Kamis, 30 Januari 2014

Mutasi kerja… Terkabulnya do’a


Entah apa istimewa dari kota ini yang membuat saya pernah berkeinginan tinggal dan bekerja disana. Lebih dari dua puluh tahun yang lalu saat baru lulus kuliah dari STAN, saya berharap agar bisa ditempatkan di kota ini, Purwakarta, sebuah kota kabupaten di provinsi Jawa Barat. Dalam benak, Purwakarta itu posisinya tidak terlalu jauh dari tempat orang tua yang tinggal di Indramayu, juga tidak terlalu jauh dari kota Jakarta.

Namun Allah bekehendak lain, ketika SK Penempatan kerja pertama saya ditempatkan di Bandung. Itulah takdir, saya bersyukur karena Bandung telah memberi banyak pengalaman yang begitu berarti bagi hidup saya. Diantara anugerah terbesar adalah disinilah jodoh dan keempat anak saya dilahirkan dan dibesarkan. Begitu sangat kerasan saya tinggal di kota kembang ini, rasanya sampai pensiun pun sangat tak masalah.

Sebagai pegawai DJP mutasi itu suatu keniscayaan, akhirnya Bandung pun harus ditiinggalkan menuju ke Jakarta. Keluarga tetap di Bandung, sementara saya kesaharian kerja di Jakarta. Bulok alias bujang lokal tersematkan buat yang bekerja tidak satu kota dengan tempat tinggal. Gelar PJKA dipegang karena tiap Jumat udah resah ingin segera pulang – udah nongkrong di depan mesin absensi 10 menit sebelum saat pulang. Sementara hari minggu/ahad udah resah pula karena harus siap-siap tinggalkan keluarga untuk balik ke ibu kota. Begitulah PJKA atawa Pulang Jum’at Kembali Ahad.

Delapan tahun lebih menjalani rutinitas ini, asa untuk kembali di tempatkan kerja di Bandung tak pernah pudar bahkan semakin menguat dan terus menguat. Tiap kali ada pengumuman mutasi selalu dipelototin berharap nama saya ada di situ dan di tempatkan di Bandung. Entah berapa pengumuman mutasi keluar tidak pula ditemukan nama saya di situ. Muncul nama saya di pengumuman mutasi tahun 2010, tetapi itupun masih di kota Jakarta.

Awal 2014 di akhir bulan Januari nama saya kembali muncul di pengumuman mutasi dan saya ditempatkan di Purwakarta.

Inilah takdir Allah, do’a dua puluh tahun yang lalu itu terkabul. Allah memberi kesempatan untuk tinggal dan bekerja di kota yang dulu pernah saya cita-citakan.  Ya Allah bimbing, tunjuki, dan jangan cabut hidayah-Mu. Tetapkanlah agar diri ini menjadi hamba yang selalu berdo’a, meminta pertolongan, dan beribadah kepada-Mu. Sungguh begitu besar nikmat yang telah Engkau berikan kepada kami. Masukan kami kedalam kelompok hamba yang senantiasa bersyukur kepada-Mu. Jangan masukan kedalam orang yang mendustkan nikmat-Mu. 

Maka nikmat Tuhanmu yan manakah yang kamu dustakan?” 

Wallahu'alam

Sardana

Selasa, 28 Januari 2014

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak merupakan kewenangan diberikan kepada pihak untuk melakukan perhitungan besarnya pajak yang harus dibayar. Sistem pemungutan pajak ini terdapat 3 (tiga) bentuk, yaitu:

1.       Official Assessment System


Official Assessment System adalah suatu sistem pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus atau petugas pajak) untuk menentukan pajak yang terutang. Ciri-ciri Official Assessment System ini  yaitu:

a.       Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang berada pada fiskus;

b.      Wajib pajak bersifat pasif;

c.       Utang pajak timbul setelah diterbitkan surat ketetapan pajak atau surat pemberitahuan pajak terutang oleh fiskus.

Dalam pelaksanaan kewajiban pada Pajak Bumi dan Bangunan menggunakan sistem ini sebagaimana disebut pada Pasal 6 ayat (1) dan (2) sebagai berikut:

(1)    Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak

(2)    Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.


2.       Self Assessment Sistem


Self Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak terutang dan harus dibayar. Ciri-ciri system pemungutan pajak ini yaitu:

a.       Pajak terutang dihitung sendiri oleh wajib pajak;

b.      Wajib pajak berifat aktif dengan melaporkan dan membayar sendiri pajak terutang yang seharusnya dibayar;

c.       Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak kecuali oleh kasus-kasus tertentu seperti adanya pemeriksaan pajak, keterlambatan pelaporan atau pembayaran.

Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem ini sebagaimana dalam Penjelasan UU KUP menjelaskan bahwa:


Anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotong-royongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assessment), sehingga melalui sistem ini administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.
  

3.       Withholding Assessment System


Withholding Assessment System adalah suatu system yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dapat menjadi kredit pajak atau merupakan pelunasan atas pajak terutang.

Dalam sistem perpajakan di Indonesia juga menjalankan sistem ini, sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 angka 2 UU KUP:

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sardana

Rabu, 22 Januari 2014

Muraqabah untuk melejitkan potensi kebaikan


Seolah tak pernah ada rasa takut, berulang kali kali kita membaca, mendengar, mendapat informasi akan tertangkapnya pelaku kejahatan baik pencurian, perampokan sampai para koruptor. Padahal tidak sedikit petugas keamanan yang berjaga satuan pengamanan lingkungan, polisi, petugas KPK untuk mengawasi agar tidak terjadi tindak kejahatan ataupun kecurangan. Akan tetapi fakta terkadang berbicara berbeda. Mengapa itu dapat terjadi? Diantara penyebabnya adalah tidak adanya sikap muraqabah pada diri pelaku tersebut.

Dari segi bahasa, muraqabah memiliki arti pengawasan dan pantauan. Sikap muraqabah tercermin dengan adanya pengawasan dan pemantauan Allah terhadap dirinya. Adapun dari segi istilah, muraqabah adalah suatu keyakinan yang dimiliki sesorang bahwa Allah swt senantiasa mengawasinya, melihatnya, mendengarnya, dan mengetahui sega apapun yang dilakukannya dalam setiap waktu, setiap saat, setiap hirupan nafas, bahkan setiap kedipan mata sekalipun.

Sikap muraqabah yang dimiliki oleh seorang hamba akan memberikan dampak positif yang begitu besar pada sikap dan perilaku dalam menjalani kehidupannya. Muraqabah akan menjadikan seseorang akan optimal dalam beribadah dan dapat mencegah dari perbuatan maksiat. Karena ada perasaan Allah swt mengawasi dalam setiap beramal maka dia akan melakukan yang terbaik dalam ibadahnya. Begitupula ketika ada godaan untuk melakukan kemaksiatan, hatinya diingatkan bahwa Allah swt mengawasinya sehingga diapun akan menghindari perbuatan buruk tersebut karena Allah pasti mengetahuinya.

Abdullah bin Dinar mengemukakan, bahwa suatu ketika saya pergi bersama Umar bin Khattab ra menuju Mekah. Ktika kami sedang beristirahat, tiba-tiba muncul seorang penggembala menuruni lereng gunung menuju kami. Umar berkata kepada penggembala: “Hai penggembala, juallah seekor kambingmu kepada saya.” Ia menjawab, “Tidak! Saya ini seorang budak.” Umar menimpali lagi, “Katakan saja kepada tuanmu bahwa dombanya direkam serigala.” Penggembala mengatakan lagi, “kalau begitu, dimanakah Allah?” Mendengar jawaban seperti itu, Umar menangus. Kemudian Umar mengatakan pada penggembala tersebut, “Kamu telah dimerdekakan di dunia oleh ucapanmu dan semoga ucapan itu bis memerdekakanmu di akhirat kelak.”

Mengapa penggembala menolak tawaran Umar untuk menjual kambingnya, yang tentunya tidak akan diketahui oleh tuannya karena jumlah kambingnya yang begitu banyak. Penggembala ini sangat menyadari bahwa Allah memahami dan mengetahuinya, sehingga dia dapat mengontrol segala perilakunya. Ia takut melakukan perbuatan kemaksiatan, kendatipun hal tersebut sangat memungkinkannya. Karena tiada orang yang akan mengadukannya pada tuannya, jika dia berbohong dan menjual kambingnya tersebut. Namun sikap muraqabahnya menjadikan dirinya tidak melakukan kemaksiatan itu.

Sosok yang memiliki muraqabah juga telah memiliki andil besar dalam suksesi dan pembentukan lahirnya generasi yang terbaik dihadapan Allah dan bermanfaat bagi umat manusia.  

Umar bin Khattab sebagai seorang khalifah untuk mengetahui kondisi rakyatnya sering melakukan blusukan, ronda malam sendirian. Jalan demi jalan dilalui, lorong demi lorong dilewati, tibalah di suatu gubug yang di malam hari masih melakukan aktivitas. Khalifah Umar pun menghentikan langkahnya, pingin tahu apa yang sedang mereka bicarakan. Dari balik bilik Khalifah Umar mengintip dan mendengar perbincangan mereka.  Tampaklah ibu dan seorang anak perempuan yang sibuk mewadahi susu sebagai barang dagangannya.

Ibunya memerintahkan kepada anak gadisnya itu untuk mencampurkan air ke dalam susu agar dapat menambah jumlah barang dagangannya sehingga keuntungannya pun bisa meningkat. Namun anaknya segera menjawab, “Tidak bu, khalifah melarang keras semua penjual susu menambahkan air.” Ibunya menggerutu, “Ah, kenapa kau dengarkan khalifah itu? Setiap hari kita selalu miskin dan tidak akan berubah kalau tidak melakukan sesuatu.”

“Ayolah Nak, lakukanlah, mumpung tengah malam. Tengah malam begini tidak ada yang berani keluar. Khalifah Umar pun tidak tahu perbuatan kita”

“Bu, meskipun tidak ada seorang pun yang melihat dan mengetahui kita mancampur susu dengan air, tapi Allah tetap melihat, Allah pasti mengetahui segala perbuatan kita serapi apapun kita menyembunyikannya,” tegas anak itu.

Di luar bilik gubug itu, Umar terharu dan bangga akan kejujuran anak perempuan itu.  Umar segera bergegas pulang dan meminta salah satu anaknya Ashim bin Umar untuk menikahi anak gadis itu. Dan dari pernikahan tersebut lahiranak perempuan bernama Laila yang dipanggil Ummu Ashim. Ummu Hasyim menikah dengan Abdul Aziz bin Marwan, dari penikahnnya lahirlah Umar bin Abdul Aziz. Seorang khalifah yang di masa pemerintahannya memerintah dengan adil sehingga seluruh masyarakatnya hidup dalam kemakmuran.

Begitulah ketika muraqabah telah manjadi sikap hidup seseorang, maka dia menjadi hamba yang giat beramal soleh, menjauhi maksiat, dan menghasilkan keturunan yang baik.

Jika kita ingin menjadi hamba yang ingin melejitkan potensi kebaikan dan juga berharap memperoleh keturunan yang baik, maka jadilah hamba yang memiliki sikap muraqabah.

Wallahu’alam
Sardana

Selasa, 21 Januari 2014

Hukum Sholat Ghoib

Terkadang saat akan melaksanakan sholat berjamaah di masjid, terutama saat sholat jum’at pengurus masjid tersebut mengumumkan kepada jama’ah bahwa seusai melaksanakan sholat jum’at dimohon jama’ah untuk melakukan sholat ghoib bagi almarhum/almarhumah fulan bin fulan atau fulanah binti fulan. Bagaimana pandangan sejumlah ulama terhadap sholat ghoib ini, berikut disampaikan beberapa artikel yang membahas tentang hukum sholat ghoib.


Ustadz Ammi Nur Baits
(Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
www.KonsultasiSyariah.com

Ketika di awal Islam, sebagian sahabat pernah melakukan hijrah ke Habasyah (Ethiopia). Pengusaha Habasyah yang saat itu beragama Nasrani, yaitu Raja Najasyi, menerima mereka dengan baik. Bahkan beliau sampai menangis ketika mendengar sahabat membacakan Alquran untuk beliau. Setelah bergaul dengan sahabat, akhirnya beliau masuk Islam, namun beliau merahasiakanstatusnya sebagai muslim, mengingat banyak para pastur yang masih bercokol di sekitar beliau.

Ketika Raja Najasyi ini meninggal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan para sahabat untuk melakukan shalat ghaib di Madinah. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar menuju tempat shalat lalu beliau membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali.” (HR. Al-Bukhari no. 1337)

Penjelasan Fiqhiah:
Shalat ghaib adalah shalat jenazah yang dilakukan oleh kaum muslimin terhadap saudaranya yang wafat, sementara jenazahnya tidak ada di depan mereka atau berada di tempat yang lain.

Para ulama berbeda pendapat mengenai shalat ghaib, disyariatkan ataukah tidak?

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat tidak disyariatkannya shalat ghaib secara mutlak. Adapun shalatnya Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam kepada An-Najasyi, itu kekhususan beliau shallallahu‘alaihi wa sallam yang tidak boleh diikuti oleh umat. Mereka berdalil dengan sebuah lafazh dalam riwayat lain hadis ini, “Bahwasanya bumi ini telah diratakan sehingga beliau dapat melihat tempat An-Najasyi berada.”Sehingga keadaan beliau ibarat sedang berdiri di depan jenazah. Ditambah lagi, beliau tidak pernah dinukil melakukan shalat ghaib kepada seorang pun selain kepada An-Najasyi, maka ini menunjukkan itu adalah amalan yang khusus.

Sementara ulama lainnya berpendapat bahwa shalat ghaib tetap disyariatkan, walaupun mereka berbeda pendapat, apakah disyariatkan secara mutlak ataukah dengan batasan tertentu?

Pertama, Imam Asy-Syaifi’i dan Ahmad berpendapat disyariatkan shalat ghaib secara mutlak untuk semua jenazah yang meninggal di tempat jauh. Meskipun jenazah tersebut sudah dishalati. Mereka berdalil dengan hadis Abu Hurairah di atas, dan menyatakan hadis itu berlaku mutlak dan umum.

Kedua, dalam riwayat yang lain, Imam Ahmad juga berpendapat, shalat ghaib hanya disyariatkan untuk jenazah yang mempunyai sifat seperti An-Najasyi. Sifat yang dimaksud adalah seorang yang shalih, mempunyai kedudukan, dan memiliki jasa kepada Islam. Di antara yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam Fatawa beliau (13:159).

Ketiga, Shalat ghaib hanya disyariatkan untuk semua jenazah kaum muslimin yang tidak dishalati seperti An-Najasyi. Misalanya, meninggal di negeri kafir sehingga tidak ada yang menyalati atau meninggal di tempat terpencil yang tidak ada seorang pun yang menyalatinya, atau hilang ketika kasus kecelakaan. Sepeti peawat hilang atau kapal tenggelam.

Pendapat yang paling kuat, insya Allah, adalah pendapat yang terakhir. Shalat ghaib hanya disyariatkan untuk jenazah muslim yang tidak dishalati. Syaikhul Islam mengatakan,

 أنّ الغائب إِن مات ببلدٍ لم يُصَلَّ عليه فيه، صُلّي عليه صلاةَ الغائب، كما صلّى النّبيّصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَعلى النجاشي؛ لأنه مات بين الكُفار ولم يصلَّ عليه. وإنْ صُلّي عليه -حيث مات- لم يصلَّ عليه صلاة الغائب؛ لأنّ الفرض سقط بصلاة المسلمين عليه، والنّبيّصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَصلّى على الغائب وتَرَكَهُ، وفِعْلُهُ وتَرْكُه سُنّة،والله أعلم.

“Orang yang menghilang, ketika dia mati di sebuah daerah dan dia tidak dishalati, maka jenazah ini dishalati dengan shalat ghaib. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ghaib untuk Raja Najasyi. Karena beliau meninggal di antara orang kafir dan beliau belum dishalati. Sedangkan jenazah yang sudah dishalati ketika meninggal, maka tidak perlu dishalati ghaib. Karena kewajiban shalat jenazah menjadi gugur, ketika sudah ada kaum muslimin yang menshalatinya. Sementara Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat ghaib (untuk jenazah tertentu) dan beliau tidak melakukan shalat ghaib untuk jenazah yang lain. Dan semua di dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang sengaja ditinggalkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. .. Allahu a’lam.

Berdasarkan keterangan di atas, kasus pesawat yang hilang di hutan atau masuk ke laut, atau kapal tenggelam, atau jenazah hilang di hutan, dan kita pastikan bahwa jenazah ini belum dishalati dan tidak akan dishalati, maka pihak keluarga atau kaum muslimin lainnya, disyariatkan untuk melakukan shalat ghaib.
Allahu a’lam



Al-Ustadz Abu Karimah Asykari Al-Bugisy
http://darussalaf.or.id/ 

Yang dimaksud shalat ghaib adalah menshalati jenazah yang berada di lokasi lain, bukan di hadapan orang-orang yang menshalatinya. Para ulama’ berselisih pendapat tentang siapa saja yang dibolehkan untuk dishalati jenazahnya dalam bentuk shalat ghaib. Diantara mereka ada yang berpendapat bolehnya shalat ghaib pada setiap yang meninggal baik yang telah dishalati secara langsung (bukan ghaib) maupun tidak, adapula yang berpendapat bahwa shalat ghaib khusus bagi Rasulullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam –dan tidak untuk yang lainnya. Dan adapula yang mengatakan dibolehkannya menshalati orang yang memiliki kedudukan yang terhormat dalam Islam. Dan yang rajih dalam masalah ini adalah disyari’atkannya menshalati jenazah seorang muslim yang tidak dishalati dalam bentuk shalat secara langsung di kampung tempat dia meninggal. Adapun bagi jenazah yang telah dishalati secara langsung maka tidak disyari’atkan melaksanakan shalat ghaib untuknya. Hal ini berdasarkan hadits yang di riwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah – radhiyallaahu ‘anhu – bahwa Rasulullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam -mengumumkan kematian Najasyi (Raja negeri Habasyah) – rahimahullaahu ta’aalaa – pada hari beliau meninggal maka beliau keluar ke Mushalla (tanah lapang untuk tempat shalat) bersama para shahabat, lalu Rasulullah –shallallaahu ‘alaihi wa sallam – mengimami shalat bersama mereka dan beliau bertakbir empat kali.

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam – menshalati Najasyi disebabkan karena beliau tidak dishalati di negerinya dan beliau menyembunyikan ke-islamannya hingga wafat, dan Allah mengabarkan berita meninggalnya pada Rasul-Nya – shallallaahu ‘alaihi wa sallam -. Dan telah banyak yang meninggal dari kalangan kaum muslimin di masa Rasulullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam – di berbagai daerah, namun tidak dinukilkan pelaksanaan shalat ghaib atas meninggalnya mereka . Kalaulah shalat ghaib disyari’atkan atas setiap yang meninggal tentunya beliau telah menshalati mereka.

Demikian pula meninggalnya orang-orang yang terbaik setelah Rasullullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam – seperti Abu Bakr Ash Shiddiq, Umar bin Al Khathab, ‘Utsman dan ‘Ali – radhiyallaahu ‘anhum – namun tidak dinukilkan adanya pelaksanaan shalat ghaib terhadap kematian mereka. Dan ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayat, sebagian ahli Tahqiq dari kalangan Syafi’iyyah dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Al Albani – rahimahumullaah ta’aalaa -. Wallaahu a’lam bis shawaab.
Sardana




Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...