Untuk mengetahui
besarnya PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) PPN. DPP PPN adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai
Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk
menghitung pajak yang terutang.
Nilai Lain adalah nilai berupa uang
yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Ketentuan mengenai nilai lain
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Berikut ini adalah jenis Nilai Lain yang dipakai sebagai dasar
untuk menghitung pajak:
NO
|
JENIS
PENYERAHAN
|
DPP
(NILAI LAIN)
|
KETERANGAN
|
1.
|
Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP
|
Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba
kotor
|
PMK-75/PMK.03/2010
|
2.
|
Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP
|
Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba
kotor
|
PMK-75/PMK.03/2010
|
3.
|
Penyerahan media rekaman suara atau gambar
|
Perkiraan Harga Jual rata-rata
|
PMK-75/PMK.03/2010
|
4.
|
Penyerahan film cerita
|
Perkiraan hasil rata-rata per judul film
|
Tidak berlaku untuk film cerita impor
PMK-38/PMK.011/2013
|
5.
|
Penyerahan produk hasil tembakau
|
Harga jual eceran
|
PMK-75/PMK.03/2010
|
6.
|
BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut
tujuan semula tidak diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran
perusahaan
|
Harga pasar wajar
|
PMK-75/PMK.03/2010
|
7.
|
Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro
pariwisata
|
10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah
yang seharusnya ditagih
|
PKP penjual tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukan
yang dimiliki
PMK-75/PMK.03/2010
|
8.
|
Jasa pengiriman paket
|
10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah
yang seharusnya ditagih
|
PKP penjual tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukan
yang dimiliki
PMK-75/PMK.03/2010
|
9.
|
Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan
penyerahan BKP antar cabang
|
HPP atau Harga Perolehan
|
PMK-75/PMK.03/2010
|
10.
|
Penyerahan BKP melalui juru lelang
|
Harga lelang
|
PMK-75/PMK.03/2010
|
11.
|
Penyerahan BKP melalu Pedagang Perantara
|
Harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan
pembeli
|
PMK-75/PMK.03/2010
|
12.
|
Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam
tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charge)
|
10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah
yang seharusnya ditagih
|
PKP penjual tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukan
yang dimiliki
PMK-38/PMK.011/2013
|
13.
|
Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait
dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasaan
|
20% X harga jual Emas Perhiasaan atau nilai
penggantian
|
Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan Emas
Perhiasaan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasaan tidak dapat
dikreditkan
PMK-30/PMK.03/2014
|
14.
|
Penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertaninan
|
1.
Nilai Lain atas bagian harga
pupuk tertentu yang disubsidi termasuk PPN adalah nilai berupa yang dihitung
dengan formula 100/110 (seratus per seratus sepuluh) dari jumlah pembayaran
subsidi
2.
Nilai Lain atas bagian harga
pupuk tertentu yang tidak disubsidi adalah nilai berupa yang dihitung dengan
formula 100/110 (seratus per seratus sepuluh) dari harga eceran tertinggi
(HET)
|
PMK-62/PMK.03/2015
|
15.
|
Penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja: dalam hal tagihan atas
penyerahan jasa tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan
antara tagihan atas jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha
jasa tenaga kerja dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja
|
Seluruh tagihan yang diminta atau
seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga
kerja kepada pengguna jasa, tidak
termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan sejenisnya
|
PMK-83/PMK.03/2013
|
16.
|
Pemanfaan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor
|
Sebesar Rp12.000.000,00 per copy Film
Cerita Impor
|
Dipungut pada saat impor media Film Cerita Impor
PMK-102/PMK.011/2011
|
17.
|
Penyerahan Film Cerita Impor kepada Pengusaha Bioskop
|
Sebesar Rp12.000.000,00 per copy Film
Cerita Impor
|
Dipungut pada saat pertama kali masing-masing copy Film
Cerita Impor tersebut diserahkan kepada Pengusaha Bioskop
PMK-102/PMK.011/2011
|
Semoga bermanfaat..
Sardana
update PMK 121/PMK.03/2015 pak...
BalasHapusSiip.... betul...
BalasHapusAda perubahan aturan PMK 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No 75/PMK.03/2010 tanggal 24 Juni 2015