Senin, 18 Agustus 2014

Objek Pajak Penghasilan yang Dikenai Pajak Bersifat Final

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Penghasilan sebagai objek dari pajak penghasilan dapat dikelompokan 2 jenis, yaitu penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final dan penghasilan yang dikenai pajak bukan bersifat final.

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 7 Tahun 1983 dan Perubahannya), penghasilan yang dapat dikenai pajak yang bersifat final diatur pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh.

Sampai saat ini yang termasuk objek PPh Pasal 4 ayat (2) antara lain:
  1. Bunga Deposito dan Tabungan lainnya, dan Diskonto SBI
  2. Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara
  3. Bunga Simpanan yang Dibayarkan Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi
  4. Hadiah Undian
  5. Transaksi Saham dari penjualan saham di bursa
  6. Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
  7. Jasa Konstruksi
  8. Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
  9. Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
  10. Penghasilan dari Usaha yang Diterima tau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yaitu peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).


Sardana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...