Tulisan kali ini merupakan perubahan ketentuan tata cara pendaftaran NPWP dan
pengukuhan PKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan
tersebut mengatur bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan
kepada Wajib Pajak diberikan NPWP.
Siapakah Wajib Pajak yang wajib mendaftarkan diri ?
a. Wajib Pajak
orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh
penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
b. Wajib Pajak
orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
c. Wajib Pajak
badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong
dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
d. Wajib Pajak
badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau
pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan; dan
e. Bendahara
yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Termasuk Wajib
Pajak orang pribadi yang wajib mendaftarkan diri adalah wanita kawin yang
dikenai pajak secara terpisah karena:
a. hidup
terpisah berdasarkan keputusan hakim;
b. menghendaki
secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
c. memilih melaksanakan
hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak
terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan
dan harta.
Kapan harus mendaftarkannya ?
a. Wajib Pajak
orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, wajib
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya
setelah penghasilan Wajib Pajak tersebut pada suatu bulan yang disetahunkan
telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
b. Wajib Pajak
orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan, wajib
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah
saat usaha atau pekerjaan bebas, nyata-nyata mulai dilakukan.
c. Wajib Pajak
badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu)
bulan setelah saat pendirian.
d. Bendahara,
wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat sebelum melakukan
pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
e. Orang
pribadi selain lainnya dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh
NPWP.
f. Wajib Pajak
di atas yang memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Saat melakukan permohonan untuk mendapatkan NPWP atau pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (PKP), tentunya Wajib Pajak harus melampirkan dokumen
pendukung sebagaipersyaratannya. Dokumen apa saja yang harus disertakan?
Silahkan baca tulisan selanjutnya, judul tulisan Dokumen Untuk Memperoleh NPWP Dan Pengukuhan PKP.
Sardana
Sumber:
Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar