Sebagian orang untuk memenuhi
kebutuhan papan berupa tempat tinggal dilakukan
dengan membangun rumah sendiri. Tentu banyak pertimbangan mengapa harus
membangun sendiri diantaranya adalah untuk menghemat biaya apabila dibandingkan
dengan menggunakan kontraktor atau pemborong yang bukan pengusaha kena pajak. Bagi
anda yang berencana untuk membagun rumah tentunya perlu mencermati beberapa hal
mulai dari rancangan atau desain rumah, anggaran rencana biaya, perizinan
mendirikan bangunan, dan hal-hal lainnya. Ada satu hal penting lainnya yang
harus diperhatikan adalah aspek pajak atas kegiatan membangun sendiri tersebut.
Lho, apakah dalam kegiatan
membangun sendiri juga terkena pajak? Dalam tulisan ini disampaikan tentang
aspek pajak atas kegiatan membangun sendiri (KMS).
Dasar ketentuan yang mengatur
tentang ketentuan pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Berdasarkan ketentuan tersebut,
yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun
bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang
pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Adapun bangunan yang dimaksudkan
pada kegiatan membangun sendiri tersebut berupa satu atau lebih konstruksi
teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah
dan/atau perairan dengen kriteria:
a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
b. diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c. luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi)
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-53/PJ/2012 mengatur juga bahwa yang termasuk kegiatan membangun sendiri
adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong
tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau
pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak.
Dengan demikian apabila kita membangun bangunan untuk
tempat tinggal atau usaha memenuhi kriteria sebagaimana di atas, maka akan
dikenakan PPN.
Saat dan tempat
Terutang
Saat terutangnya PPN
atas kegiatan membangun sendiri dimulai pada saat dibangunnya bangunan sampai
dengan bangunan selesai. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara
bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang waktu antara
tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
Adapun tempat PPN
terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah tempat bangunan tersebut
didirikan.
Tarif , Dasar Pengenaan
Pajak, dan Pembayaran Pajak
Kegiatan membangun sendiri akan dikenakan PPN dengan tarif
PPN adalah 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak
Sedangkan Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun
sendiri adalah 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan
untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan.
Jadi pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun
sendiri dilakukan setiap bulan sebesar:
10% x 20% x Jumlah
biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulan untuk
membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
|
Ketentuan dalam melakukan pembayaran PPN
1. PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri
wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas
namaorang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri
melalui kantor pos atau bank persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
setelah berakhirnya masa pajak. Wajib Pajak melaporkan penyetoran PPN ke Kantor
Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan
didirikan dengan menggunakan lembar ketiga SSP paling lama akhir bulan
berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
2. Pengisian kode Mata Akun Penerimaan (MAP) dank Kode
Jenis Setoran (KJS) pada SSP adalah : 411211.103
3. Pengisian kode Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
pada SSP sebagai berikut :
a. Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom NPWP yang tercantum pada SSP diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan tersebut.
b. Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom NPWP yang tercantum pada SSP diisi dengan ketentuan:
-
angka 0 (nol) pada 9 (embilan) digit pertama
- angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang
wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga)
digit berikutnya
- angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir
pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
c. Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan sendiri belum memiliki NPWP, kolom NPWP yang tercantum pada SSP diisi dengan ketentuan:
-
angka 0 (nol) pada 9 (embilan) digit pertama
- angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang
wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga)
digit berikutnya
-
angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir
pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Contoh Perhitungan PPN atas
kegiatan membangun sendiri
Bapak Hermawan Susilo memulai
membangun rumah untuk tempat tinggalnya pada bulan Maret 2014 dengan luas
bangunan 250 m2.
Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Bapak Hermawan dalam selama bulan Maret
sebagai berikut: pelunasan pembelian tanah Rp100.000.000,00, pembelian bahan
bangunan Rp125.000.000,00, dan biaya upah pekerja Rp75.000.000,00. Uraian
pelaksanaan kewajiban PPN atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh
Bapak Hermawan Susilo tersebut !
Besarnya PPN terutang yang harus
dibayar oleh Bapak Hermawan Susilo adalah:
PPN = 10% x 20% x Jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
= 10% x 20% x Rp200.000.000,00
= Rp4.000.000,00
Catatan: Pelunasan pembelian tanah bukan termasuk Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri.
Bapak Hermawan Susilo harus menyetorkan
PPN terutang sebesar Rp4.000.000,00 tersebut ke kantor pos atau bank persepsi paling lama tanggal 15 April 2014,
dan melaporkan pembayaran PPN tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang
wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan paling lama tanggal 30
April 2014.
Demikian, semoga bermanfaat.
Sardana
selamat siang, saya mau tanya
BalasHapusmisalkan kita melakukan kegiatan membangun sendiri dengan membeli bahan bangunan, misalnya pembelian bahan bangunan dilakukan tanggal 20 bulan oktober 2015 tetapi belum dibayar, dan penagihannya itu terjadi pada tanggal 2 november. nah itu kita terutang PPN nya untuk bulan november apa bulan oktober. terima kasih
Besarnya PPN KMS yang harus dibayar setiap bulan adalah berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan pada setiap bulan.
BalasHapusJadi jika biaya dibayarkan/dikeluarkan pada bulan nopember, maka PPN KMS teutang untuk bulan nopember