Rabu, 02 Juli 2014

Batasan Harga Rumah yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN

Bagi anda yang menggeluti bisnis real estat ataupun bagi calon pembeli rumah pertama, telah terbit ketentuan baru tentang batasan harga rumah yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2014 tanggal 10 Juni 2014 mengatur bahwa Rumah Sederhana atau Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah yang memebuhi ketentuan sebagai berikut:

  • luas bangunan tidak melebihi 36 m2
  • harga jual tidak melenihi harga jual dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona tahun yang berkesesuaian sebagai berikut:
  • merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki
  • perolehannya secara tunai ataupun dibiayai  melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun todak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah


Pengaturan harga jual tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • untuk tahun 2014, ketentuan tersebut berlaku pada saat Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan akhir tahun 2014
  • untuk tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, ketentuan tersebut mulai diberlakukan sejak awal tahun sampai dengan akhir tahun yang bersangkutan
  • untuk tahun 2018, ketentuan tersebut mulai diberlakukan sejak awal tahun 2018 dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Semoga bermanfaat

Sardana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...