Senin, 21 September 2015

Sekilas Tentang APBDesa dan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah diterbitkan pada akhir tahun 2014. Peraturan tersebut mengatur perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Peraturan yang terakhir ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007.

Bendahara desa adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa. Bendahara desa merupakan bagian dari PTPKD. PTPKD atau Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa merupakan unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Bendahara di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan. Bendahara mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. Laporan pertanggungjawaban disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Sepertinya dalam setiap Anggaran dan Pendapatan Belanja, APBDesa tentu memiliki pos-pos baik sisi pendapatan maupun pengeluaran. Berikut ini adalah gambaran singkat tentang susunan APBDesa.

             ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

                                 TAHUN ANGGARAN 2015

KODE REKENING
URAIAN
1
2
1



PENDAPATAN
1
1


Pendapatan Asli Desa
1
1
1

Hasil Usaha
1
1
2

Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong
1
1
3

Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah





1
2


Pendapatan Transfer
1
2
1

Dana Desa
1
2
2

Bagian dari hasil pajak &retribusi daerah kab./ kota
1
2
3

Alokasi Dana Desa
1
2
4

Bantuan Keuangan
1
2
4
1
Bantuan Provinsi
1
2
4
2
Bantuan Kabupaten / Kota









JUMLAH PENDAPATAN





2



BELANJA
2
1


Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2
1
1

Penghasilan Tetap dan Tunjangan
2
1
1
1
Belanja Pegawai:




- Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat




- Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat




- Tunjangan BPD
2
1
2

Operasional Perkantoran
2
1
2
2
Belanja Barang dan Jasa




- Alat Tulis Kantor




- Benda POS




- Pakaian Dinas dan Atribut




- Pakaian Dinas




- Alat dan Bahan Kebersihan




- Perjalanan Dinas




- Pemeliharaan




- Air, Listrik,dan Telepon




- Honor





2
1
2
3
Belanja Modal




- Komputer




- Meja dan Kursi




- Mesin TIK





2
1
3

Operasional BPD
2
1
3
2
Belanja Barang dan Jasa




- ATK




- Penggandaan




- Konsumsi Rapat





2
1
4

Operasional RT/ RW
2
1
4
2
Belanja Barang dan Jasa




- ATK




- Penggandaan




- Konsumsi Rapat





2
2


Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
2
2
1

Perbaikan Saluran Irigasi
2
2
1
2
Belanja Barang dan jasa




- Upah Kerja




- Honor





2
2
1
3
Belanja Modal




- Semen




- Material





2
2
2

Pengaspalan jalan desa
2
2
2
2
Belanja Barang dan Jasa :




- Upah Kerja




- Honor





2
2
2
3
Belanja Modal:




- Aspal




- Pasir





2
3


Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
2
3
1

Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban
2
3
1
2
Belanja Barang dan Jasa:




- Honor Pelatih




- Konsumsi




- Bahan Pelatihan





2
4


Bidang Pemberdayaan Masyarakat
2
4
1

Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat
2
4
1
2
Belanja Barang dan Jasa:




- Honor pelatih




- Konsumsi




- Bahan pelatihan





2
5


Bidang Tak Terduga
2
5
1

Kegiatan Kejadian Luar Biasa
2
5
1
2
Belanja Barang dan Jasa:




- Honor tim




- Konsumsi




- Obat-obatan
- dst……………………









JUMLAH BELANJA









SURPLUS / DEFISIT





3



PEMBIAYAAN
3
1


Penerimaan Pembiayaan
3
1
1

SILPA
3
1
2

Pencairan Dana Cadangan
3
1
3

Hasil Kekayaan Desa Yang dipisahkan




JUMLAH ( RP )





3
2


Pengeluaran Pembiayaan
3
2
1

Pembentukan Dana Cadangan
3
2
2

Penyertaan Modal Desa




JUMLAH ( RP )






Dari sisi pengeluaran anggaran, Bendahara Desa juga memiliki kewajiban dalam pelaksanaan perpajakan.

Dengan mempertimbangkan antara lain:


  • Pasal 71, 72, dan 75 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  • PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN;
  • PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014;
  • Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa


DJP menindaklajutinya dengan memberikan perhatian khusus bagi para Bendahara Desa agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya. Secara sederhana kewajiban Bendahara Desa adalah:

  1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
  2. Melakukan pemotongan/pemungutan pajak dan membuat bukti potong/pungut
  3. Menyetorkan atas pajak yang telah dipotong/dipungut ke Bank Persepsi.
  4. Melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak di mana Bendahara Desa tersebut terdaftat dalam bentuk SPT (Surat Pemberitahuan).

PPh Pasal 21
Pajak yang dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi. Termasuk jika penghasilan orang yang menjadi bendahara desa sudah melebihi PTKP maka dia dalam kapasitas sebagai bendahara desa memotong PPh 21-nya atas penghasilan sendiri.
PPh Pasal 22
Pajak yang dipungut dari Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian diatas Rp. 2.000.000,- tidak terpecah-pecah. Tarifnya adalah 1,5% jika rekanan ber-NPWP, jika belum punya NPWP dipungut 3% atau 100% lebih tinggi.
PPh Pasal 23
Pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain. Tarifnya untuk penghasilan atas jasa adalah 2%jika rekanan ber-NPWP, jika belum punya NPWP dipungut 4% atau 100% lebih tinggi.
PPh Pasal 4 ayat (2)
Pajak yang dipotong atas pembayaran :
  • Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (Tarif 5%)
  • Persewaan tanah dan atau bangunan (tarif 10%)
  • Jasa Konstruksi (perencana, pelaksana, pengawas konstruksi)
KegiatanKualifikasiTidak Mempunyai Kualifikasi
KecilMenengah/Besar
Pelaksana2%3%4%
Perencana/Pengawas4%6%

Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi ditentukan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemungutan atas pembelian Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang jumlahnya diatas Rp. 1.000.000,- tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Dalam pemungutan atas penyerahan BKP/JKP diharuskan untuk membuat faktur pajak PPN, sehingga sangat dianjurkan agar rekanan bendahara desa harus sudah PKP dan sudah mempunyai nomor seri faktur pajak. Namun meskipun bertransaksi dengan rekanan non PKP maka PPN tetap dipungut bendahara tetapi untuk pertanggungjawaban administrasinya kurang lengkap karena tidak ada faktur pajak. Hal ini tentu berpotensi jadi temuan Indpektorat terkait.


Sardana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...