Tarif normal Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagai pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja untuk Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun adalah 5% (lima persen). Namun dalam
periode Masa pajak Juli 2016 sampai dengan Masa Pajak Desember 2017 tarif PPh
21 tersebut dikenakan hanya 2,5% (dua koma
lima persen) dan bersifat final,
alias didiskon 50%.
Emang ada
apa?
Dalam rangka untuk
meningkatkan daya saing industri sektor tertentu yang berorientasi ekspor serta
untuk mendukung program Pemerintah dalam upaya penciptaan dan penyerapan
lapangan kerja, perlu memberikan kebijakan perlakuan PPh Pasal 21 yang
dibayarkan oleh pemberi kerja yang memenuhi kriteria tertentu, untuk periode
tertentu. Untuk itu telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2016
tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari
Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu.
Pemberi
kerja kriteria tertentu, adakah syaratnya?
Pemberi kerja dengan
kriteria tertentu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. merupakan
Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
1. alas kaki; dan/atau
2. tekstil dan produk tekstil;
b. mempekerjakan
pegawai langsung minimal 2.000 (dua ribu) orang;
c. menanggung
Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawainya;
d. melakukan
ekspor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai penjualan
tahunan pada tahun sebeiumnya;
e. memiliki
perjanjian kerja bersama;
f. mengikutsertakan
pegawainya dalam program Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dan
g. tidak
sedang mendapatkan atau memanfaatkan:
1. fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A UU PPh; atau
2. fasilitas PPh berdarakan Pasal 29 PP Nomor 94 tahun 2010
Bagaimana
ketentuan bagi para pegawainya?
a. Pegawai
yang mendapatkan perlakuan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif tersebut
adalah pegawai yang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun memperoleh Penghasilan
Kena Pajak tidak lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),
berdasarkan daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa
Pajak Juli 2016 dan Januari 2017.
b. Dalam
hal realisasi jumlah Penghasilan Kena Pajak dari pegawai tersebut telah
melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun, atas
penghasilan yang melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dikenai
pemotongan Pajak Penghasilan dengan tarif 15% (lima belas persen) dan bersifat
final sampai dengan Masa Pajak Desember tahun bersangkutan.
c. Terhadap
pegawai yang telah memperoleh Penghasilan Kena Pajak melebihi Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah), untuk tahun berikutnya dikenai pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dengan tariff normal berdasarkan Pasal 17 UU PPh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar