Pada tanggal 1 Juli 2016
Presiden Republik Indonesia mensyahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pengampunan Pajak. Undang-Undang tersebut diundangkan dan berlaku pada
tanggal yang sama yaitu 1 Juli 2016. Berbagai kalangan menggunakan istilah yang
berbeda-beda namun memiliki makna yang sama, ada yang menggunakan isitilah
pengampunan pajak (sesuai nama undang-undang-nya), tax amnesty, atau amnesti
pajak).
Amnesti pajak adalah
program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi
penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpjakan, serta
penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada
tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara
melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayara uang
tebusan. Asas dalam amnesti pajak didasarkan pada kepastian hukum,
keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan nasional. Amnesti pajak bertujuan untuk
(a) mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan
Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas
domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan
investasi; (b) mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang
lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid,
komprehensif, dan terintegrasi; dan (c) meningkatkan penerimaan pajak, yang
antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Siapa
yang dapat memanfaatkan amnesti pajak
Setiap Wajib Pajak berhak
mendapatkan Pengampunan Pajak. Wajib Pajak yang berhak mendapatkan Pengampunan
Pajak adalah Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak belum mempunyai
Nomor Pokok Wajib Pajak, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak di kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat
Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan. Dikecualikan bagi Wajib Pajak
yang sedang:
a. dilakukan
penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh
Kejaksaan;
b. dalam
proses peradilan; atau
c. menjalani
hukuman pidana,
atas Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan.
Amnesti
Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017
Uang Tebusan
Uang Tebusan adalah
sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan
Pajak. Besarnya uang tebusan dihitung dengan
cara mengalikan Tarif dengan Dasar Pengenaan Uang
Tebusan. Dasar Pengenaan Uang Tebusan dihitung berdasarkan
nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh
Terakhir. Nilai Harta bersih merupakan selisih antara nilai Harta dikurangi
nilai Utang.
Tarif uang tebusan
Besarnya tarif uang tebusan
bervariasi bergantung pada bantuk dan saat dilakukannya amnesti pajak.
1. Repatriasi atau
Deklarasi dalam Negeri
Tarif atas Harta yang
berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Harta yang
berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3
(tiga) tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar:
a. 2% (dua
persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan 1 Juli s.d 30 Sepetmber
2016;
b. 3%
(tiga persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan 1 Oktober s.d 31
Desember 2016
c. 5%
(lima persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak
tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
2. Deklarasi Luar Negeri
Tarif Uang Tebusan atas
Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak
dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar:
a. 4%
(empat persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan 1 Juli s.d 30
Sepetmber 2016;
b. 6%
(enam persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan 1 Oktober s.d 31
Desember 2016
c. 10%
(sepuluh persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak
tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
3. Wajib Pajak UMKM
Tarif Uang Tebusan bagi
Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat
miliar delapan ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak Terakhir adalah
sebesar:
a. 0,5%
(nol koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai
dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan; atau
b. 2% (dua
persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan,
untuk periode penyampaian
Surat Pernyataan pada 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Cara
Pengajuan Amnesti Pajak
Tata cara pengajuan Amnesti Pajak adalah sebagai berikut:
1. Wajib
Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat
lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian
dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat
Pernyataan, yaitu:
o bukti
pembayaran Uang Tebusan;
o bukti
pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
o daftar
rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
o daftar
Utang serta dokumen pendukung;
o bukti
pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak
dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan
atau penyidikan;
o fotokopi
SPT PPh Terakhir; dan
o surat
pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat
Jenderal Pajak
o surat
pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
o melampirkan
surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan
deklarasi;
o surat
pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di
bidang UMKM
2. Wajib
Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti
Pajak melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi
tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak
yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
3. Wajib
Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
4. Wajib
Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
5. Menteri
atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan
Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak
6. Dalam
hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat
Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima
7. Wajib
Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam
jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan
tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat
disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan
sebelumnya dikeluarkan.
Mantab, makasih
BalasHapus