Senin, 27 April 2015

Nilai Lain Yang Ditetapkan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (PPN)



Untuk mengetahui besarnya PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN. DPP PPN adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.


Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Ketentuan mengenai nilai lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.


Berikut ini adalah jenis Nilai Lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak:

NO
JENIS PENYERAHAN
DPP (NILAI LAIN)
KETERANGAN
1.
Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP
Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor
PMK-75/PMK.03/2010
2.
Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP
Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor
PMK-75/PMK.03/2010
3.
Penyerahan media rekaman suara atau gambar
Perkiraan Harga Jual rata-rata
PMK-75/PMK.03/2010
4.
Penyerahan film cerita
Perkiraan hasil rata-rata per judul film
Tidak berlaku untuk film cerita impor
PMK-38/PMK.011/2013
5.
Penyerahan produk hasil tembakau
Harga jual eceran
PMK-75/PMK.03/2010
6.
BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan
Harga pasar wajar
PMK-75/PMK.03/2010
7.
Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata
10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih
PKP penjual tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukan yang dimiliki
PMK-75/PMK.03/2010
8.
Jasa pengiriman paket
10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih
PKP penjual tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukan yang dimiliki
PMK-75/PMK.03/2010
9.
Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang
HPP atau Harga Perolehan
PMK-75/PMK.03/2010
10.
Penyerahan BKP melalui juru lelang
Harga lelang
PMK-75/PMK.03/2010
11.
Penyerahan BKP melalu Pedagang Perantara
Harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli
PMK-75/PMK.03/2010
12.
Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charge)
10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih
PKP penjual tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukan yang dimiliki
PMK-38/PMK.011/2013
13.
Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasaan
20%  X  harga jual Emas Perhiasaan atau nilai penggantian
Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan Emas Perhiasaan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasaan tidak dapat dikreditkan
PMK-30/PMK.03/2014
14.
Penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertaninan
1.    Nilai Lain atas bagian harga pupuk tertentu yang disubsidi termasuk PPN adalah nilai berupa yang dihitung dengan formula 100/110 (seratus per seratus sepuluh) dari jumlah pembayaran subsidi
2.    Nilai Lain atas bagian harga pupuk tertentu yang tidak disubsidi adalah nilai berupa yang dihitung dengan formula 100/110 (seratus per seratus sepuluh) dari harga eceran tertinggi (HET)
PMK-62/PMK.03/2015
15.
Penyerahan jasa penyediaan  tenaga kerja: dalam hal tagihan atas penyerahan jasa tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa tenaga kerja dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja
Seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya
PMK-83/PMK.03/2013
16.
Pemanfaan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor
Sebesar Rp12.000.000,00 per copy Film Cerita Impor
Dipungut pada saat impor media Film Cerita Impor
PMK-102/PMK.011/2011
17.
Penyerahan Film Cerita Impor kepada Pengusaha Bioskop
Sebesar Rp12.000.000,00 per copy Film Cerita Impor
Dipungut pada saat pertama kali masing-masing copy Film Cerita Impor tersebut diserahkan kepada Pengusaha Bioskop
PMK-102/PMK.011/2011

Semoga bermanfaat..


Sardana

2 komentar:

  1. Siip.... betul...
    Ada perubahan aturan PMK 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No 75/PMK.03/2010 tanggal 24 Juni 2015

    BalasHapus

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...