Senin, 28 November 2016

Gugatan di Pengadilan Pajak

Apa yang  perlu diketahui tentang Gugatan di Pengadilan Pajak ?
  1. Keputusan adalah suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang   berwenang bedasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  2. Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  3. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderan, menjual barang yang telah disita. 
    • Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. 
    • Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung  Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundangundangan.    
    • Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan/atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
  4. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajakatau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  5. Surat Tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh penggugat.
  6. Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Gugatan kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian Gugatan atau surat bantahan.
  7. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau Putusan diterima secara langsung.

Syarat Pengajuan Gugatan
  1. Harus diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima keputusan pelaksanaan penagihan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Gugatan juga dapat diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan adalah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima keputusan yang digugat.
  3. Terhadap 1 (satu) keputusan pelaksanaan penagihan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.
  4. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan pelaksanaan penagihan.
  5. Pada Surat Gugatan dilampirkan salinan keputusan pelaksanaan penagihan.

Pemprosesan Gugatan
  1. Gugatan diajukan dengan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
  2. Ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan melampirkan:
    • Salinan keputusan yang digugat; 
    • Data dan bukti-bukti pendukung lainnya;
    • Surat Kuasa bermeterai cukup, bila diwakili oleh kuasanya.
Siapa yang mengajukan Gugatan ?
  1. Gugatan dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.
  2. Apabila selama proses Gugatan, pemohon Gugatan meninggal dunia, Gugatan dapat dilanjutkan oleh warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Gugatan pailit.
  3. Apabila selama proses Gugatan pemohon Gugatan melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan / pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/ pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

Hak-hak Pemohon Gugatan
  1. Pemohon Gugatan dapat melengkapi Surat Gugatannya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterima keputusan yang digugat.
  2. Pemohon Gugatan dapat memasukkan Surat Bantahan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal terima salinan Surat Uraian Gugatan.
  3. Dapat hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan atau bukti-bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Pajak secara tertulis.
  4. Dapat hadir dalam sidang Pembacaan Putusan.
  5. Dapat didampingi atau diwakili oleh Kuasa Hukum yang telah terdaftar/mendapat ijin Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.
  6. Dapat meminta kepada Majelis kehadiran saksi.

Pencabutan Gugatan
  1. Terhadap Gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
  2. Gugatan yang dicabut tersebut, dihapus dari daftar sengketa melalui penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan dan putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan tergugat.
  3. Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tersebut, tidak dapat diajukan kembali.

Pengecualian
  1. Pengajuan Gugatan atas pelaksanaan penagihan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari tidak mengikat apabila dalam jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan penggugat.
  2. Pengajuan Gugatan selain atas pelaksanaan penagihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak mengikat apabila dalam jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.

Hal-hal lain yang perlu diketahui
  1. Pengadilan Pajak meminta Surat Tanggapan (ST) kepada tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Gugatan lengkap.
  2. Dalam hal pemohon Gugatan melengkapi surat atau dokumen susulan, jangka waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak tanggal diterimanya surat atau dokumen susulan dimaksud.
  3. Tergugat menyerahkan Surat Tanggapan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim Permintaan Surat Tanggapan.
  4. Salinan Surat Tanggapan oleh Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Gugatan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.
  5. Pemohon Gugatan memberikan bantahan atas Surat Tanggapan yang diterimanya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Bantahan.
  6. Meskipun Tergugat atau Pemohon Gugatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud angka 3 dan 5, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Gugatan.

Dasar Hukum
  1. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. Pasal 1, 40, 41, 42, 43, 44, 45 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  3. Pasal 1, 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Sumber tulisan:
http://www.setpp.kemenkeu.go.id/Ind/Board/Seri-07.asp





Senin, 21 November 2016

Dua Peradilan Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Salah satu kewenangan Direktur Jenderal Pajak adalah melakukan pemeriksaan dalam upaya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atau pemeriksaan untuk tujuan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pada saat pemeriksaan berlangsung, pemeriksa pajak berdasarkan temuan-temuan yang ada akan melakukan koreksi fiskal baik yang bersifat material maupun formal. Koreksi fiskal material merupakan koreksi atas kebenaran data yang dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak dengan data yang lain baik berasal dari buku, catatan, dan dokumen dari Wajib Pajak ataupun data, informasi, serta keterangan lain yang diperoleh DJP. Adapun koreksi fiskal formal adalah koreksi sebagai akibat adanya pengertian biaya menurut komersial dan fiskal. Contoh bantuan/sumbangan, dan biaya entertainment adalah biaya secara komersial, tetapi secara fiskal bukan termasuk biaya.

Dalam proses pemeriksaan memungkinkan terjadinya perbedaan pendapat , sehingga akan terjadi adu argumentasi antara pemeriksa dengan wajib pajak dengan menggunakan bukti-bukti/data yang ada serta peraturan perpajakan yang berlaku. Clossing conference merupakan ajang adu argumentasi antara kedua belah pihak atas hasil temuan pada saat proses pemeriksaan. Apabila tidak terjadi titik temu, maka wajib pajak berhak untuk mencantumkan pendapat "Tidak Setuju" atas koreksi yang masih disengketakan. 

Solusi berikutnya yang dapat ditempuh oleh wajib pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak adalah melalui proses peradilan pajak setelah pemeriksa pajak menerbitkan surat ketetapan pajak.

Peradilan pajak merupakan termasuk peradilan administrasi negara. Peradilan administrasi pajak terdiri dari dua macam, yaitu peradilan administrasi (semu) dan peradilan administrasi murni.

Peradilan Administrasi Tidak Murni

Peradilan administrasi tidak murni adalah peradilan yang hanya melibatkan dua pihak yakni wajib pajak dan fiskus tanpa melibatkan pihak ketiga yang independen. Fiskus sebagai pihak yang bersengketa sekaligus menjadi pihak yang mengambil keputusan yang bersengketa dalam perselisihan sengketa pajak yang bersangkutan.
Contoh peradilan administrasi tidak murni adalah pada pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan 26 Undang-Undang No 6 tahun 1983 dan perubahannya tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.
Wajib pajak mengajukan keberatan (doleansi) karena adanya sengketa besarnya jumlah pajak terutang, maka
- terhadap surat keberatan yang masuk harus dibuat keputusan
- pihak yang membuat keputusan adalah pihak aparatur pajak (KPP, Kanwil, Kantor Pusat DJP)


Peradilan Administrasi Murni

Peradilan administrasi murni adalah peradilan yang melibatkan tiga pihak, yaitu wajib pajak, fiskus, dan hakim yang mengadili. Wajib pajak dan fiskus adlah pihak yang bersengketa, sedangkan hakim atau mejalis hakim adalah pihak yang akan memutus perkara tersebut.
Contoh dari peradilan administrasi murni adalah proses pengajuan banding yang diatur dalam Pasal 27 UU KUP dan UU No 17 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.



















Jumat, 18 November 2016

Tembagapura Kota Di Atas Awan Gunung Emas

Kota-kota besar di Papua yang pernah disinggahi umumnya memiliki cuaca yang panas dan terik. Jayapura, Sorong, Manokwari, Merauke, dan Timika relatif memiliki kesamaan dalam hal suhu yang panah. Namun ada satu kota yang memiliki suhu dan cuaca berbeda dari kota-kota yang tadi disebutkan yaitu kota Tembagapura. Setiap hari kota ini diselimuti kabut yang menghalangi matahari dan bersuhu dingin.

Tembagapura berada di kabupaten Mimika yang dikenal sebagai kawasan pertambangan PT. Freeport Indonesia. Di kota inilah para pekerja Freeport tinggal dan bekerja.

Perjalanan menuju Tembagapura dapat ditempuh dengan dua jenis kendaraan. Apabila cuaca baik, perjalanan menuju Tembagapura dapat menggunakan chopper alias helicopter, dari Bandara Mozes Kilangin, Timika ke Tembagapura ditempuh dalam waktu 20 menit. Namun apabila cuaca buruk, maka perjalanan menggunakan bis anti peluru dengan waktu tempuh sekitar hampir 3 jam.

Tembagapura, seolah melihat sisi lain Papua. Udara dingin terasa menembus kulit, apalagi saat gerimis lebih dingin lagi. Menjadikan jaket sebagai teman setia yang rela untuk dilepas dari tubuh. Letak kota Tembagapura berada di ketinggian sekitar 1.930 mdpl dan biasa lokasi ini disebut mile 68. Disini berdiri berbagai perkantoran, perumahan, mess, serta kegiatan penunjang bagi para penghuni yang merupakan karyawan perusahaan PT. Freeport Indonesia maupun para kontraktor lainnya. Sekolah bagi anak para penghuni Tembagapura tersedia hingga jenjang SMP. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdapat shopping centre beserta terminal busnya yang menyediakan berbagai bahan. Masjid dan gereja nampak berdiri megah untuk tempat beribadah para pegawai Freeport.

Pabrik pengolahan tambang emas berada di mile 74. Kendaraan proyek  berlalu lalang mengangkut material sisa olahan dan bahan lainnya Ada beberapa terowongan tambang sebagai gerbang menuju tempat operasi underground. Di lokasi pabrik inilah hasil tambang diolah untuk memisahkan kandungan emas dengan material lainnta. Terdapat tempat yang menyerupai tabung raksasa yang berfungsi untuk pembersihan tahap akhir pemisahan emas dari bahan lainnya kemudian sisa tambangnya dibuang.
Puncak tertingginya ada di Grasberg Mine sekitar 4.200 mdpl. Untuk menuju ke Grasberg dapat ditempuh dengan menggunakan trem/kereta gantung dengan waktu tempuh 10 menit atau dapat menggunakan kendaraan proyek dengan waktu tempuh 30 menit.

Suhu di Tembagapura begitu dingin, semakin ke arah Grasberg semakin dingin. Di sini curah hujan sangat tinggi, tiap hari sering turun hujan dan kabut lebih banyak menyelimutinya hingga matahari lebih jarang nongol langsung menyinari. Keadaan itu terjadi di siang hari, tentu dapat dibayangkan cuaca dan suhu di malam hari. Pasti dinginnya semakin menusuk, jangan coba-coba melepas alas kaki dan menginjakkan kaki di lantai karena akan terasa dingin pisan. Rumah-rumah di sana seolah memiliki AC gratis yang selalu menghembuskan hawa dingin sampai ke seluruh penjuru ruangan.




Kamis, 10 November 2016

Merauke, Keunikan Kota Paling Timur Indonesia

Dari Sabang sampai Merauke
Berjajar pulau-pulau
Sambung menyambung menjadi satu
Itulah Indonesia

Mestinya kita hafal dengan penggalan lirik lagu nasional di atas. Lagu nasional yang berjudul "Dari Sabang Sampai Merauke" ciptaan R. Soehardjo, begitu sering dilagukan semenjak sekolah dasar dulu di tahun 80-an. Lagu yang menggambarkan betapa luasnya dan kesetiaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang terbayangkan adalah kota-kota itu begitu jauh dan tak terfikir akan bisa menyinggahinya. Kini setelah 32 tahun lulus dari bangku SD barulah menginjakkan kaki di kota paling timur Indonesia, Merauke.

Namanya karena salah paham

Merauke adalah kota dari kabupaten Merauke propinsi Papua. Konon asal muasal nama "Merauke" ini sebenarnya berawal dari sebuah salah paham yang dilakukan para pendatang pertama. Ketika para pendatang menanyakan kepada penduduk asli (suku Marind Anim dan Shohoers) apa nama perkampungan. Namun suku Marind belum begitu paham atas pertanyaan itu, namun mereka menyangka dari gerak gerik penanya yang menunjuk sungai Maro, maka mereka menjawab "Maro Ka Ehe" yang berati "ini sungai Maro". Dari kata "Maro ka ehe" itulah nama Merauke sekarang terbentuk.

Perjalanan ke kota Merauke dapat ditempuh dengan menggunakan perjalanan udara. Bertolak dari bandara Sentani Jayapura (DJJ) jam 07.30 WIT mendarat di bandara Mopah Merauke (MKQ) sekitar jam 08.50.

Sarang Rayap

Petualangan pertama setiba di kota Merauke adalah menuju tapal batas timur Indonesia dan Papua Nugini yang terletak di Distrik Sota. Jarak dari kota Merauke ke Sota sekitar 70 km-an, dengan waktu tempuh lebih kurang  satu setengah jam. Setelah meninggalkan kota Merauke, akan melintas jalan raya yang lurus di tengah taman nasional Wasur. Kanan-kiri jalan dipenuhi hutan kayu putih. Sepanjang perjalanan, banyak dijumpai gundukan tanah menyerupai batang kayu besar yang sudah lapuk. Gundukan tanah tersebut biasa disebut sarang rayap Musamus, karena terbentuk oleh sejenis rayap yang membangun untuk tempat tinggalnya.


Tugu Kembar

Kenyataannya tugu itu hanya ada satu, lantas kenapa disebut tugu kembar? Itulah keunikan dari Merauke. Info yang didapat, tugu sejenis dalam bentuk dan ukuran yang sama tersebut ada dua. Pertama tugu terletak di Sabang Propinsi Nanggro Aceh Darusallam yang merupakan nol kilometernya Indonesia dan kedua di Sota Merauke Propinsi Papua ujung timur Indonesia. Tugu kembar tersebut terletak di pertigaan distrik Sota arah perbatasan PNG, Merauke, dan Boven Digul.



Kuliner rusa

Kondisi alam Merauke agak berbeda dengan Papua pada umumnya. Katanya Merauke memiliki kemiripan dengan kondisi di Australia Utara. Binatang khas yang hidup dan banyak dijumpai di taman nasional Wasur adalah rusa atau sejenis kangguru kecil. Barangkali itulah yang membuat Merauke disebut juga kota rusa. Sebagai tempat binatang rusa, menjadikan rusa sebagai satu kekhasan kuliner kota Merauke. Sate rusa, abon, dendeng atau daging rusa bumbu kecap manis bisa dijumpai dalam daftar menu makanan di sejumlah rumah makan.


Pelabuhan di tepi sungai

Pada umumnya di kota yang memiliki bibir pantai, pelabuhan berada di pinggir pantai. Jakarta dengan Tanjung Periuk, Surabaya dengan Tanjung Perak, dan Semarang dengan Tanjung Emas. Namun di Merauke walaupun tak jauh dari pantai, pelabuhannya berlokasi di tepi sungai Maro. Sungai Maro yang terletak di pinggir kota memang memiliki lebar sungai yang besar (+/- 500 meter) sehingga leluasa untuk aktivitas kapal berlabuh.





Tugu Pepera dan LB Murdani

Propinsi Papua (dahulu Irian Jaya) bergabung menjadi bagian NKRI setelah 24 tahun Indonesia merdeka. Proses penggabungannya sendiri melalui proses pernyataan pendapat rakyat papua. Upaya untuk mempertahan Papua bagian barat ini, dikirim TNI yang dipimpin oleh LB. Murdani. Tugu Pepera (penentuan Pendapat Rakyat Irian Barat) berada di Jalan raya Mandara samping Rumah Sakit Umum daerah Merauke.






Kulit buaya

Kerajinan dari kulit buaya menjadi salah satu hasil dari kota Merauke. Berbagai produk yang dihasilkan seperti dompet, tas, sabuk, jaket, sampai tempat stik golf dijual di beberapa toko atau dapat langsung ke tempat pengrajinnya. Kulit buaya yang digunakan berasal dari buaya hasil tangkaran, jadi bukan hasil buruan.

Penasaran dengan Merauke? Silahkan berkunjung.






Minggu, 06 November 2016

PPh Pasal 21 Didiskon 50%

Tarif normal Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagai pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja untuk Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun adalah 5% (lima persen). Namun dalam periode Masa pajak Juli 2016 sampai dengan Masa Pajak Desember 2017 tarif PPh 21 tersebut dikenakan hanya 2,5% (dua koma lima persen) dan bersifat final, alias didiskon 50%.

Emang ada apa?

Dalam rangka untuk meningkatkan daya saing industri sektor tertentu yang berorientasi ekspor serta untuk mendukung program Pemerintah dalam upaya penciptaan dan penyerapan lapangan kerja, perlu memberikan kebijakan perlakuan PPh Pasal 21 yang dibayarkan oleh pemberi kerja yang memenuhi kriteria tertentu, untuk periode tertentu. Untuk itu telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu.

Pemberi kerja kriteria tertentu, adakah syaratnya?

Pemberi kerja dengan kriteria tertentu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.  merupakan Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
1.    alas kaki; dan/atau
2.    tekstil dan produk tekstil;
b.    mempekerjakan pegawai langsung minimal 2.000 (dua ribu) orang;

c.    menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawainya;

d.    melakukan ekspor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai penjualan tahunan pada tahun sebeiumnya;

e.    memiliki perjanjian kerja bersama;

f. mengikutsertakan pegawainya dalam program Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dan

g.   tidak sedang mendapatkan atau memanfaatkan:
1.    fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A UU PPh; atau
2.    fasilitas PPh berdarakan Pasal 29 PP Nomor 94 tahun 2010

Bagaimana ketentuan bagi para pegawainya?

a.    Pegawai yang mendapatkan perlakuan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif tersebut adalah pegawai yang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun memperoleh Penghasilan Kena Pajak tidak lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), berdasarkan daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2016 dan Januari 2017.

b.    Dalam hal realisasi jumlah Penghasilan Kena Pajak dari pegawai tersebut telah melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun, atas penghasilan yang melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dikenai pemotongan Pajak Penghasilan dengan tarif 15% (lima belas persen) dan bersifat final sampai dengan Masa Pajak Desember tahun bersangkutan.


c.    Terhadap pegawai yang telah memperoleh Penghasilan Kena Pajak melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untuk tahun berikutnya dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tariff normal berdasarkan  Pasal 17 UU PPh. 

Kamis, 03 November 2016

Pajak Penghasilan Murah Atas Pengalihan Real Estate Kepada DIRE

Sebagian besar masyarakat, saat ini sudah cukup mengenal investasi reksa dana. Namun, pada umumnya reksa dana yang dikenal adalah reksa dana konvesional seperti reksa dana saham, reksa dana campuran, reksa dana pendapatan tetap, dan reksa dana pasar uang. Padahal dalam industri reksa dana, ternyata ada beberapa produk dalam industri ini yang belum banyak diketahui secara umum oleh masyarakat, tetapi masih dalam bagian dari reksa dana dan dapat menjadi alternatif pilihan investasi, salah satunya adalah DIRE. 

DIRE (Dana Investasi Real Estat) dalam bahasa Inggrisnya dikenal dengan nama REIT (Real Estate Invesment Trust) adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinestasikan pada aset real estate (porperti). DIRE merupakan wadah yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang dipergunakan untuk menghimpun dana dana masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan pada aset real estate, aset baerkaitan real estate, kas maupun setara kas yang kemudian dikelola oleh perusahaan investasi atau Manajer Investasi. Reksa dana jenis DIRE akan digunakan untuk membeli tanah, bangunan, gedung, perkantoran, hotel, apartemen, rumah sakit, saham dan obligasi perusahaan pengembang. Jadi sederhananya adalah patungan uang, dikelola secara profesional oleh manajer investasi untuk dikelola ke dalam properti.

Dalam rangka mendukung pendalaman pasar bagi sektor keuangan serta mendorong pertumbuhan investasi di bidang Real Estat, Pemerintah memberikan dukungan berupa perlakuan Pajak Penghasilan khusus atas penghasilan dari pengalihan hak atas Real Estat dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu. 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2016 diatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas Real Estat kepada Special Purpose Company (SPC) atau KIK dalam skema KIK tertentu dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang berlaku umum sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Special Purpose Company (SPC) adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh DIRE berbentuk KIK paling kurang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan dari pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu (suatu skema investasi dalam bentuk KIK dengan wadah DIRE dengan atau tanpa menggunakan SPC), baik dalam kegiatan usahanya maupun luar usahanya, wajib dibayar Pajak Penghasilan pada saat terjadinya transaksi tersebut. Pengalihan dimaksud adalah semua pengalihan hak atas Real Estat dalam skema KIK tertentu yang dapat dilakukan dengan cara penjualan, tukar-menukar termasuk ruislag, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah atau cara lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan Real Estat. Tarif PPh Final ini jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif yang berlaku umum yakni 2,5% (sebelumnya 5%).

Maksud dari Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya.

Sedangkan yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai pengalihan, meliputi:
a.     seluruh jumlah yang sesungguhnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari SPC atau KIK atas pengalihan Real Estat dalam skema KIK tertentu, dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki hubungan istimewa dengan SPC atau KIK; atau
b.     seluruh jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari SPC atau KIK atas pengalihan Real Estat dalam skema KIK tertentu dalam hal Wajib Pajak memiliki hubungan istimewa dengan SPC atau KIK. Dalam hal pengalihan Real Estat dari Wajib Pajak kepada KIK atau SPC dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah bruto nilai pengalihan adalah seluruh jumlah yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar yang wajar atau berdasarkan penilaian oleh penilai independen. Adanya hubungan istimewa antara Wajib Pajak dan KIK atau SPC dapat menyebabkan harga pengalihan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika pengalihan tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai pengalihan Real Estat adalah jumlah yang seharusnya diterima. Sedangkan dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki hubungan istimewa dengan KIK atau SPC, nilai pengalihan adalah seluruh jumlah yang sesungguhnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak.      

Ketentuan pemenuhan perpajakan
Pajak Penghasilan Final dari pengalihan Real Estate kepada DIRE wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, sebelum akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Wajib Pajak yang melakukan pengalihan Real Estat dan dikenai Pajak Penghasilan dengan tariff 0,5% wajib:

a.     menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak bersangkutan terdaftar mengenai adanya pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu yang dilengkapi dengan dokumen:
1. fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
2. keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu;
3.  surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu; dan
4.  fotokopi Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu; dan
b.  mendapatkan surat keterangan fiskal dari kantor pelayanan pajak tempat Wajib bersangkutan terdaftar.

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...