Kamis, 17 Maret 2016

Wajib Pajak PP 46/2013 Terlanjur Dipotong/Dipungut Oleh Pihak Lain, Bagaimana Pengembalian Pajaknya?

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu membawa perubahan besar dalam perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 Milyar setahun.

Dalam ketentuan sebelumnya, berapapun peredaran bruto yang dimiliki oleh Wajib Pajak merupakan penghasilan bukan bersifat final sehingga penghasilan neto dihitung dengan besarnya penghasilan bruto dikurangi oleh pengurang (bagi Wajib Pajak) yang melakukan pembukuan, atau penghasilan bruto dikalikan dengan norma penghitungan penghasilan neto (bagi Wajib Pajak yang melakukan pencatatan). Apabila Wajib Pajak pada saat memperoleh penghasilan dari pihak lain mungkin dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan oleh pihak lain, antara lain pemotongan PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23. Bukti pemotongan tersebut merupakan kredit pajak yang akan menjadi pengurang dari pajak penghasilan yang terutang Wajib Pajak yang bersangkutan.

Dengan berlakunya PP No. 46 Tahun 2013, maka Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi 4,8 Milyar setahun merupakan penghasilan yang bersifat final, yang besarnya Pajak Penghasilan adalah 1% dari peredaran bruto. Lantas bagaimana perlakuannya apabila Wajib Pajak terlanjur sudah dipotong oleh pihak ke lain baik berupa PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23.

Sebenarnya dalam ketentuan tersebut, untuk menghindari pemotongan pihak lain, Wajib Pajak dapat dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan cara mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain. Atas permohonan pembebasan tersebut, Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang kemudian diserahkan kepada pihak pemotong/pemungut, agar pada saat memperoleh penghasilan tidak dipotong/dipungut oleh pihak lain.

Kembali ke judul di atas, bagaimana kalau sudah terlanjur dipotong/dipungut oleh pihak lain karena Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan SKB pemotongan dan/atau pemungutan? Akankah Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut tersebut hilang?

Duhai para Wajib Pajak PP 46 /2013 yang sudah terlanjur dipotong/dipungut PPh Pasal 22 atau Pasal 23 oleh pihak lain, jangan bersedih hati dulu ya. Mudah-mudahan uraian ini dapat memberikan harapan baik.

Berdasarkan huruf F butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peradaran Bruto tertentu, mengatur sebagai berikut:

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang dipotong dan/atau dipungut oleh pihak lain diatur sebagai berikut:

a. atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
1) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan; atau 
2) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
3) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.

b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas import:
1) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau 
2) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.

Begitulah bunyi ketentuannya, silahkan bagi Wajib Pajak yang sudah terlanjur dipotong/dipungut oleh pihak lain, memilih cara untuk mengembalikan PPh yang sudah terlanjur dipotong/dipungut tersebut dengan cara yang paling praktis.

Misalkan, Wajib Pajak rekanan pemerintah sehingga telah dipungut PPh Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan SSP, maka silahkan gunakan salah satu cara sesuai huruf a di atas.

Kalau Wajib Pajak terlanjur dipotong PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23 oleh pihak lain dengan mendapatkan bukti pemotongan/pemungutan, maka silahkan gunakan salah satu cara sesuai huruf b di atas.

Termasuk juga, Wajib Pajak yang melakukan import barang, sehingga pada saat import harus membayar PPh Pasal 22 atas import, maka silahkan juga gunakan salah satu cara sesuai huruf b di atas.

Demikian pandangan pribadi atas beberapa kasus yang sering dikeluhkan Wajib Pajak PP 46, semoga bermanfaat.



Sardana

9 komentar:

  1. "Kalau Wajib Pajak terlanjur dipotong PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23 oleh pihak lain dengan mendapatkan bukti pemotongan/pemungutan, maka silahkan gunakan salah satu cara sesuai huruf b:

    b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas import:

    1) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau

    2) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan."

    Pertanyaan:
    Proses b.1 apakah ribet?
    proses b.2 ini bagaimana maksudnya?

    Saya terlanjur dipotong PPh 23, akibatnya di SPT tahunan saya, muncul lebih bayar meskipun angkanya tidak besar. Bagaimana menyikapinya yang paling praktis?

    BalasHapus
  2. Untuk proses b.1. Saudara mengajukan permohonan ke KPP terdaftar dengan dilampiri:
    a. bukti pemotongan/pemungutan
    b. perhitungan pajak yang tidak seharusnya terutanf
    c. alasan permohonan pengembalian

    Setelah itu, KPP akan melakukan penelitian kebenaran pembayaran pajak dan dapat saja KPP meminta dokumen dan/atau keterangan kepada pemohon.
    Dalam hal hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, KPP akan menerbitkan SKPLB.
    Adapun kalau tidak terdapat kelebihan pajak, KPP menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon.

    Proses b.2
    Maksudnya pajak yang telah dipotong oleh pihak lain tersebut dikreditkan pada SPT Tahunan tahun yang bersangkutan, sehingga pada SPT Tahunan akan terjadi Lebih Bayar.
    Proses selanjutnya KPP akan melakukan penelitian atau pemeriksaan untuk menguji kebenaran atas kelebihan pembayaran pajak tersebut.
    Kalau dari penjelasan anda, tampaknya anda telah melakukan proses b.2.

    Tentang kepraktisan apakah memilih b.1 atau b.2 tentu bergantung situasi.
    Dalam pandangan saya kalau dalam tahun berjalan diketahui terjadi pemotongan pajak yang tidak seharusnya dipotong, maka dapat memilih b.1
    Namun jika diketahui setelah berakhir tahun pajak, pilihan b.2 lebih praktis.

    Demikian.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apakah maksud Kang Dana untuk proses b.2 kalu disimulasikan seperti ini Kang?

      A DPP Rp4.000.000.000
      B PPH Pasal 23 (2%) Rp80.000.000
      C PPH Final (1%) atau PPH Terutang Rp40.000.000

      B-C Kelebihan Pembayaran PPH Rp40.000.000

      Hapus
    2. Begini...
      Dari simulasi yang Saudara uraikan maka dapat saya gambarkan sebagai berikut:
      Dalam setahun Saudara telah melakukan transaksi dengan peredaran usaha sebesar Rp4 Milyar, maka atas transaksi tersebut Saudara telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp80 juta.
      Padahal seharusnya transaksi Saudara merupakan objek pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 1% dari omzet (sebesar Rp40 juta).

      Apabila Saudara memilih prosedur b.2 maka Saudara harus melunasi besar PPh final 1% sebesar Rp40 juta pada saat terutang dan tentunya harus sudah lunas sebelum menyampaikan SPT Tahunan.
      Dengan demikian Jumlah Lebih Bayar Saudara adalah sebesar Rp80 juta

      Untuk lebih jelasnya sebagai berikut:
      Dalam perhitungan besarnya Penghasilan Neto Fiskal di SPT Tahunan

      Pada Formulir 1771-I (asumsi Wajib Pajak Badan)
      Angka 1 Penghasilan Neto Komersial ............ (Rp4 Milyar – HPP- Biaya2)
      Angka 4 Penghasilan yang Dikenakan PPh Final .. (Rp4 Milyar – HPP - Biaya2)
      Angka 8 Penghasilan Neto Fiskal ............... Rp0,-

      Pada formulir 1771:
      Angka 1 Penghasilan Neto Fiskal..............Rp0,-
      Angka 4 Besarnya PPh Terutang ...............Rp0,-
      Angka 8.a. Kredit pajak dalam Negeri.........Rp80 juta
      Angka 9.b. PPh yang lebih dipotong/dipungut..Rp80 juta
      Angka 11.b. PPh yang lebih dibayar...........Rp80 juta

      Hapus
    3. Pak Ardan Wardana/BPK/ibu sekalian.. Mohon pencerahannya. Perusahaan kami di tahun 2017 nilai pemotongan PPh 23 nya lumayan besar(periode jan-agustus 2017) terbit SKB September 2017.dan digunakan untuk invoice sejak Oktober-November 2017. Di Januari 2018 dapat surat dari KPP setempat bahwa terdapat PP 46 yg tidak dibayar 1% nya sejak periode jan-agustus 2017. Bagaimana solusi praktisnya? Apakah jika diperiksa akan menyebar ke kasus pajak pajak yg lain?terimakasih sebelumnya atas jawabannya

      Hapus
  3. Pak, perusahaan saya dipotong pph 22 atas pekerjaan pada suatu instansi pemerintah, akan tetapi bukti pungut yang kami terima hilang. bagaimana solusinya

    BalasHapus
  4. Bukti potong pajak merupakan salah satu kredit pajak atas pajak yg terutang sehingga bermanfaatkan untuk pengurang pajak yang harus dibayar. Karenanya simpanlah baik-baik bukti potong yang diperoleh dari mitra usaha kita. Dalam hal telah terjadi kehilangan, lazimnya instansi yang telah membuat bukti potong tentu memiliki dokumen arsipnya. Mintalah kembali bukti potong tersebut kepada instansi penerbitnya. Terima kasih.

    BalasHapus
  5. Mohon izin berbagi soal pak,/ibu
    Kami PKP
    Usaha kami sjk awal 2016 selalu brtrnsaksi dgn instansi pemungut pph.
    (2015 kami ikut TA). Omzet prtahun msh dibwh 4,8 m
    Smua trnsaksi selalu dipotong kan pph krn kami blm pegang SKB (Permohonan SKB brp kali msh ditolak).
    Pph 1% blm pernah di setor (krn asumsi akan PBK saat nanti pegang SKB)
    Sehingga SPT tahunan 2016 masih smntra nihil(mnunggu PBK)
    Posisi saat ini 27 nov 2017.
    Prtnyaan saya...
    Apa yg salah / kurang dr langkah kami ini. Palagi mngingat ini dah lintas tahun.. Apa pengaruhny atas jangkauan masa yg boleh di PBK.
    ,
    nb. Rncn saat PBK brhasil lalu trhdp sisa klebihan byr pph, apa boleh dihapuskan / direlakan sj.
    Gmna metode hapus / relakan ny.
    Sblm ny sy aturkan tr.ksh byk atas pencerahanny.

    BalasHapus
  6. Terkait dengan PPh Impor dan Peredaran bruto tertentu.

    Saat ini saya sedang mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang karena terlanjur dipungut PPh 22 impor. Mengacu pada Huruf F no 7 b SE-42/PJ/2013 saya sangat berharap permohonan saya dikabulkan karena acuannya sangat jelas.
    Namun apabila DJP menolak permohonan saya adakah mekanisme lain selain dikreditkan di SPT Tahunan ?
    Adakah contoh keputusan dengan kasus yang saya alami tersebut oleh DJP dikabulkan ?

    Terima kasih.

    BalasHapus

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...