Pemerintah Indonesia dalam rangka upaya meningkatkan daya saing produk ekspor di pasaran global, sehingga diperlukan antara lain peningkatan efisiensi dengan mendekatkan persediaan bahan baku bagi kebutuhan industri dalam negeri yang tepat waktu, serta tersedianya sarana promosi untuk mendukung pemasarannya, perlu diberikan kemudahan di bidang kepabeanan, cukai, perpajakan. Salah satu bentuk kemudahan tersebut adalah dengan adanya kawasan berikat.
Kawasan berikat (bonded zone) adalah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di dalam wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan bea cukai atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor atau reekspor (diekspor kembali).
Berdasarkan PP No. 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabeanguna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor dengan mendapatkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI.
Fungsi kawasan berikat adalah sebagai tempat penyimpanan, penimbunan, pengolahan barang yang berasal dari dalam dan luar negeri. Kemudahan yang diberikan dalam kawasan berikat adalah pelayanan dan pengurusan dokumen ekspor dan impor berada dalam satu atap (satu kantor).
Seluruh industri dari kawasan berikat harus ditujukan untuk kegiatan ekspor, kecuali industri tekstil dapat dipasarkan di dalam negeri hingga 15% dari seluruh hasil produksinya.
Contoh kawasan berikat yang berada di Kota Bukit Indah Purwakarta adalah kawasan berikat PT. Besland Pertiwi.
Sardana
Sardana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar