Selasa, 17 Juni 2014

Atas pembetulan SPT, dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) berupa bunga lebih dari 24 bulan, apa yang harus dilakukan?


Hak Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan SPT

Adakalanya sebagai Wajib Pajak saat menyampaikan SPT baik SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPh atau PPN terdapat kekeliruan, sehingga perlu melakukan pembetulan SPT.

Apabila terdapat kekeliruan dalam pengisian SPT yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.

Namun hal lain yang harus diperhatikan dalam melakukan pembetulan SPT, adalah apabila pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.


Sanksi sehubungan adanya pembetulan SPT

Dengan adanya pembetulan SPT baik SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa atas kemauan sendiri membawa akibat penghitungan jumlah pajak yang terutang dan jumlah penghitungan pembayaran pajak menjadi berubah dari jumlah semula. Atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan SPT tersebut dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan. 

Perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tersebut sebagai berikut:
a)  untuk SPT Tahunan PPh, bunga yang terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran,
b)   untuk SPT Masa, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

Misalkan, Pak Surya menyampaiakan pembetuan  SPT Tahunan PPh tahun pajak 2012 dengan jumlah kurang bayar Rp10.000.000,00 pada tanggal 18 Juni 2014, pembayaran kurang bayar Rp10.000.000,00 dilakukan pada tanggal 16 Juni 2014. Dengan demikian Pak Surya akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar:

15 bulan X 2% X Rp10.000.000,00 = Rp3.000.000,00

Perhitungan 15 bulan didapat dari berkahirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2012 yaitu 31 Maret 2013 sampai dengan tanggal pembayaran yaitu 16 Juni 2014.

Pengenaan sanksi admintrasi berupa bunga akibat dari adanya pembetulan SPT  ditetapkan dalam STP.


Sanksi bunga karena pembetulan SPT melebihi jangka waktu 24 bulan

Apabila memperhatikan ketentuan tata cara perhitungan sanksi administrasi berupa bunga akibat adanya pembetulan SPT, maka pengenaan sanksinya dapat saja melebihi dari nilai kurang  bayar yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan SPT.

Misalkan, Pak Surya menyampaikan pembetulan SPT Tahunan tahun pajak 2009 dengan jumlah kurang bayar Rp7.000.000,00 pada tanggal 18 Juni 2014, pembayaran kurang bayar Rp7.000.000,00 dilakukan pada tanggal 16 Juni 2014. Dengan demikian Pak Surya akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar:

51 bulan X 2% X Rp7.000.000,00 = Rp7.140.000,00

Padahal jika Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan pajak dan terdapat kurang bayar yang dikenakan sanksi  berupa bunga, maka jumlah bunga yang dikenakan untuk paling lama 24 bulan.


Mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
Lantas bagaimana jika Wajib Pajak menyampaikan pembetulan SPT dan dikenakan sanksi berupa bunga yang melebihi jangka waktu 24 bulan. Jika hal tersebut terjadi, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Direktur Jenderal Pajak.

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Meneteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur sebagai berikut:

  1. Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi terkait sanksi administrasi yang tercantum dalam STP berdasarkan Pasal 8 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP dan sanksi tersebut melebihi jangka waktu 24 bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.   Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak; dan
b.    Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila jumlah pajak yang kurang dibayar dalam pembetulan SPT yang menjadi dasar penerbitan STP telah dilunasi oleh Wajib Pajak
2. Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) diberikan pengurangan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi sebesar 2% per bulan menjadi 24 bulan.

Semoga bermanfaat.

Sardana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...