Apabila kita telah
memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan NPWP. Tentang
persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak silahkan baca tulisan, Siapa Dan Kapan Yang Wajib Memiliki NPWP dan Pengukuhan PKP . Untuk mendaftarkan diri
tersebut Wajib Pajak harus melampirkan dokumen-dokumen tertentu sesuai dengan
jenis atau bentuk Wajib Pajaknya.
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan
pendaftaran NPWP yaitu:
a. Untuk Wajib
Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan
pekerjaan bebas, berupa:
1. dokumen
yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun
Warga Negara Asing; dan
2. dokumen
yang menunjukkan tempat tinggal Wajib Pajak.
b. Untuk Wajib
Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, berupa:
1. dokumen
yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun
Warga Negara Asing;
2. dokumen
yang menunjukkan tempat tinggal Wajib Pajak; dan
3. dokumen
yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat
atau instansi berwenang.
c. Untuk Wajib
Pajak badan, berupa:
1. dokumen
yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;
2. dokumen
yang menunjukkan identitas diri pengurus badan; dan
3. dokumen
yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau kegiatan dari pejabat atau
instansi yang berwenang.
d. Untuk Wajib
Pajak, berupa:
1. dokumen
yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;
2. dokumen
yang menunjukkan identitas diri pengurus badan;dan
3. dokumen
yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
e. Untuk
Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut pajak, berupa:
1. dokumen
yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak ditunjuk sebagai Bendahara Pemerintah; dan
2. dokumen
identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara Pemerintah.
Dokumen yang
disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan PKP, yaitu:
a. Untuk Wajib
Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, berupa:
1. dokumen
yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun
Warga Negara Asing;
2. dokumen
yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
3. dokumen
yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat
atau instansi berwenang.
b. Untuk Wajib
Pajak badan, berupa:
1. dokumen
yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;
2. dokumen
yang menunjukkan identitas diri pengurus badan;
3. dokumen
yang menunjukkan tempat kegiatan usaha; dan
4. dokumen
yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha dari pejabat atau instansi
berwenang.
c. Untuk Wajib
Pajak badan, berupa:
1. dokumen
yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;
2. dokumen
yang menunjukkan identitas diri pengurus badan;
3. dokumen
yang menunjukkan tempat kegiatan usaha; dan
4. dokumen
yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha dari pejabat atau instansi
berwenang.
Sardana
Sumber:
Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar