Direktur Jenderal Pajak mengatur perlakuan biaya
bunga yang tidak dapat atau yang dapat dibebankan sebagai biaya. Dasar hukum
yang mengatur ketentuan tersebut adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-46/PJ.46/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga yang Dibayar atau Terutang
Dalam Hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga
Deposito atau Tabungan Lainnya.
Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam
bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung
berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani
biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib Pajak dapat memperkecil
Penghasilan Kena Pajak secara tidak wajar, karena bunga yang terutang atau
dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang
diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito
berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan
Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat
final.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dengan
ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya
dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai
deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang
atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
b.
Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar
dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan
lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah
bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah
rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan
lainnya.
Contoh :
Pada suatu tahun pajak PT A mendapat
pinjaman dari pihak ketiga dengan batas maksimum sebesar Rp
200.000.000,00 dan tingkat bunga pinjaman 20%. Dari jumlah tersebut
telah diambil pada bulan Pebruari sebesar Rp 125.000.000,00, pada bulan Juni
diambil lagi sebesar Rp 25.000.000,00 dan sisanya (Rp 50.000.000,00) diambil
pada bulan Agustus. Disamping itu Wajib Pajak mempunyai dana yang ditempatkan
dalam bentuk deposito dengan perincian sebagai berikut:
bulan Pebruari s/d Maret sebesar Rp. 25.000.000,00
bulan April s/d Agustus sebesar Rp. 46.000.000,00
bulan September s/d Desember sebesar Rp. 50.000.000,00
Dengan demikian bunga yang dapat
dibebankan sebagai biaya adalah sebagai berikut:
Rata-rata pinjaman Pinjaman Jangka
Waktu
Bulan Januari Rp 0 1
bulan= Rp 0
bulan Pebruari s/d
Maret Rp 125.000.000,00 4 bulan = Rp 500.000.000,00
bulan Juni s/d
Juli Rp 150.000.000,00 2 bulan = Rp 300.000.000,00
bulan Agustus s/d
Desember Rp 200.000.000,00 5 bulan = Rp 1.000.000.000,00
------------------------
Jumlah Rp 1.800.000.000,00
Rata-rata
pinjaman perbulan Rp
1.800.000.000,00 : 12 = Rp 150.000.000,00
Rata-Rata Dana Deposito Pinjaman Jangka
Waktu
bulan Januari Rp 0 1
bulan =
Rp 0
bulan Pebruari s/d
Maret Rp 25.000.000,00 2 bulan = Rp
50.000.000,00
bulan April s/d
Agustus Rp 46.000.000,00 5 bulan = Rp
230.000.000,00
bulan September
s/d Desember Rp 50.000.000,00 4 bulan = Rp
200.000.000,00
----------------------
Jumlah Rp 480.000.000,00
Rata-rata deposito
perbulan = Rp 480.000.000,00 :
12 = Rp 40.000.000,00
Sehingga :
Bunga
yang dapat dibebankan sebagai biaya =
20%
x (Rp 150.000.000,00 - Rp 40.000.000,00) = Rp 22.000.000,00
Referensi:
SE Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE - 46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995
Tidak ada komentar:
Posting Komentar