Selasa, 12 Januari 2016

Piutang Tak Tertagih Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Dalam dunia usaha ataupun transaksi bisnis tentu hal yang tidak dapat dihindari adalah timbulnya piutang. Piutang akan dialami oleh berbagai pelaku usaha baik usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang atau kegiatan jasa lainnya.
Namun adakalanya, tak selamanya piutang tersebut selalu lancar. Suatu saat dapat terjadi dari sebagian piutang tersebut mengalami kesulitan untuk ditagih, walaupun telah dilakukan dengan berbagai cara untuk menagihnya. Piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir disebut piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

Wajib pajak yang memiliki piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak. Namun ketentuan tersebut tidak termasuk atas piutang yang berasal dari transaksi bisnis yang memiliki hubungan istimewa.

Persyaratan yang harus dipenuhi

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

  1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (berbentuk hard copy dan soft copy) kepada DJP;
  3. Piutang yang nyata-nyata tidak ditagih tersebut:
  • telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
  • terdapat perpanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;
  • telah dipublikasikan dalam penerbitan umum ( koran/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya) atau khusus ( penerbitan HIMBARA/PERBANAS dan/atau penerbitan/pengumuman khusua BI;
  • adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Persyaratan sebagaimana angka 3 di atas tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya.

Piutang debitur kecil adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp100.000.000,00 yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:
a. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra)
b. Kredit Usaha Tani (KUT)
c. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS)
d. Kredit Usaha Kecil (KUK)
e. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
f. Kredit lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.

Sedangkan piutang debitur kecil lainnya adalah debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp5.000.000,00.

Ketentuan dalam pemenuhan persyaratan

  • Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan ke DJP harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, NPWP, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
  • Fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara
  • Fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notatis
  • Fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus
  • Surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kteditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui olek kreditur.
Seluruh dokumen di atas harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.




Sardana



Sumber:
PMK No. 207/PMK.010/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...