Hak
Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan SPT
Adakalanya sebagai Wajib Pajak saat menyampaikan SPT
baik SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPh atau PPN terdapat kekeliruan, sehingga
perlu melakukan pembetulan SPT.
Apabila terdapat kekeliruan dalam pengisian SPT yang
dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan
atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat
Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
Namun hal lain yang harus diperhatikan dalam
melakukan pembetulan SPT, adalah apabila pembetulan SPT menyatakan rugi atau
lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum
daluwarsa penetapan.
Sanksi
sehubungan adanya pembetulan SPT
Dengan adanya pembetulan SPT baik SPT Tahunan PPh
maupun SPT Masa atas kemauan sendiri membawa akibat penghitungan jumlah pajak
yang terutang dan jumlah penghitungan pembayaran pajak menjadi berubah dari
jumlah semula. Atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan SPT
tersebut dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per
bulan.
Perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tersebut sebagai berikut:
a) untuk
SPT Tahunan PPh, bunga yang terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut,
dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai
dengan tanggal pembayaran,
b) untuk SPT Masa, dihitung sejak jatuh tempo
pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
Misalkan, Pak Surya menyampaiakan
pembetuan SPT Tahunan PPh tahun pajak
2012 dengan jumlah kurang bayar Rp10.000.000,00 pada tanggal 18 Juni 2014,
pembayaran kurang bayar Rp10.000.000,00 dilakukan pada tanggal 16 Juni 2014.
Dengan demikian Pak Surya akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga
sebesar:
15 bulan X 2% X
Rp10.000.000,00 = Rp3.000.000,00
Perhitungan 15 bulan
didapat dari berkahirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi
tahun pajak 2012 yaitu 31 Maret 2013 sampai dengan tanggal pembayaran yaitu 16
Juni 2014.
Pengenaan sanksi
admintrasi berupa bunga akibat dari adanya pembetulan SPT ditetapkan dalam STP.
Sanksi
bunga karena pembetulan SPT melebihi jangka waktu 24 bulan
Apabila memperhatikan ketentuan
tata cara perhitungan sanksi administrasi berupa bunga akibat adanya pembetulan
SPT, maka pengenaan sanksinya dapat saja melebihi dari nilai kurang bayar yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan
pembetulan SPT.
Misalkan, Pak Surya
menyampaikan pembetulan SPT Tahunan tahun pajak 2009 dengan jumlah kurang bayar
Rp7.000.000,00 pada tanggal 18 Juni 2014, pembayaran kurang bayar Rp7.000.000,00
dilakukan pada tanggal 16 Juni 2014. Dengan demikian Pak Surya akan dikenakan
sanksi administrasi berupa bunga sebesar:
51 bulan X 2% X Rp7.000.000,00
= Rp7.140.000,00
Padahal jika Wajib
Pajak dilakukan pemeriksaan pajak dan terdapat kurang bayar yang dikenakan
sanksi berupa bunga, maka jumlah bunga
yang dikenakan untuk paling lama 24 bulan.
Mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
Lantas bagaimana jika
Wajib Pajak menyampaikan pembetulan SPT dan dikenakan sanksi berupa bunga yang
melebihi jangka waktu 24 bulan. Jika hal tersebut terjadi, Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada
Direktur Jenderal Pajak.
Berdasarkan Pasal 8
Peraturan Meneteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur sebagai berikut:
- Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi terkait sanksi administrasi yang tercantum dalam STP berdasarkan Pasal 8 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP dan sanksi tersebut melebihi jangka waktu 24 bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila sanksi
administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak; dan
b. Pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila jumlah pajak
yang kurang dibayar dalam pembetulan SPT yang menjadi dasar penerbitan STP
telah dilunasi oleh Wajib Pajak
2. Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pengurangan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi sebesar 2% per bulan menjadi 24 bulan.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar