Selasa, 28 Januari 2014

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak merupakan kewenangan diberikan kepada pihak untuk melakukan perhitungan besarnya pajak yang harus dibayar. Sistem pemungutan pajak ini terdapat 3 (tiga) bentuk, yaitu:

1.       Official Assessment System


Official Assessment System adalah suatu sistem pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus atau petugas pajak) untuk menentukan pajak yang terutang. Ciri-ciri Official Assessment System ini  yaitu:

a.       Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang berada pada fiskus;

b.      Wajib pajak bersifat pasif;

c.       Utang pajak timbul setelah diterbitkan surat ketetapan pajak atau surat pemberitahuan pajak terutang oleh fiskus.

Dalam pelaksanaan kewajiban pada Pajak Bumi dan Bangunan menggunakan sistem ini sebagaimana disebut pada Pasal 6 ayat (1) dan (2) sebagai berikut:

(1)    Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak

(2)    Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.


2.       Self Assessment Sistem


Self Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak terutang dan harus dibayar. Ciri-ciri system pemungutan pajak ini yaitu:

a.       Pajak terutang dihitung sendiri oleh wajib pajak;

b.      Wajib pajak berifat aktif dengan melaporkan dan membayar sendiri pajak terutang yang seharusnya dibayar;

c.       Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak kecuali oleh kasus-kasus tertentu seperti adanya pemeriksaan pajak, keterlambatan pelaporan atau pembayaran.

Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem ini sebagaimana dalam Penjelasan UU KUP menjelaskan bahwa:


Anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotong-royongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assessment), sehingga melalui sistem ini administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.
  

3.       Withholding Assessment System


Withholding Assessment System adalah suatu system yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dapat menjadi kredit pajak atau merupakan pelunasan atas pajak terutang.

Dalam sistem perpajakan di Indonesia juga menjalankan sistem ini, sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 angka 2 UU KUP:

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sardana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...