Saat ini seluruh Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia sedang
sibuk memberikan pelayanan kepada para Wajib Pajak yang akan menyampaikan atau
melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan mereka. Bahkan di pekan terkahir bulan
Maret terkadang kantor buka di hari sabtu dan menambah jam kerja pada saat hari
kerja.
Ada baiknya kita mengetahui kapan batas waktu penyampaian SPT Tahunan
Pajak Penghasilan dan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
SPT Tahunan PPh terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi dan SPT PPh Tahunan Badan, kapan kedua jenis SPT tersebut harus
disampaikan ke Kantor Pajak?
a) SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang
Pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
b) SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan,
paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak
Pengertian Tahun Pajak berdasarkan
Pasal 1 angka 8: “Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun
kalender.”
Dengan demikian batas waktu
penyampain SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak yang menggunakan tahun buku berbeda
dengan tahun kalender adalah dihitung setelah akhir tahun buku yang digunakan
Wajib Pajak.
Perpanjangan Surat Pemberitahuan
Wajib Pajak dapat memperpanjang
jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama 2
(dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal
Pajak.
Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi
yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas pemberitahuan perpanjangan SPT
Tahunan PPh disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik
(e-SPTy).
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang
tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk surat
pemberitahuan.
Pemberitahuan perpanjangan SPT
Tahunan Pajak Penghasilan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum
batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir.
Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak
Orang Pibadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan
pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh wajib menyebutkan alasan
perpanjangan dan melakukan perhitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu)
Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang, serta melampirkan:
· Laporan
keuangan sementara;
· SSP
PPh Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran, kecuali bagi Wajib
Pajak yang mendapatkan keputusan dari Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur
atau menunda pembayaran;
· Surat
pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum
selesai dalam hal laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak
melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan pemberitahuan
perpanjangan SPT Tahunan PPh wajib melampirkan surat pernyataan dari pemberi
kerja yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 belum diberikan oleh
pemberi kerja.
Sanksi Adminstrasi dalam
Kewajiban Penyampaian SPT
Wajib Pajak yang tidak menyampaikan
SPT dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan SPT dalam jangka waktu
yang telah ditentukan, dikenai sanksi administrasi berupa denda, yaitu:
1) SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan,
dikenakan sanksi sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
2) SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang
pribadi, dikenakan sanksi sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Sardana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar