Seringkali kita bertanya mengapa harus memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apa manfaatnya bagi pemilik NPWP.
Sebelum berbicara tentang NPWP alangkah lebih
baiknya kita mengenali tentang pajak, maka perlunya memahami tentang definisi
pajak itu. Terdapat beberapa literatur yang menjelaskan tentang pengertian
pajak antara lain:
Pada
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (KUP); “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pakar
perpajakan R. Santoso Brotodihardjo, S.H. menyatakan sebagai berikut: “Pajak
adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang
wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi
kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.”
Sedangkan
menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. sebagai berikut: “Pajak adalah iuran
rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat
ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”
Dengan demikian berdasarkan berbagai definisi
tentang pajak tersebut dapatlah dikatakan bahwa Wajib Pajak yang telah
melakukan pembayaran pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung atas pajak
yang telah dibayarnya, karena uang pajak yang terkumpul digunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Maka bila kita menyaksikan misalkan
ada pembangunan atau perbaikan jalan, pengerukan sungai untuk mencegah banjir,
biaya sekolah utamanya di sekolah negeri digratiskan, patutlah berbangga bagi
para Wajib Pajak karena itu semua terjadi berkat permbayaran pajak yang telah
dilakukannya.
Lantas
bagaimana manfaatnya memiliki NPWP?
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib
Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya. Sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan
meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak
dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan. NPWP merupakan kewajiban bagi pendudukan Indonesia yang mempunyai
hak dan kewajiban perpajakan.
Manfaat bagi yang memiliki NPWP dapat
dilihat dalam dua sisi:
1. Berhubungan
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, antara lain:
a. Pengembalian kelebihan pajak
b.
Pengurangan atau pembebasan pajak
c. Penyetoran dan pelaporan pajak
d.
Tidak dikenakan tarif Pajak Penghasilan yang lebih
tinggi
e. Pembayaran pajak yang bersifat final
2. Manfaat
lainnya, berupa:
a. Pengajuan Kredit Bank
b.
Pembuatan Rekening Koran di Bank
c. Pengajuan SIUP/TDP
d.
Pembuatan Paspor
e. Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
Sardana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar