Senin, 22 Februari 2016

Jenis Harta Berwujud Untuk Penyusutan Dalam Pajak Penghasilan (Kelompok 1)


Pada tulisan sebelumnya telah dijelaskan tentang pilihan bagi Wajib Pajak untuk memilih sistem penyusutan harta berwujud,  pembagian kelompok harta, masa manfaat, serta tarif penyusutannya. 

Adapun jenis-jenis harta untuk masing-masing kelompok adalah sebagai berikut:
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4


JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1
KEPERLUAN PENYUSUTAN (PAJAK PENGHASILAN)


Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
1
Semua jenis usaha
a.    Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
b.    Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya.
c.     Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.
d.    Sepeda motor, sepeda dan becak.
e.    Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
f.     Dies, jigs, dan mould.
g.    Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya.
2
Pertanian, perkebunan, kehutanan,
Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, peternakan, perikanan, garu dan lain-lain.
3
Industri makanan dan minuman
Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.
4
Transportasi dan Pergudangan
Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.
5
Industri semi konduktor
Falsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker.
6
Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam
Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring Accessoris.
7
Jasa telekomunikasi selular
Base Station Controller



 Penyusutan Harta Berwujud Dalam Pajak Penghasilan


Sardana


Sumber:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...