Setiap Pengusaha yang dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak dan kepadanya diberikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
SPPKP adalah surat
yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan identitas dan
kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak..
Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang
sebenarnya, juga berguna dalam pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi
perpajakan.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah
orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaanya melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai
Pajak Pertambahan NIlai (PPN), tidak
termasuk Pengusaha Kecil. Menurut Pasal 4 UU
PPN mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a.
menyerahkan Barang Kena
Pajak (BKP) di dalam daerah pabean;b. mengimpor BKP;
c. menyerahkan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean;
d. memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean;
e. mengekspor BKP;
f. mengekspor BKP Tidak Berwujud;
g. mengekspor JKP.
Kewajiban melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak (PKP) ditujukan kepada Wajib Pajak apabila memenuhi salah satu keadaan sebagai
berikut:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan
pekerjaan bebas atau Wajib Pajak Badan yang memenuhi ketentuan sebagai PKP
sebelum penyerahan BKP/JKP;
2. Wajib Pajak sebagai pengusaha kecil
yang memilih sebahai PKP;
3. Wajib Pajak sebagai pengusaha kecil
yang tidak memilih sebagai PKP, tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam
satu tahun buku nilai peredaran bruto telah melampaui batasan sebagai pengusaha
kecil.
Dalam Pasal 1 PMK Nomor 68/PMK.03/2010 diatur batasan pengusaha
kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP/JKP
dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp.600.000.000 (enam ratus juta
rupiah).Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 mengubah batasan perederan bruto dari Rp.600.000.000,- menjadi Rp.4.800.000.000,- yang berlaku mulai 1 Januari 2014.
Pengukuhan PKP
secara Jabatan
Direktur Jenderal Pajak mengukuhkan secara jabatan apabila PKP
tidak melaksanakan kewajibannya untuk dikukuhkan sebagai PKP.Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan sejak saat memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perpajakan, paling lama lima tahun sebelum dikukuhkan sebagai PKP.
Sardana
gratis nelpon dan sms 24 jam unlimited. Thanks,
BalasHapuswww.komunitascug.com