Utang Pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang
dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding
atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus
dibayar bertambah.
Konsekuensi atas keterlambatan membayar utang pajak
tersebut adalah dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana diatur
dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP:
Apabila
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang
masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau
kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk
seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal
pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari
bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Bayangin tuh kalau kita punya
utang pajak Rp100 juta, sudah menunggak 12 bulan, maka kita akan dikenakan
sanksi adminstrasi bunga sebesar 2% X 12 X Rp100 juta = Rp24.000.000,00.
Lumayan besar kan?
Tapi tidak perlu khawatir,
karena Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Adminitrasi Bunga yang terbit
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang KUP
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16
Tahun 2009.
Apa saja yang
dapat dilakukan penghapusan sanksi admintrasi bunga?
(1) Wajib
Pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016
(2)
Utang Pajak tersebut timbul
sebelum tanggal 1 Januari 2015.
Bagaimana cara untuk memperoleh
penghapusan sanksi administrasi?
Untuk dapat memperoleh
penghapusan sanksi administrasi, Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan
kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan ketentuan:
a.
Utang
Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan
b.
terdapat
sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh
Wajib Pajak.
Selain memenuhi 2 ketentuan di
atas, permohonan penghaspusan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. 1
(satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, kecuali dalam hal atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat
Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1
(satu) Surat Tagihan Pajak;
b.
diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia;
c. melampirkan
bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi
lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;
d.
disampaikan ke Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
e. ditandatangani
oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib
Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
Permohonan
penghapusan sanksi administrasi ini dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali,
dengan ketentuan permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas
permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa
jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan
Wajib Pajak. Permohonan penghapusan sanksi administrasi yang kedua tetap
diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
Berapa lama Surat Keputusan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
diterbitkan?
Dalam
hal permohonan penghapusan sanksi administrasi telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Pajak memberikan penghapusan sanksi administrasi
dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi diterbitkan atas masing-masing
Surat Tagihan Pajak yang diajukan permohonan, paling lama 6 (enam) bulan sejak
tanggal surat permohonan diterima.
Bagaimanakah
tindakan penagihan atas Utang Pajak yang sedang diajukan permohonan penghapusan
sanksi administrasi?
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan
sanksi administrasi, tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak tersebut
ditangguhkan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi atau tanggal surat pengembalian permohonan
Penghapusan Sanksi Administrasi.
Ayo manfaatin ketentuan ini secepatnya.. karena hanya
untuk tahun 2015 saja...
Sardana
Sumber : Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Adminitrasi Bunga yang terbit
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang KUP
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16
Tahun 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar