Kamis, 03 Maret 2016

Siapa Dan Kapan Wajib Memiliki NPWP Dan Pengukuhan PKP


Sekedar untuk mengingatkan kembali atas tulisan yang pernah diposting sekitar dua tahun yang lalu, dengan judul Kapan Saat wajib memiliki NPWP.  Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Sedangkan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat dengan PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya.

Tulisan kali ini merupakan perubahan ketentuan tata cara pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengatur bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan NPWP.


Siapakah Wajib Pajak yang wajib mendaftarkan diri ?

a.  Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
b.   Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
c.  Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
d. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
e.  Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Termasuk Wajib Pajak orang pribadi yang wajib mendaftarkan diri adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
a.    hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
b.   menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
c.  memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Kapan harus mendaftarkannya ?


a.   Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak tersebut pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
b.     Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha atau pekerjaan bebas, nyata-nyata mulai dilakukan.
c.      Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian.
d.     Bendahara, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
e.   Orang pribadi selain lainnya dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
f.   Wajib Pajak di atas yang memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Saat melakukan permohonan untuk mendapatkan NPWP atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), tentunya Wajib Pajak harus melampirkan dokumen pendukung sebagaipersyaratannya. Dokumen apa saja yang harus disertakan? Silahkan baca tulisan selanjutnya, judul tulisan Dokumen Untuk Memperoleh NPWP Dan Pengukuhan PKP.




Sardana


Sumber:
Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...