Senin, 04 Agustus 2014

Desain Meterai Tempel 2014



Bagi sebagian kita terhadap benda yang satu ini sudah tidak asing lagi, karena banyak menghiasi dokumen-dokumen tertentu yang digunakan oleh masyarakat. Dia adalah Meterai Tempel. Meterai Tempel merupakan salah satu cara pembayaran Bea Meterai. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen, merupakan pajak tidak langsung yang dipungut secara insidental jika dibuat dokumen atas suatu keadaan, perbuatan, atau peristiwa dalam suatu masyarakat.
Pada tahun ini terjadi perubahan desain Meterai Tempel berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014  tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai, tanggal 21 April 2014.
Perubahan desain Meterai Tempel ini akan dilaunching pada tanggal 17 Agustus 2014 bertepatan dengan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke 69.
Bentuk desain Bea Meterai Tempel 2014 seperti berikut:



Bagaimana dengan Meterai Tempel desain lama (2009) ?

Apabila kita masih memiliki Meteri Tempel desain lama maka segeralah dipergunakan sampai tanggal 31 Maret 2015. Karena apabila melewati batas waktu tersebut, Meterai Tempel desain lama sudah tidak dapat dipergunakan alias harus harus sudah menggunakan Meterai Tempel desain baru (2014). Dan sudah dapat dipastikan Meterai Tempel desain lama yang masih tersisa sampai batas waktu 31 Maret 2015 akan terbuang sia-sia, karena Meterai Tempel desain lama tidak dapat ditukar dengan dengan Meteri Tempel desain baru. Jadi harus segera digunakan ya....

Meterai Tempel yang berlaku:

                    




 

1 komentar:

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...