Wajib Pajak
memiliki berbagai kewajiban dalam pemenuhan perpajakannya. Sistem perpajakan di
Indonesia yang menganut self assessment
di mana Wajib Pajak diberi kewenangan untuk menghitung, memperhitungkan,
menyetor, dan melaporkan pajak yang menjadi kewajibannya baik atas pajaknya
sendiri (misalnya PPh pasal 25/29) ataupun pajak pihak lain karena sebagai
pemotong atau pemungut pajak (misalnya PPh pasal 21, pasal 23, PPN)
Salah satu
rutinitas bagi Wajib Pajak adalah menyetor pajak-pajak tersebut ke Bank/Pos
Persepsi yang menerima setoran pajak. Tentu bagi sebagian Wajib Pajak dapat
menyita waktu, karena harus meninggalkan tempat dan setumpuk pekerjaan penting
lainnya. Wajib Pajak yang memiliki Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau terbiasa
menggunakan internet banking termasuk alat Electronic Data Capture (EDC) yang
dipergunakan untuk kartu kredit/debit dapat memanfaatkan fasilitas dari Direktorat
Jenderal pajak dalam bentuk Billing System atau metode pembayaran elektronik
dengan mengunakan Kode Billing. Sistem pembayaran pajak secara elektronik
adalah bagian dari sistem Penerimaan Negara secara elektronik
yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak
dan menerapkan Billing System. Adapun Kode Billing adalah kode
identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis
pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak. Dengan demikian
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak secara elektronik
(misalkan dvia ATM) setelah membuat Kode Billing.
Untuk dapat membuat
kode billing, Wajib Pajak terlebih dahulu harus mendaftarkan diri guna
memperoleh User ID dan PIN secara online melalui menu daftar baru Aplikasi Billing
DJP dan mengaktifkan akun pengguna melalui konfirmasi e-mail. Setelah memperoleh User ID dan PIN, Wajib
Pajak melakukan log-in kemudian untuk membuat kode billing dengan menginput
data pajak yang akan dibayarkan. Proses pembuatan kode billing tersebut dapat
dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak pada Aplikasi Billing DJP yang
dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dan
laman Kementerian Keuangan.
Kode billing yang
telah dibuat sendiri oleh Wajib Pajak tersebut merupakan dasar untuk melakukan
pembayaran melalui ATM ataupun internet banking, sehingga Wajib Pajak tidak
perlu datang ke bank/pos persepsi tempat pembayaran pajak. Namun yang harus
diperhatikan adalah Kode Billing yang dibuat sendiri oleh Wajib
Pajak berlaku selama 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan
dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud.
Sehingga apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak setelah jangka waktu
tersebut harus membuat kembali kode billing yang baru.
Wajib Pajak yang
telah melakukan pembayaran pajak secara elektronik akan menerima Bukti
Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti setoran. Dalam BPN sekurang-kurang memuat
elemen-elemen sebagai berikut:
a. Nomor Transaksi Pnerimaan Negara (NTPN);b. Nomor Transaksi Bank (NTB) / Nomor Transaksi Pos (NTP);c. Kode Billing;d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);e. Nama Wajib Pajak;f. Alamat Wajib Pajak, kecuali untuk BPN yang diterbitkan ATM dan EDCg. Nomor Objek Pajak (NOP), dalam hal pembayaran pajak atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kegiatan membangun sendiri dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;h. Kode Akun Pajak;i. Kode Jenis Setoran;j. Masa Pajak;k. Tahun Pajak;l. Nomor ketetapan pajak, bila ada;m. Tanggal bayar; dann. Jumlah nominal pembayaran.
Kode Billing dapat
diperoleh Wajib Pajak sebenarnya tidak hanya dengan membuat sendiri pada
Aplikasi Billing DJP yang dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal
Pajak dan laman Kementerian Keuangan, tetapi dapat juga diperoleh dengan
cara:
- melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Kode billing ini juga berlaku selama 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud; atau
- diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar. Kode Billing yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak hanya berlaku sampai dengan jatuh tempo pembayaran pajak, dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud.
Pembayaran/penyetoran
pajak secara elektronik untuk meliputi seluruh jenis pajak, kecuali:
a.
pajak dalam rangka impor yang
diadministrasikan pembayarannya oleh Biller Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai; dan
b.
pajak yang tata cara pembayarannya
diatur secara khusus.
Semoga bermanfaat.
Sardana
Sardana
Referensi :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-26/PJ/2014
tentang Sistem Pembayaran Pajak
Secara Elektronik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar