Senin, 04 Mei 2015

Kriteria Jasa Perhotelan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan NIlai



Dalam Pasal 4A ayat (3) huruf l Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur antara lain “Jasa-jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jasa tertentu dalam kelompok: jasa perhotelan”.

Pada kenyataannya, dalam suatu hotel terdapat berbagai macam kegiatan usaha baik yang berhubungan dengan penyewaan kamar, ruangan, maupun kegiatan penunjang lainnya seperti biro perjalanan wisata, dan sebagainya.

Berbagai kegiatan jasa yang terdapat pada usaha perhotelan tidak seluruhnya termasuk pada kelompok jasa yang tidak dikenai PPN.

Ketentuan tentang batasan jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2015 tentang Kriteria/Rincian Jasa Perhotelan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, PMK ini dikeluarkan oleh Menetri Keuangan pada tanggal 9 Maret 2015.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN meliputi:

a.      Jasa persewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.
Maksud dari “tambahan” tersebut adalah fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, antara lain pelayanan kamar (room service), air conditioning, binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar.
Fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap merupakan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan semata-mata diperuntukan bagi tamu yang menginap, antara lain fasilitas olah raga dan hibuan, fotokopi, teleks, facsimile, dan transportasi hotel (kendaraan antar-jemput) yang semata-mata untuk tamu yang menginap.

b.      Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.

Sedangkan jasa yang tidak termasuk kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN antara lain:
a.      Jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, antara lain penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik.
b.      Jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya.
Pengecualian jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang lainnya dari kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN, didasarkan pada izin usahanya.
c.       Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan


Semoga bermanfaat..
Hatur nuhun
Sardana

Sumber:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2015 tentang Kriteria/Rincian Jasa Perhotelan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Tanggal 9 Maret 2015

1 komentar:

  1. Bagus nih pak...kita kan sk bersinggungan klo adg masuk ranah hotel. Mksh pak

    BalasHapus

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...