Rabu, 13 Mei 2015

Ada Apa di Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015?

Mungkin kita sering menyaksikan gambar tersebut baik dalam spanduk, poster atau media lain yang terpampang di kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak.  Ada apakah gerangan?

DJP telah mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak dengan motto Reach the Unreachable, Touch the Untouchable. Presiden Joko Widodo meresmiksan pencanangan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 di Istana Negara, Rabu, 29 April 2015 lalu.

Dalam rangka mewujudkan program tersebut pada tanggal 30 April 2015, Menteri Keuangan menerbitkan peraturan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut memberikan kewenangan bagi Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Sanksi Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud terbatas atas:

  • keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
  • keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
  • keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
  • pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, 
yang dilakukan pada tahun 2015.

Apakah Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan atau penghapusan Sanksi Administrasi ?

Apabila termasuk dalam kategori sebagaimana pada di atas, selanjutnya dalam rangka mendapatkan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi (Sanksi Administrasi tibul setelah diterbitkan Surat Tagihan Pajak), Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Permohonan dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
  • diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  • ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan, dan tidak dapat dikuasakan; dan
  • disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.7
Permohonan dimaksud juga harus dilampiri dokumen berupa:
  1. surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan;
  2. fotokopi SPT atau SPT pembetulan yang disampaikan atau print-out SPT atau SPT pembetulan berbentuk dokumen elektronik yang disampaikan;
  3. fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT atau SPT pembetulan;
  4. fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang tercantum dalam SPT Masa atau bukti pelunasan kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT pembetulan; dan
  5. fotokopi Surat Tagihan Pajak.

Selain harus memenuhi persyaratan di atas, terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak belum dibayar oleh Wajib Pajak; atau
  • Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak sudah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak.
Perlu ditegaskan juga bahwa dalam hal Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak telah diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak, yang dilakukan melalui potongan SPM dan/atau transfer pembayaran, Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dianggap belum dibayar oleh Wajib Pajak.

Berapa lama proses penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi?

Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.

Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan Wajib Pajak, permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Bagaimana proses tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak yang sedang diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi?

Tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan apabila Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi.

Inilah kesempatan bagi Wajib Pajak yang memang masih memiliki kewajiban pajak yang belum disampaikan atau belum sepenuhnya untuk Tahun Pajak 2014 atau Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya untuk segera menyampaikan atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau Masa di tahun 2015. Dengan demikian Wajib Pajak memperoleh faslitas berupa pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi. Karena itu apabila Wajib Pajak mendapatkan himbauan atau klarifikasi data, segera saja teliti kembali dan laporkan atau betulkan SPT-nya. Jangan abaikan surat himbauan tersebut, karena bukan hanya akan hilang kesempatan di tahun 2015, tetapi juga berpotensi akan ditindaklanjuti dengan penegakan ketentuan perpajakan yang lebih tegas.

Dalam tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 ini, sebelumnya Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Selengkapnya silahkan dibaca pada
http://kang-dana.blogspot.com/2015/04/masih-punya-utang-pajak-ayo-segera.html?m=0

Semoga bermanfaat

Sardana

Sumber:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. Tanggal 30 April 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...