Senin, 20 Januari 2014

Usaha Real Estate dan Aspek Pajaknya : Proses Bisnis

Sampai saat ini bisnis properti  masih menjadi salah bisnis yang masih akan tetap mengalami pertumbuhan walau tidak secepat tahun sebelumnya. Munculnya perumahan-perumahan baru baik skala kecil maupun besar menunjukan bahwa usaha sektor ini masih sangat menjanjikan.

Dalam kegiatan usaha maka hal yang harus memperhatikan berbagai aspek sehingga perencanaan kegiatan usahanya dapat mencapai target yang telah dicanangkan tanpa harus melalaikan berbagai ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu yang harus diperhatikan dalam berbisnis termasuk bisnis poperti adalah aspek perpajakannya.

Pengertian Usaha Real Estate

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ.3/1985 memberikan pengertian bahwa yang dimaksud pengusaha real estate/industrial estate adalah pabrikan dari Barang Kena Pajak yang menurut sifat atau hukumnya adalah barang tidak bergerak berupa bangunan beserta ikutannya, yang diamksud ikutannya disini adalah bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan tersebut, bidang tanah sebagai pekarangan bangunan tersebut, pakar sekeliling bangunan tersebut dan saluran air/got/roil, sarana jalan, pipa leding, tiang dan kabel listrik yang merupakan bagian dari kelengkapan bangunan tersebut.

Sedangkan dalam www.pu.go.id menjelaskan bahwa Real Estate adalah Kawasan Perumahan hunian individu yang pada tahap awal pengelolaan fisik dan prasarana lingkungannya dilaksanakan secara kolektif oleh suatu badan usaha bidang pembangunan perumahan.

Istilah “Real Estate” berasal dari istilah “tenure”, yang muncul di Inggris pada masa pemerintahan raja-raja dan kaum bangsawan yang menguasai tanah penduduk sekitar. Pada perkembangannya, istilah ini kemudian berubah menjadi “real property” atau lebih dikenal istilah “real estate” di Amerika. Pada dasarnya adalah usaha yang berhubungan dengan soal-soal tanah, termasuk segala kegiatan yang dilakukan didalamnya (Yudhohusodo, 1991:159).

Proses Bisnis Usaha Real Estate

Secara umum proses usaha real estate adalah kegiatan investor yang menghasilkan produk berupa properti baik berupa residensial seperti rumah, rumah susun, rumah took, rumah kantor, atapun apartemen. Selain menghasilkan produk yang bersifat residensial dapat pula produk yang bersifat komersial seperti, perkantoran, pertokoan, kawasan industri, dan pergudangan.

Dalam upaya untuk menghasilkan produk tersebut dilakukan dengan serangkaian kegiatan antara lain:

a.       Persiapan

Kegiatan dalam tahap perispan ini meliputi: penerliatian pendahuluan, potensi pasar, kelayakan bisnis, perencanaan konstruksi, dan rencana anggaran biaya.

Pengusaha real estate dalam menjalan kegiatan perispan ini dapat dilakukan oleh dirinya sendiri ataupun dapat pula menggunakan pihak ketiga yaitu jasa konsultan.

b.      Perizinan

Langkah selanjutnya setalah proses persiapan selesai dilakukan, maka harus dilakukan pengurusan berbagai perizinan diantaranya: Izin Lokasi, Izin Pematangan Tanah, Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Izin Mendirikan Bangunan, dan izin-izin lainnya.

Dalam menjalankan proses pengurusan izin ini, pihak pengusaha juga dapat dilakukan oleh dirinya sendiri ataupun dapat pula menggunakan pihak ketiga.
c.       Pengadaan lahan

Dalam pengadaan lahan untuk pembangunan pihak pengembang didapat dengan cara yaitu pembelian langsung kepada pemilik tanah ataupun kerjasama dengan pemilik lahan. Dalam pengadaan lahan seringkali pihak pengembang menggunakan jasa broker untuk mencari dan mendapatkan lahan tersebut.
d.      Pembangunan

Lahan yang telah dikuasai pengusaha real estate akan ditindaklanjuti dengan aktivitas pembangunan berupa pematangan lahan, pembangunan sarana, prasarana, utilitas, dan tentunya pembangunan unti properti yang akan dijual.

Pada tahap ini pihak pengembang umumnya menggunakan pihak ketiga yaitu pengusaha di bidang jasa konstruksi.
e.      Pemasaran

Untuk menjadikan produknya dapat terjual, pihak pengembang harus melakukan kegiatan pemasaran produk. Kegiatan pemasaran ini dapat dilakukan oleh pihak pengembang sendiri, ataupun menggunakan pihak lain seperti perusahaan advertising, event organizing pameran, dan lainnya.
f.        Penjualan

Terakhir tentunya produk tersebut dijual kepada konsumen, baik secara tunai, tunai bertahap, maupun secara kredit dengan pihak perbankan.
Setelah kita memahi proses bisnis usaha real estate ini, selanjutnya kita harus pahami bagaiman aspek perpajakan dari masing-masing kegiatan usaha tersebut.

Bersambung ya…

Silahkan baca tulisan ini, Usaha Real Estate dan Aspek Pajaknya: Jenis Pajak.

Sardana




http://www.pajak.go.id/content/flash-foto/mengulas-kewajiban-wajib-pajak-sektor-properti

4 komentar:

  1. wah...point aspek perpajakannya malah blm di-bahas....:(

    BalasHapus
  2. wah...point aspek perpajakannya malah blm di-bahas....:(

    BalasHapus
  3. Buat pak Ade Irawan,
    Terima kasih atas komentarnya.. untuk pembahasan jenis pajak pada usaha real estate silahkan dibaca pada tulisan keduanya yang berjudul, Usaha Real Estate danAsepk Pajaknya : Jenis Pajak

    BalasHapus
  4. Ijin bertanya, kalo usaha real estate kira2 ada dividen terselubungnya gak?

    BalasHapus

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...