Tidak jarang ada anggapan di
sebagian masyarakat bahwa kewajiban untuk melaksanakan perpajakan itu dimulai
pada saat telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Benarkah atas anggapan
tersebut?
Untuk menguji atas anggapan di
atas sebaiknya perlu dipahami terlebih dahulu apa NPWP tersebut. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya (Pasal 1 angka 6 UU KUP). Dengan demikian NPWP memiliki fungsi
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib dalam administrasi perpajakan
untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Sehingga wajib pajak yang
telah memiliki kewajiban perpajakan diharuskan untuk memperoleh NPWP.
Adapun saat dimulainya kewajiban
perpajakan adalah saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehubungan adanya perbuatan,
keadaan, atau peristiwa yang menimbulkan adanya pajak yang terutang dalam suatu
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Setiap Wajib Pajak yang telah
memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP. (Pasal 2 aiay (1) ). Begitu
pula dalam pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), setiap Wajib Pajak
sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan
Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak (PKP). (Pasal 2 ayat (2) ).
Apabila Wajib Pajak yang telah memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif untuk memperoleh NPWP atau dikukuhkan sebagai
PKP namun tidak melaksanakannya, DJP menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak
dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. (Pasal 2 ayat (4) ).
Terdapat hal menarik disini
karena dalam Pasal 2 ayat (4a) mengatur:
Kewajiban perpajakan bagi Wajib
Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai
sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya
sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Dalam hal ini timbul penafsiran
bahwa penetapan pajak paling lama lima tahun sebelum diterbitkannya NPWP
dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP hanya pada kasus penerbitan NPWP atau
pengukuhan NPWP secara jabatan. Sedangkan apabila Wajib Pajak yang mengajukan permohonan mendaftarkan
diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak akan ditetapkan pajak
untuk kewajiban sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP. Benarkah penafsiran
tersebut?
Ketentuan
dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) Undang-Undang KUP seharusnya dibaca dan
ditafsirkan secara utuh dan satu kesatuan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang KUP. Kewajiban perpajakannya dimulai sejak saat Wajib Pajak
memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum
diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, berlaku bagi:
- Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang
dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan; atau
- Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP
dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan.
Dengan begitu, dalam hal
diperoleh data dan informasi atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang
menimbulkan adanya pajak yang terutang sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau
dikukuhkannya sebagai PKP, DJP berwenang untuk menerbitkan surat ketetapan
pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, apabila Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak atas kewajiban perpajakan tersebut belum
melewati daluwarsa penetapan pajak.
Sesuai prinsip self assessment,
Wajib Pajak dapat diberikan kesempatan untuk menghitung, memperhitungkan,
membayar atau menyetor, dan melaporkan dalam Surat Pemberitahuan atas kewajiban
perpajakan sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP,
sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar