Rabu, 05 November 2014

Mau Bayar Pajak via ATM ? Begini Caranya

Wajib Pajak memiliki berbagai kewajiban dalam pemenuhan perpajakannya. Sistem perpajakan di Indonesia yang menganut self assessment di mana Wajib Pajak diberi kewenangan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajak yang menjadi kewajibannya baik atas pajaknya sendiri (misalnya PPh pasal 25/29) ataupun pajak pihak lain karena sebagai pemotong atau pemungut pajak (misalnya PPh pasal 21, pasal 23, PPN)

Salah satu rutinitas bagi Wajib Pajak adalah menyetor pajak-pajak tersebut ke Bank/Pos Persepsi yang menerima setoran pajak. Tentu bagi sebagian Wajib Pajak dapat menyita waktu, karena harus meninggalkan tempat dan setumpuk pekerjaan penting lainnya. Wajib Pajak yang memiliki Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau terbiasa menggunakan internet banking termasuk alat Electronic Data Capture (EDC) yang dipergunakan untuk kartu kredit/debit dapat memanfaatkan fasilitas dari Direktorat Jenderal pajak dalam bentuk Billing System atau metode pembayaran elektronik dengan mengunakan Kode Billing.  Sistem pembayaran pajak secara elektronik adalah bagian dari sistem Penerimaan Negara secara elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan Billing System. Adapun Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak. Dengan demikian Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak secara elektronik (misalkan dvia ATM) setelah membuat Kode Billing.

Untuk dapat membuat kode billing, Wajib Pajak terlebih dahulu harus mendaftarkan diri guna memperoleh User ID dan PIN secara online melalui menu daftar baru Aplikasi Billing DJP dan mengaktifkan akun pengguna melalui konfirmasi e-mail.  Setelah memperoleh User ID dan PIN, Wajib Pajak melakukan log-in kemudian untuk membuat kode billing dengan menginput data pajak yang akan dibayarkan. Proses pembuatan kode billing tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak pada Aplikasi Billing DJP yang dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dan laman Kementerian Keuangan.

Kode billing yang telah dibuat sendiri oleh Wajib Pajak tersebut merupakan dasar untuk melakukan pembayaran melalui ATM ataupun internet banking, sehingga Wajib Pajak tidak perlu datang ke bank/pos persepsi tempat pembayaran pajak. Namun yang harus diperhatikan adalah Kode Billing yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak berlaku selama 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud. Sehingga apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak setelah jangka waktu tersebut harus membuat kembali kode billing yang baru.

Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran pajak secara elektronik akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti setoran. Dalam BPN sekurang-kurang memuat elemen-elemen sebagai berikut:
a.       Nomor Transaksi Pnerimaan Negara (NTPN);
b.      Nomor Transaksi Bank (NTB) / Nomor Transaksi Pos (NTP);
c.       Kode Billing;
d.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e.      Nama Wajib Pajak;
f.        Alamat Wajib Pajak, kecuali untuk BPN yang diterbitkan ATM dan EDC
g.    Nomor Objek Pajak (NOP), dalam hal pembayaran pajak atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kegiatan membangun sendiri dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
h.      Kode Akun Pajak;
i.         Kode Jenis Setoran;
j.        Masa Pajak;
k.       Tahun Pajak;
l.         Nomor ketetapan pajak, bila ada;
m.    Tanggal bayar; dan
n.      Jumlah nominal pembayaran.

Kode Billing dapat diperoleh Wajib Pajak sebenarnya tidak hanya dengan membuat sendiri pada Aplikasi Billing DJP yang dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dan laman Kementerian Keuangan, tetapi dapat juga diperoleh dengan cara:
  • melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Kode billing ini juga berlaku selama 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud; atau
  • diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar. Kode Billing yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak hanya berlaku sampai dengan jatuh tempo pembayaran pajak, dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud.

Pembayaran/penyetoran pajak secara elektronik untuk meliputi seluruh jenis pajak, kecuali:
a.    pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Biller Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
b.    pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.

Semoga bermanfaat.


Sardana

Referensi :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014
tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...