Rabu, 08 Januari 2014

Restitusi pajak, kini tidak lagi harus diperiksa


Di masa lalu ketika wajib pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri dikenakan kewajiban membayar pajak penghasilan yang besarnya ditentukan dari  jenis angkutan yang digunakan. Pelunasan pajak tersebut (fiscal luar negeri) merupakan angsuran pajak yang dapat dikreditkan  terhadap pajak penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. Banyak dari mereka yang bertolak ke luar negeri adalah wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, sehingga menyebabkan pajak penghasilan yang telah dibayar dan dipotong pihak lain menjadi lebih bayar. Ketika mereka menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Lebih Bayar, maka sudah dapat dipastikan harus melalui proses pemeriksaan yang batas waktu penyelesaiannya bisa sampai dengan 12 bulan sejak saat penyampaian SPT Tahunan.

Itu adalah salah satu contoh bahwa untuk mendapatkan hak kelebihan pembayaran pajak walau hanya kecil nominalnya, tetapi proses pengembaliannya tetap harus dilakukan pemeriksaan pajak. Akhir tahun 2013 Menteri Keuangan mengeluarkan aturan Nomor PER-198/PMK.03/2013 yang isinya mengatur bahwa wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan diproses dengan penelitian tanpa dilakukan pemeriksaan pajak.

Waktu penyelesaiannya pun sangat singkat yaitu 15 hari kerja untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi, 1 bulan untuk permohonan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak bagi wajib pajak badan atau kelebihan pembayaran Pajak Pertmabahan Nilai.

Lantas siapa saja wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu tersebut? Mereka adalah wajib pajak yang memenuhi salah satu dari persyaratan berikut:

a.       Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaian SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi

b.      Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaiakn SPT Tahunan PPh lebih bayar restutitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp.10.000.000,-

c.       Wajib pajak badan yang menyampaian SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp.100.000.000,-

d.      Pengusaha kena Pajak yang menyampaiakn SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp.100.000.000,-

Selain memenuhi persyaratan tertentu di atas, DJP dalam memproses permohonan  tetap didasarkan pada analisis resiko dengan mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan wajib pajak yang berupa: kepatuhan penyampaian SPT; kepatuhan dalam melunasi utang pajak; dan kebenaran SPT untuk Masa, Bagian Tahun Pajak, Tahun Pajak sebelumnya.

Wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan tertentu tersebut dapat saja tidak memperoleh pengembalain pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, apabila hasil penelitian menunjukkan:

a.       Tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak

b.      SPT beserta lampirannya tidak lengkap

c.       Penulisan dan penghitungan pajak tidak benar

d.      Kredit pajak atau pajak masukan berdasarkan sistem aplikasi DJP tidak benar

e.      Pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak tidak benar

f.        Wajib pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana pajak

Itulah kabar gembira buat wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu akan lebih mudah dan lebih cepat dalam memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak, karena diproses tidak dengan dilakukan pemeriksaan pajak.
Sekalipun demikian untuk menguji kepatuhan wajib pajak, DJP dapat melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Jika hasil pemeriksaan DJP menerbitkan SKPKB, jumlah pajak yang kurang dibayar tersebut ditambah sanksi adminitrasi berupa kenaikan sebesar 100%.
Semoga informasi ini bermanfaat.



Sardana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...