Jumat, 28 Agustus 2015

Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:
  1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
  2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
  3. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
  4. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi;
  5. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill, atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
  6. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan;
  7. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
  8. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan ysng tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKPTB, untuk ekspor JKP/BKPTB;
  9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan NPWP dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;
  10. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean;
  11. Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Perusahaan Air Minum;
  12. Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek;
  13. Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan;
  14. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai Risalah Lelang.

Dokumen tertentu tersebut paling sedikit harus memuat:
  • Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
  • Nama pembeli BKP atau penerima JKP;
  • Jumlah satuan barang apabila ada;
  • Dasar Pengenaan Pajak;
  • Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.

Dokumen dianggap memenuhi persyaratab formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar. Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang tidak memenuhi persyaratan formal dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sardana

Sumber:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-33/PJ/2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...