Senin, 23 September 2013

Latar Belakang dan Pengertian Hukum Pajak


LATAR BELAKANG ADANYA HUKUM PAJAK

Sejarah adanya pajak bermula dari adanya kebutuhan akan suatu pemerintah atau Negara. Dalam pengertian Negara, sesuatu yang memerintah dan mengatur serta menguasai masyarakat adalah Negara. Adapun unsur-unsur Negara diantaranya adanya daerah atau wilayah, rakyat, pemerintah dan kedaulatan. Dalam bahasa latin Negara biasa disebut l’etat, Staat atau State.
Suatu Negara diperlukan untuk menghadapi musuh atau mengatasi permasalahan bersama pada suatu masyarakat sehingga timbullah suatu perjanjian masyarakat atau Le contract social yang mana masyarakat harus mau menyerahkan sebagian haknya untuk kepentingan bersama dan salah satunya adalah pajak
Rakyat sebagai unsur suatu Negara harus tunduk dan patuh terhadap pemerintah, hal ini diungkapkan oleh Rousseau yang menjelaskan mengapa masyarakat harus patuh kepada pemerintah. Penjelasan ini biasa disebut dengan “Le Contract Social” atau perjanjian masyarakat.
Dalam hubungan Negara dan rakyat, negara memiliki fungsi antara lain:  
    Stabilisator , negara sebagai penengah atau mediasi atau stabilisator di dalam masyarakat agar tidak adanya bentrokan di dalam masyarakat, sehingga dibutuhkan aparat keamanan yang mencukupi untuk terciptanya stabilitas dalam masyarakat.
      Regulator, negara sebagai pengatur masyarakat sehingga dapat mementingkan keseluruhan masyarakat dalam melaksanakan berbagai hak dan kewajibannya. Untuk menjamin hal tersebut  dibutuhkan berbagai peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan bagi masyarakat.
        Penjaga, negara sebagai penjaga atau bodyguard masyarakat dari serangan baik dari luar negeri maupun dalam masyarakat sendiri dalam hal ini adalah kedaulatan negara, oleh karena itu negara harus dilengkapi dengan alat pertahanan.
        Penegak keadilan, negara sebagai penegak keadilan bagi masyarakat melalui lembaga peradilan.
  Kesejahteraan, negara sebagai fungsi kesejahteraan bagi masyarakatnya harus membuat sarana pendidikan, kesehatan,sarana dan infra struktur yang  mendorong terciptanya lapangan kerja, dan lainnya, sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat terus meningkat.
Dalam menjalankan fungsi tersebut negara memerlukan sumber daya baik berupa dana, tenaga masyarakat, maupun sumber daya alam yang diperoleh dari suatu wilayah. Sumber penerimaan yang didapat suatu negera terdiri kekayaan alam, laba perusahaan, royalty, retribusi, bea, cukai, dan tentunya pajak.
Pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak kepada rakyat tidak boleh dilakukan dengan semena-mena. Maka untuk memberikan kepastian hukum bagi rakyat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya perlu dibuat perundang-undangan di bidang perpajakan (hukum pajak).

PENGERTIAN HUKUM PAJAK
Beberapa pakar memberikan pengertian tentang hukum pajak sebagai berikut:
ž    Rochmat Soemitro : Hukum Pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dengan kata lain, hukum pajak menerangkan mengenai siapa saja wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan pajak, cara penagihan, cara pengajuan keberatan-keberatan, dan sebagainya.
ž    Santoso Brotodihardjo : hukum pajak juga disebut hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada rakyat melalui kas Negara.
ž   Hukum pajak dalam buku Bohari Pengantar hukum pajak, Raja Grafindo Persada Jakarta,1995 adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.




Sardana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...