Kamis, 31 Maret 2016

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahun 2015 e-Filing Diundur

Dalam Undang-Undang KUP, Pasal 3 ayat (3) huruf b, mengatur bahwa batas waktu penyampaian untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (Pasal 7 ayat (1)).

Dengan demikian apabila Wajib Pajak orang pribadi tidak menyampailan SPT Tahunan orang pribadi Tahun Pajak 2015 setelah tanggal 31 Maret 2016 akan dikenai sanksi denda sebesar Rp100.000,00.

Namun saat ini, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ/2016 tanggal 30 Maret 2016 yang memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2015 dalam bentuk dokumen elektronik sampai tanggal 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.

Pengaturan tersebut tercantum pada diktum pertama Perdirjen Pajak Nomor 49/PJ/2016 sebagai berikut:

Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan untuk tahun pajak 2015 dalam bentuk dokumen elektronik setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.

Sebagaimana ditulis m.republika.co.id, pihak Dirjen Pajak mengemukan berbagai alasan yang menyebabkan dikeluarkannya kebijakan ini. Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Dirjen Pajak, Mekar Satria Utama, mengatakan, perpanhangan pelaporan SPT on line melalui e-filing kurang banyak digunakan saat pelaporan ini dimulai Namun, memasuki tenggat akhir pelaporan SPT, program e-filing banyak digunakan masyarakat sehingga jaringan yang digunakan down.

"Jaringan sekarang sudah kita perbaiki. Jadi, kita perpanjang untuk pelaporan SPT melalui e-filing," ujar Mekar, Rabu (30/3).

Mekar menuturkan, Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis dalam sistem pelaporan tersebut yang mengakibatjan proses pelaporan SPT tahunan secara elektronik menjadi terhambat.

Bila begitu, maka Wajib Pajak yang menyampaikan SPT oramg pribadi Tahun 2015 secara online (e-filing) tidak melewati tanggal 30 April 2016, tidak dikenakan sanksi  denda Rp100.000,00

Namun untuk penyampaian SPT orang pribadi secara konvensional tidak diberikan perpanjangan waktu. Sehingga batas waktu penyampaian SPT tidak melalui e-filing tetap tanggal 31 Maret 2016.


Suasana pojok e-filing di KPP Pratama Purwakarta, selalu ramai didatangi Wajib Pajak yang ingin belajar sekaligus lapor SPT melalui e-filing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...