Dalam melakukan transaksi jual
beli tanah dan/atau bangunan terkadang pihak pengembang (developer) tidak secara langsung dilakukan dengan penandatangan
Akta Jual Beli (AJB), namun terlebih dahulu dibuat berupa Perjanjian Pengikatan
Jual Beli (PPJB).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 mengatur bahwa atas transaksi
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli yang dilakukan
oleh Wajib Pajak pemegang hak atas tanah dan/atau bangunan, baik yang langsung
dilakukan melalui penandatanganan AJB maupun melalui PPJB tanah dan/atau
bangunan antara penjual dengan pembeli wajib dibayar Pajak Penghasilan yang
bersifat final.
Apabila pada saat pembuatan PPJB
kemudian di waktu berikutnya dilakukan penandatanganan AJB dengan data penjual
(developer) dan pembeli yang sama,
maka kewajiban PPh Final (PPh Pasal 4 ayat 2) atas pengalihan hak tas tanah
dan/atau bangunan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Wajib
Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan:
1.
paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah
bulan diterimanya pembayaran, baik secara tunai maupun angsuran, atas
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
2. sebelum AJB ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang, dalam hal jumlah seluruh pembayaran kurang dari jumlah bruto nilai
pengalihan hak.
b. Selain
Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah/atau
bangunan dilakukan sebelum AJB ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Namun adakalanya sebelum dilakukan penandatanganan AJB
antara penjual dengan pembeli terjadi perubahan nama pembeli yang tercantum
dalam PPJB, maka atas penghasilan dari perubahan PPJB yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak pembeli yang semula namanya tercantum dalam PPJB, merupakan
penghasilan berupa keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta dan
wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak pembeli
yang semula namanya tercantum dalam PPJB.
Contoh:
Odik Wijaya membeli 1 unit
rumah dari developer PT. Bali Griya Persada seharga Rp500.000.000,00
secara tunai. Antara PT. Bali Griya Persada dengan Odik Wijaya belum dilakukan
penandatanganan AJB, karena sertifikat rumah tersebut masih dalam proses
pemecahan sehingga dilakukan terlebih dahulu dengan PPJB antara PT. Bali Griya
Persada sebagai penjual dn Odik Wijaya sebagai pembeli. Sertifikat rumah
tersebut masih atas nama PT. Bali Griya Persada. Sebelum dilakukan AJB antara
PT. Bali Griya Persada dengan Odik Wijaya, rumah tersebut oleh Odik Wijaya
dijual kepada Indra Adi, sehingga akibat transaksi tersebut nama penjual dan
pembeli yang tercantum dalam PPJB menjadi PT. Bali Griya Persada sebagai
penjual dan Indra Adi sebagai pembeli.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Odik Wijaya dari
penjualan rumah tersebut merupakan penghasilan berupa keuntungan karena
penjualan atau karena pengalihan harta sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan
PPh.
Sardana
Referensi:
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2014 tentang Pengawasan atas Transaksi Pengalihan atas Tanah dan/atau Bangunan Melalui Jual Beli
Terimakasih pak Sardana atas pencerahannya :)
BalasHapus