Pada tulisan sebelumnya telah dijelaskan tentang pilihan bagi
Wajib Pajak untuk memilih sistem penyusutan harta berwujud, pembagian
kelompok harta, masa manfaat, serta tarif penyusutannya.
Adapun jenis-jenis harta untuk masing-masing kelompok adalah sebagai berikut:
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 3
KEPERLUAN PENYUSUTAN (PAJAK PENGHASILAN)
Nomor
|
Jenis Usaha
|
Jenis Harta
|
|
1
|
Pertambangan selain minyak dan gas
|
Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang
pertambangan, termasuk mesin-mesin yang mengolah produk pelikan.
|
|
2
|
Permintalan, pertenunan
dan pencelupan
|
a. Mesin yang mengolah/menghasilkan
produk-produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol
dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule).
b. Mesin untuk yang preparation, bleaching,
dyeing, printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya.
|
|
3
|
Perkayuan
|
a. Mesin yang mengolah/menghasilkan
produk-produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman
lainnya.
b. Mesin dan peralatan penggergajian kayu.
|
|
4
|
Industri kimia
|
a. Mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan
produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia
(misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam
mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi,
pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan
resinoida-resinonida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun,
detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan
peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan
sinematografi.
b. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk
industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari
selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah).
|
|
5
|
Industri mesin
|
Mesin yang
menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil,
mesin kapal).
|
|
6
|
Transportasi dan
Pergudangan
|
a. Kapal penumpang, kapal barang, kapal
khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum,
batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal
tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas
100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
b. Kapal dibuat khusus untuk mengela atau
mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran
terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan
1.000 DWT.
c. Dok terapung.
d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang
mempunyai berat di atas 250 DWT.
e. Pesawat terbang dan helikopter-helikopter
segala jenis.
|
|
7
|
Telekomunikasi
|
Perangkat radio navigasi, radar dan kendali
jarak jauh.
|
Penyusutan Harta Berwujud Dalam Pajak Penghasilan
Sardana
Sumber:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
96/PMK.03/2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar