Kamis, 11 Februari 2016

Apa Dan Siapa, Apartemen Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


Stabilitas ekonomi global bidang properti di Indonesia sepertinya tidak ada alasan untuk turun. Perekonomian selalu stabil untuk bisnis di sektor real estate.  Salah satu produk properti yang semakin  marak terutama di kota-kota besar seperti Jakarta adalah banyaknya hunian bertingkat yang biasa dikenal dengan istilah apartemen. Bahkan bukan hanya di kota besar, kota-kota penyangga antara lain Bekasi dan Tangerang, bangunan apartemen ini sudah mulai menjamur. Nah bila anda berminat memiliki apartemen, barangkali informasi ini bermanfaat bagi calon pembeli karena terdapat apartemen yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebenarrnya dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenal istilah apartemen ataupun kondominium.  Dalam peratutran perundang-undangan hanya mengenal istilah  ‘rumah susun’. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun memberikan pengertian sebagai berikut:
“Rumah Susun adalah bangunan gedung yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama”

Bagaimana dalam aspek perpajakan terutama pada jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? Terdapat ketentuan yang mengatur tentang kriteria hunian rumah susun  yang dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 81 Ttahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.  Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa:
Barang Kena Pajak (BKP) yang bersifgat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.       luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2;
2.       pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
3.       merupakan unit  hunian pertama, digunakan sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
4.       batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi  yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Adapun untuk batasan harga jual unit hunian Rusunami dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit Rusunami yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 269/PMK.010/2015 adalah:
-          Batasan harga jual Rusunami adalah tidak melebihi Rp250.000.000,00
-          Batasan penghasilan orang pribadi adalah tidak melebihi Rp7.000.000,00 per bulan

Nah sobat..

Jika anda saat ini hendak memiliki apartemen atau rusunami yang unit memenuhi kriteria :

luas hunian sedikitnya 21 m2 namun tidak melebihi 36 m2,
pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
harga unit hunian tidak melebihi Rp250.000.000,00

Plus jangan lupa anda sebagai calon pembeli juga harus memenuhi kriteria:

unit hunian yang akan dibeli tersebut merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, jadi kalau sebelumnya sudah punya rumah, sorry ya… gak bisa,
nantinya nih.. unit hunian tersebut digunakan sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan tentang rumah susun, dan
penghasilan ente sebulan tidak melebihi Rp7.000.000,00

Kalau kedua kriteria sudah terpenuhi, anda layak dapat cangkir… eh maksudnya… dibebaskan pengenaan PPN-nya.

Begitu aja ya infonya… semoga bermanfaat.


 

Sardana




Sumber:
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 269/PMK.010/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...