Kenali Hak dan Kewajiban Perpajakan Anda
Penulis:
Sardana
Penerbit:
Alfabeta, Bandung
Buku ini adalah buah tulis tangan saya yang pertama, mengupas tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP). Namun meskipun buku ini dimaksudkan untuk memahami Undang-Undang KUP, tetapi dalam penyajiannya langsung dikaitkan dengan berbagai peraturan-perturan di bawah Undang-Undang KUP, antara lain Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Dengan demikian, pembaca dapat secara langsung memahami tentang implementasi Undang-Undang KUP dalam kegiatan perpajakan sehari-hari. Bukan sekedar pengetahuan normatif, tetapi pengetahuan praktis yang dapat memandu para Wajib Pajak atau calon Wajib Pajak untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, serta faham tentang kewenangan aparat pajaknya.
Banyak orang menganggap rumit untuk memahami
Undang-Undang KUP. Hal ini disebabkan
terutama oleh adanya beberapa kali perubahan dan jumlah peraturan pelaksanan di
bawah undang-undang yang sangat banyak.
Untuk memahami Undang-Undang KUP, tidak cukup dengan membaca pasal demi
pasal yang ada didalamnya, tetapi juga harus dikaitkan dengan aturan
pelaksanaan di bawah undang-undang. Belajar pajak memerlukan pemahaman secara
garis besar sebelum mempelajari detil-detil perpajakan.
Buku ini bermaksud memberikan panduan praktis
dan mudah untuk memahami secara komprehensif tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan. Dengan demikian semua
orang dengan berbagai latar belakangnya mampu mengenali hak dan kewajiban
perpajakan secara cepat, mudah, lengkap, dan up to date karena telah
mengacu pada peraturan perpajakan yang terbaru.
Dalam buku ini diuraikan masing-masing bagian dari hak dan kewajiban
Wajib Pajak maupun kewenangan Petugas Pajak, antara lain:
- Kewajiban
Wajib Pajak meliputi: NPWP dan pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, pembukuan atau pencatatan.
- Hak
Wajib Pajak meliputi: upaya hukum atas
sengketa pajak, kelebihan pembayaran pajak, dan imbalan bunga.
- Kewenangan
Petugas Pajak meliputi: pemeriksaan
pajak, penyidikan tindak pidana pajak, penetapan dan ketetapan pajak, serta
penagihan pajak.
Untuk memudahkan pembaca, buku ini
diberikan ilustrasi dengan beberapa contoh kasus dan penyelesainnya. Juga dilampiri
dengan berbagai formulir dan contoh surat permohonan yang biasa digunakan oleh Wajib
Pajak seperti surat permohonan pembetulan, keberatan dan lain-lain.
Buku ini perlu dimiliki dan dibaca oleh: (1) mahasiswa dan dosen di bidang ilmu ekonomi, sosial dan politik; (2) praktisi bidang keuangan, akuntansi, dan perpajakan; (3) peserta pelatihan brevet pajak; (4) aparat pemerintah di pusat dan daerah, terutama yang menangani urusan perpajakan; (5) karyawan swasta yang mengurusi pajak; (6) siswa dan guru SMK jurusan ekonomi dan bisnis; (7) perorangan dan keluarga; (8) perpustakaan kampus, sekolah, dan lain-lainnya.
Semoga buku ini menambah khazanah pengetahuan di bidang perpajakan dan bermanfaat bagi setiap pembacanya. Amin...
Salam hangat dari penulis.
Sardana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar