Selasa, 22 Desember 2015

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya : Objek dan Pengenaannya

Selama ini kita lebih mengenal objek Pajak Bumi dan Bangunan memiliki 5 sektor, antara lain: Perkotaan, Pedesaan, Perkebunan, Pertambangan, dan Perhutanan. Dua sektor yaitu Perkotaan dan Pedesaan biasa disebut Sektor P2, sejak 2014 yang lalu telah seluruhnya menjadi Pajak Daerah untuk kabupaten/kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sedangkan sektor Perkebunan, Pertambangan, dan Perhutanan disebut Sektor P3 tetap sebagai Pajak Pusat yang dikelola oleh DJP.

Namun sesungguhnya saat ini juga terdapat sektor lainnya yang dikelola oleh DJP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dijelaskan bahwa objek pajak sektor lainnya adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan selain objek pajak sektor perkebunan, sektor perhutanan, dan sektor pertambangan yang tidak berada dalam wilayah kabupaten/kota.

Lebih lanjut mengenai PBB sektor lainnya diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya. Objek PBB sektor lainnya meliputi :
Bumi berupa perairan lepas pantai yang digunakan untuk:
1. Usaha perikanan tangkap;
2. Usaha pembudidayaan ikan;
3. Jaringan pipa;
4. Jaringan kabel telekomunikasi;
5. Jaringan kabel listrik; atau
6. Ruas jalan tol
Adapun Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi sebagaimana dimaksud di atas.

Perairan lepas pantai sendiri meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, laut pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia dan perairan di dalam batas landas kontinen Indonesia.

Sedangkan pengertian subjek dan wajjb pajak PBB sama seperti umumnya, yaitu subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB sektor Lainnya. Subjek pajak sebagaimana di atas yang dikenakan kewajiban membayar OBB sektor lainnya menjadi Wajib Pajak PBB sektor lainnya.

Dasar Pengenaan PBB Sektor Lainnya

Seperti pada umumnya, dasar pengenaan PBB adalah NJOP. NJOP bumi diperoleh dari hasil perkalian luas bumi dengan NJOP bumi per meter.

Luas bumi untuk:

  • Usaha perikanan tangkap adalah jumlah kapal kapal dengan luas areal penangkapan ikan per kapal;
  • Usaha pembudidayaan ikan merupakan luas berdasarkan izin;
  • Jaringan pipa, jaringan kabel telekomunikasi, dan jaringan kabel listrik, merupakan hasil perkalian antara panjang pipa atau kabel dengan lebar areak pengaman;
  • Ruas jalan tol merupakan antara jumlah tapak dengan luas pondasi per tapak.


Sedangkan nilai bumi per meter persegi sebagai berikut:

  • Usaha perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan dalam hal terdapat hasil produksi, merupakan pembagian nilai bumi dengan luas bumi. Nilai bumi tersebut ditentukan sebesar pendapatan bersih produksi dalam satu tahun sebelum pajak dikalikan dengan Angka Kapitalisasi*. Dalam hal tidak terdapat hasil produksi, nilai bumi per meter ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
  • Jaringan pipa, jaringan kabel telekomunikasi, jaringan kabel listrik, dan ruas jalan tol, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


Adapun NJOP bangunan merupakan hasil perkalian antara luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter. Nilai bangunan per meter merupakan hasil pembagian antara jumlah nilai bangunan dengan jumlah luas bangunan. Nilai bangunan ditentukan dengan sebesar biaya pembangunan baru dikurangi penyusutan. Biaya pembangunan baru merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh bangunan pada saat penilaian.



*Angka Kapitalisasi ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak



Sardana

Sumber:
1. PMK No. 139/PMK.03/2014
2. Perdirjen Pajak No. PER-20/PJ/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...