Setiap kali
menjelang lebaran Idul Fitri pihak perusahaan akan membagikan Tunjangan Hari
Raya (THR) kepada karyawannya. Bagi penerima dalam hal ini tentunya karyawan,
THR merupakan penghasilan yang oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan
obyek Pajak Penghasilan (PPh). Karena itu perlu kiranya mengetahui berapa besar
Pajak Penghasilan atas THR diterima oleh masing-masing karyawan. Penghasilan
sehubungan dengan peneriman THR termasuk
obyek dan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21).
PPh Pasal 21,
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak
dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
Bagaimanakah cara menghitung PPh Pasal 21 untuk THR ?
Seorang karyawan di sebuah perusahaan tentu akan mendapatkan penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan dari pihak pemberi kerja (perusahaan), bentuk
penghasilan ini berupa:
Penghasilan teratur yaitu penghasilan yang diterima oleh diterima atau
diperoleh selama sebulan meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan
pembayaran teratur lainnya, termasuk
uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya.
Penghasilan tidak teratur yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh jasa produksi,
tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya (THR), dan penghasilan
lain semacam itu yang sifatnya tidak
tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun.
Untuk menghitung
berapa besar PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh pemberi kerja, disampaikan
contoh sebagai berikut:
Fajar Ariwibowo pada tahun 2014 bekerja pada perusahaan PT Jaya
Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp2.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00. Fajar Ariwibowo
menikah tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan Juli 2014 penghasilan Fajar
Ariwibowo dari PT. Jaya Abadi berupa gaji dan memperoleh Tunjangan Hari Raya
(THR) sebesar Rp2.000.000,00
Perhitungan PPh Pasal 21
Untuk Penghasilan Teratur (Gaji Bulanan) :
Gaji Rp 2.500.000,00
Pengurangan:
1.
Biaya Jabatan: 5% X Rp2.500.000,00 Rp125.000,00
2.
luran pensiun Rp100.000,00 Rp 225.000,00 (-)
Penghasilan
neto sebulan Rp 2.275.000,00
Penghasilan
neto setahun adalah
12
x Rp2.275.000,00 Rp27.300.000,00
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun :
-
untuk WP sendiri Rp24.300.000,00
-
tambahan karena menikah Rp 2.025.000,00 Rp26.325.000,00
(-)
Penghasilan
Kena Pajak setahun Rp
975.000,00
PPh
Pasal 21 terutang 5% x Rp975.000,00 = Rp 48.750,00
PPh
Pasal 21 bulan Juli 2014
Rp48.750,00
: 12 = Rp 4.063,00
Besarnya PTKP dapat dilihat di sini :
http://kang-dana.blogspot.com/search/label/Pajak?updated-max=2014-02-25T23:24:00-08:00&max-results=20&start=12&by-date=false
Untuk Penghasilan Tidak Teratur (THR) :
Gaji
setahun (12 X Rp2.500.000) Rp30.000.000,00
THR Rp 2.000.000,00 (+)
Penghasilan
bruto setahun Rp32.000.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan : 5 % x Rp32.000.000,00 Rp1.600.000,00
2. Iuran Pensiun : 12 x Rp100.000,00 Rp1.200.000,00
Rp 2.800.000,00
(-)
Penghasilan neto setahun Rp29.200.000,00
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun :
-
untuk WP sendiri Rp24.300.000,00
-
tambahan karena menikah Rp 2.025.000,00
Rp26.325.000,00
(-)
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 2.875.000,00
PPh Pasal 21 terutang : 5% X Rp2.875.000,00 = Rp143.750,00
PPh Pasal 21 atas THR
adalah:
Rp143.750,00 – Rp48.750,00 = Rp95.000,00
Sardana
Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 31/PJ/2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar