1.
Official
Assessment System
Official Assessment
System adalah suatu sistem pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah
(fiskus atau petugas pajak) untuk menentukan pajak yang terutang. Ciri-ciri
Official Assessment System ini yaitu:
a.
Wewenang untuk menentukan
besarnya pajak terutang berada pada fiskus;
b.
Wajib pajak bersifat pasif;
c.
Utang pajak timbul setelah
diterbitkan surat ketetapan pajak atau surat pemberitahuan pajak terutang oleh
fiskus.
Dalam
pelaksanaan kewajiban pada Pajak Bumi dan Bangunan menggunakan sistem ini
sebagaimana disebut pada Pasal 6 ayat (1) dan (2) sebagai berikut:
(1) Dasar pengenaan pajak
adalah Nilai Jual Objek Pajak
(2) Besarnya Nilai Jual Objek
Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri
Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan
perkembangan daerahnya.
2.
Self
Assessment Sistem
Self Assessment
System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang,
kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak terutang dan
harus dibayar. Ciri-ciri system pemungutan pajak ini yaitu:
a.
Pajak terutang dihitung
sendiri oleh wajib pajak;
b.
Wajib pajak berifat aktif
dengan melaporkan dan membayar sendiri pajak terutang yang seharusnya dibayar;
c.
Pemerintah tidak perlu
mengeluarkan surat ketetapan pajak kecuali oleh kasus-kasus tertentu seperti
adanya pemeriksaan pajak, keterlambatan pelaporan atau pembayaran.
Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem ini
sebagaimana dalam Penjelasan UU KUP menjelaskan bahwa:
“Anggota
masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan
kegotong-royongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar
dan melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assessment), sehingga melalui
sistem ini administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih
rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat
Wajib Pajak.”
3.
Withholding
Assessment System
Withholding
Assessment System adalah suatu system yang memberikan wewenang kepada pihak
ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib
Pajak. Pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dapat menjadi
kredit pajak atau merupakan pelunasan atas pajak terutang.
Dalam sistem perpajakan di Indonesia juga menjalankan
sistem ini, sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 angka 2 UU KUP:
“Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Sardana
Sardana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar