungkan keinginan berzinanya, pemuda kedua yang mengembalikan uang bayaran pembantunya yang berkembang biak sangat banyak, dan pemuda ketiga yang begitu besar rasa baktinya kepada kedua orangtuanya.
Akhirnya atas doá mereka, batu besar yang menutupi pintu gua pun terbuka, dan mereka dapat keluar dari dalam gua.

Penolong kesulitan bukan hanya saat di dunia, tetapi yang lebih dibutuhkan adalah pada saat di hari akhirat, Rasulullah bersabda;

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ الله عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ, ةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ الله عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

Barang siapa yang memudah kesulitan seorang mu’min dari berbagai kesulitan-kesulitan dunia, Allah akan memudahkan kesulitan-kesulitannya pada hari kiamat. Dan siapa yang memudahkan orang yang sedang dalam kesulitan niscaya akan Allah memudahkan baginya di dunia dan akhirat” (HR. Muslim).


Ruang lingkup amal

Sabda Nabi Muhammad saw;

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً أَفْضَلُهَا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَوْضَعُهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنْ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنْ الْإِيمَانِ

“Keimanan itu memiliki tujuh puluh sekian cabang, sebaik-baiknya adalah ucapan La ilaaha illallah, dan yang paling sederhana adalah mengyingkirkan bahaya dari jalan. Malu merupakan salah satu cabang dari keimanan.” (HR. Muslim).


Pantas jika kemudian, Sayyidina Ali bin Abi Thalib mengungkapkan bahwa, “Nilai diri seseorang terletak pada kebaikan (amal sholeh) yang dilakukan.”
Dengan kata lain, amatlah banyak kebaikan (amal sholeh) yang bisa dilakukan. Misalnya, seorang ayah yang berangkat pagi, pulang malam untuk menafkahi keluarga dengan cara halal, itu amal sholeh.

Demikian pula, jika seorang ayah tadi dalam kesehariannya, ke kantor dan pulang ke rumah menggunakan sepeda motor, lalu berhati-hati dan mengikuti rambu-rambu lintas yang ada, sehingga dirinya tidak menjadi sebab terganggunya pengendara lain, maka sungguh dia telah beramal sholeh.
Begitu pula jika, sang ayah tadi banyak memberikan kesempatan pengendara lain untuk mendahului atau lewat di depannya kala ada persimpangan, sungguh ia telah memudahkan orang lain, dan insha Allah itu juga amal sholeh.

Subhanallah, andaikata seorang Muslim tidak bisa kemana-mana, lalu ia tersenyum kepada anggota keluarga, tetangga atau siapapun yang sempat ia lihat dalam waktu itu, baginya juga pahala. Karena tersenyum kepada sesama adalah bagian dari iman dan itu adalah amal sholeh.
Rasulullah bersabda;

أبي ذرّ رضي الله عنه قال : قالَ لي النبي صلى الله عليه و سلم : لاَ تَحْقِرَنَّ منَ المعْرُوفِ شَيْئاً ولوْ أنْ تَلْقَ أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ

“Dari Abi Dzar radhiallahu anhu, Rasulullah bersabda: “Janganlah kamu meremehkan kebaikan sekecil apapun, sekalipun engkau bertemu saudaramu dengan wajah yang berseri.” (HR. Shohih Muslim)

قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى ۗ وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ

“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” [QS: Al-Baqarah; 263]

Dan, sungguh amal sholeh lainnya masih sangat banyak dengan beragam bentuk amalan. Mulai dari sedekah, menuntut ilmu, mengajarkan ilmu, membantu urusan kaum Muslimin, mendirikan masjid, memperbaiki jalan yang rusak, mendirikan rumah sakit, hingga menegakkan hukum secara adil.

Subhanallah...

Akahkah biarkan waktu berlalu tanpa amal sholeh?

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...