Minggu, 06 November 2016

PPh Pasal 21 Didiskon 50%

Tarif normal Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagai pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja untuk Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun adalah 5% (lima persen). Namun dalam periode Masa pajak Juli 2016 sampai dengan Masa Pajak Desember 2017 tarif PPh 21 tersebut dikenakan hanya 2,5% (dua koma lima persen) dan bersifat final, alias didiskon 50%.

Emang ada apa?

Dalam rangka untuk meningkatkan daya saing industri sektor tertentu yang berorientasi ekspor serta untuk mendukung program Pemerintah dalam upaya penciptaan dan penyerapan lapangan kerja, perlu memberikan kebijakan perlakuan PPh Pasal 21 yang dibayarkan oleh pemberi kerja yang memenuhi kriteria tertentu, untuk periode tertentu. Untuk itu telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu.

Pemberi kerja kriteria tertentu, adakah syaratnya?

Pemberi kerja dengan kriteria tertentu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.  merupakan Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
1.    alas kaki; dan/atau
2.    tekstil dan produk tekstil;
b.    mempekerjakan pegawai langsung minimal 2.000 (dua ribu) orang;

c.    menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawainya;

d.    melakukan ekspor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai penjualan tahunan pada tahun sebeiumnya;

e.    memiliki perjanjian kerja bersama;

f. mengikutsertakan pegawainya dalam program Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dan

g.   tidak sedang mendapatkan atau memanfaatkan:
1.    fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A UU PPh; atau
2.    fasilitas PPh berdarakan Pasal 29 PP Nomor 94 tahun 2010

Bagaimana ketentuan bagi para pegawainya?

a.    Pegawai yang mendapatkan perlakuan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif tersebut adalah pegawai yang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun memperoleh Penghasilan Kena Pajak tidak lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), berdasarkan daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2016 dan Januari 2017.

b.    Dalam hal realisasi jumlah Penghasilan Kena Pajak dari pegawai tersebut telah melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun, atas penghasilan yang melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dikenai pemotongan Pajak Penghasilan dengan tarif 15% (lima belas persen) dan bersifat final sampai dengan Masa Pajak Desember tahun bersangkutan.


c.    Terhadap pegawai yang telah memperoleh Penghasilan Kena Pajak melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untuk tahun berikutnya dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tariff normal berdasarkan  Pasal 17 UU PPh. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...