Senin, 21 November 2016

Dua Peradilan Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Salah satu kewenangan Direktur Jenderal Pajak adalah melakukan pemeriksaan dalam upaya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atau pemeriksaan untuk tujuan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pada saat pemeriksaan berlangsung, pemeriksa pajak berdasarkan temuan-temuan yang ada akan melakukan koreksi fiskal baik yang bersifat material maupun formal. Koreksi fiskal material merupakan koreksi atas kebenaran data yang dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak dengan data yang lain baik berasal dari buku, catatan, dan dokumen dari Wajib Pajak ataupun data, informasi, serta keterangan lain yang diperoleh DJP. Adapun koreksi fiskal formal adalah koreksi sebagai akibat adanya pengertian biaya menurut komersial dan fiskal. Contoh bantuan/sumbangan, dan biaya entertainment adalah biaya secara komersial, tetapi secara fiskal bukan termasuk biaya.

Dalam proses pemeriksaan memungkinkan terjadinya perbedaan pendapat , sehingga akan terjadi adu argumentasi antara pemeriksa dengan wajib pajak dengan menggunakan bukti-bukti/data yang ada serta peraturan perpajakan yang berlaku. Clossing conference merupakan ajang adu argumentasi antara kedua belah pihak atas hasil temuan pada saat proses pemeriksaan. Apabila tidak terjadi titik temu, maka wajib pajak berhak untuk mencantumkan pendapat "Tidak Setuju" atas koreksi yang masih disengketakan. 

Solusi berikutnya yang dapat ditempuh oleh wajib pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak adalah melalui proses peradilan pajak setelah pemeriksa pajak menerbitkan surat ketetapan pajak.

Peradilan pajak merupakan termasuk peradilan administrasi negara. Peradilan administrasi pajak terdiri dari dua macam, yaitu peradilan administrasi (semu) dan peradilan administrasi murni.

Peradilan Administrasi Tidak Murni

Peradilan administrasi tidak murni adalah peradilan yang hanya melibatkan dua pihak yakni wajib pajak dan fiskus tanpa melibatkan pihak ketiga yang independen. Fiskus sebagai pihak yang bersengketa sekaligus menjadi pihak yang mengambil keputusan yang bersengketa dalam perselisihan sengketa pajak yang bersangkutan.
Contoh peradilan administrasi tidak murni adalah pada pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan 26 Undang-Undang No 6 tahun 1983 dan perubahannya tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.
Wajib pajak mengajukan keberatan (doleansi) karena adanya sengketa besarnya jumlah pajak terutang, maka
- terhadap surat keberatan yang masuk harus dibuat keputusan
- pihak yang membuat keputusan adalah pihak aparatur pajak (KPP, Kanwil, Kantor Pusat DJP)


Peradilan Administrasi Murni

Peradilan administrasi murni adalah peradilan yang melibatkan tiga pihak, yaitu wajib pajak, fiskus, dan hakim yang mengadili. Wajib pajak dan fiskus adlah pihak yang bersengketa, sedangkan hakim atau mejalis hakim adalah pihak yang akan memutus perkara tersebut.
Contoh dari peradilan administrasi murni adalah proses pengajuan banding yang diatur dalam Pasal 27 UU KUP dan UU No 17 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...